04b
|
PERHITUNGAN
ANGKA KREDIT
HASIL
PENILAIAN KINERJA GURU
Contoh
& Soal
Kementerian Pendidikan
Nasional
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Dasar
2011
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT UNTUK PROMOSI KENAIKAN PANGKAT DAN
JABATAN FUNGSIONALGURU
A. CONTOH-CONTOH PERHITUNGAN ANGKA KREDIT UNTUK PROMOSI
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN FUNGSIONAL GURU
- Penilaian kinerja bagi guru pembelajaran atau pembimbingan
Contoh 1: Guru Matapelajaran (Pembelajaran)
Budiman, S.Pd. adalah guru Bahasa Indonesia dengan jabatan Guru Pertama
pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2012. Budiman S.Pd. yang mengajar 24 jam tatap muka dan telah mengikuti PK GURU pada Desember 2012 dengan nilai 50. Maka
untuk menghitung angka kredit yang diperoleh oleh Budiman S.Pd. pada tahun
tersebut digunakan langkah-langkah perhitungan sebagai
berikut.
1)
Konversi hasil PK GURU ke skala 0
– 100 nilai Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009
dengan menggunakan rumus berikut ini:
50
= -------------- x 100 = 89
56
Ingat nilai tertinggi PKG pembelajaran adalah 56.
2)
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala
0 – 100. Nilai 89 ternyata berada dalam rentang 76 – 90 dalam
skala tersebut dengan sebutan “baik” (100%).
3)
Tentukan angka kredit per tahun yang diperoleh Budiman, S.Pd.
dengan menggunakan rumus sistem paket penghitungan angka kredit untuk
pembelajaran/pembimbingan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.
Berdasarkan rumus tersebut, angka kredit yang diperoleh
Budiman, S.Pd. untuk subunsur pembelajaran pada tahun 2012 (dalam periode 1 tahun) adalah :
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit per tahun = ----------------------------------------------------------
4
{(50-3-5) x 24/24 x
100%}
= ------------------------------------
= 10,5
4
Ingat!
untuk menetapkan AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang dipersyaratkan lihat Pasal 12
dan 17 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi No. 16 Tahun 2009
4)
Angka kredit yang diperoleh Budiman, S.Pd. sebanyak 10.5 per tahun. Apabila Budiman, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk
unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah 10.5 x 4
= 42
5)
Apabila Budiman, S.Pd. selama
4 tahun melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri dan 5 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Budiman, S.Pd. memperoleh angka
kredit kumulatif sebesar = 42 + 3 + 5 = 50. Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 50 (Guru Pertama pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b). Jadi Budiman S.Pd. dapat naik
pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun.
Contoh 2: Guru Bimbingan dan
Konseling (Pembimbingan)
Rahayu, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 2
Pamulang dengan jabatan Guru Muda
pangkat Penata golongan ruang III/c TMT 1 April 2013. Sebagai guru BK, Rahayu
S.Pd. membimbing siswa 150 orang berturut-turut selama 4 tahun terakhir.
Dalam 4 tahun terakhir, yang bersangkutan telah mengikuti program pengembangan
diri dengan angka kredit 3, menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya
innovatif dengan angka kredit 6, dan memperoleh angka kredit 10 untuk unsur
penunjang. Pada Desember 2013 yang bersangkutan dinilai kinerjanya dan memperoleh hasil nilai PK GURU adalah 63. Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh
Rahayu S.Pd. dalam satu tahun adalah sebagai berikut:
1)
Konversi hasil PK GURU ke skala 0
– 100 nilai Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan
formula yang sama dengan contoh 1 (ingat karena PK GURU pembimbingan, BK/konselor
Nilai PKG tertingginya adalah 68), maka dengan formula tersebut di atas
diperoleh Nilai PKG (100) = 63/68 x 100 = 92.64
2)
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 92.64 ternyata berada dalam rentang 91 – 100 dalam skala tersebut dan disebut “amat
baik (125%)”.
3)
Dengan menggunakan rumus sistem paket penghitungan angka kredit
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009, maka angka
kredit yang diperoleh Rahayu S.Pd. untuk subunsur pembimbingan pada tahun 2013 (dalam periode 1 tahun) adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit satu tahun = ---------------------------------------------------------
4
[{100-(3+6) -10 } x 150/150 x 125%]
= ---------------------------------------------------
= 25,31
4
4)
Angka kredit yang diperoleh
Rahayu, S.Pd. sebanyak 25,31 per tahun. Apabila Rahayu, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “amat baik”, selama
4 tahun,
maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah 25,31 x 4 = 101,2
5)
Karena Rahayu, S.Pd. selama 4 tahun terakhir telah melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh
3 angka kredit dari pengembangan diri, 6 angka kredit dari publikasi
ilmiah dan inovasi, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka dalam kurun waktu 4 tahun
sdr. Rahayu, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif
sebesar = 101,2 + 3 + 6 + 10 = 120,2. Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 100 (Guru Muda pangkat
Penata, golongan ruang III/c ke Guru Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d). Jadi Rahayu, S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan dalam 4 tahun.
- Penilaian kinerja tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang mengurangi jam mengajar tatap muka
a.
Kepala
Sekolah/Madrasah
Untuk kepala sekolah/madrasah, dimensi/aspek
kompetensi yang dinilai adalah: (i)
kepribadian dan sosial;
(ii) kepemimpinan pembelajaran;
(iii) pengembangan sekolah/madrasah;
(iv) manajemen sumber daya; (v) kewirausahaan; dan (vi) supervisi pembelajaran. Paket penilaian kinerja
kepala sekolah/madrasah tersebut dilakukan dengan menggunakan instrumen penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah (IPKKS/M). Instrumen
tersebut terdiri dari 6 (enam) aspek/dimensi penilaian menggunakan
skala penilaian 1 sampai dengan 4, dengan rentang skor antara 6 sampai dengan
24 berasal
dari (1 x 6 kompetensi =
6 s.d. 4 x 6 kompetensi =24).
Oleh
karena itu, untuk konversi skor menggunakan rumus:
NIPKKS/M
NKKS/M
= ---------------- X 100
24
Keterangan:
·
NKKS/M adalah Nilai Kinerja
Kepala Sekolah/Madrasah
·
NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala
Sekolah/Madrasah
·
24 skor maksimum hasil PK
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah
Contoh 3: Kepala
Sekolah/Madrasah
Ahmad Sumarna, S.Pd. jabatan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a TMT
1 April 2014 mengajar mata pelajaran Fisika, diberi tugas tambahan
sebagai kepala sekolah memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah
48 dan sebagai kepala sekolah mendapat skor 18 pada Desember 2014. Langkah-langkah
perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan angka kredit
tugas pembelajaran:
1)
Konversi hasil penilaian
kinerja tugas
pembelajaran Ahmad Sumarna, S.Pd. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 48/56 x 100 = 85,7
2)
Nilai kinerja guru untuk
unsur pembelajaran/pembimbingan, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang
(50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 (lihat
Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 85,7 masuk dalam rentang 76
– 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
3)
Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Ahmad
Sumarna, S Pd. adalah:
(AKK – AKPKB – AKP)
x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun = -----------------------------------------------------------
4
[{150 - (4 + 12) -15 } x 6/6 x 100%]
=
------------------------------------------------
= 29,75
4
Perhitungan angka kredit
tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, Ahmad
Sumarna, SPd. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 18/24 x 100 = 75
2) Nilai kinerja Ahmad Sumarna, S.Pd. untuk unsur tugas tambahan sebagai
Kepala Sekolah, kemudian dikategorikan
ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang
(25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas).
Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah 75 masuk dalam rentang 61 –
75 dengan kategori “Cukup (75%)”.
3) Angka kredit per tahun
unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang diperoleh Ahmad Sumarna, S Pd.
adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka Kredit satu tahun = -------------------------------------
4
= {150 – (4 + 12) – 15} x 75% = 22,31
4
4) Total angka kredit yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat
tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah = 25% (29,75) + 75% (22,31) = 7,44 + 16,73 = 24,17.
5) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Ahmad
Sumarna, S.Pd mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd sebagai kepala sekolah adalah: 4 x 24,17 = 96,68
6) Apabila selama
4 tahun Ahmad Sumarna, S.Pd melaksanakan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan
pengembangan diri, 12 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 15 angka kredit
dari kegiatan penunjang. Apakah Ahmad Sumarna, S.Pd dapat naik pangkat? Ahmad
Sumarna, S.Pd memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 96,68 + 4 + 12 + 15 = 127,68, maka yang bersangkutan tidak dapat naik pangkat dari golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b dengan
jabatan Guru Madya dalam waktu 4 tahun, karena belum mencapai persyaratan angka kredit
yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permenegpan dan
RB No. 16 Tahun 2009).
b.
Wakil Kepala
Sekolah/Madrasah
Guru yang mempunyai tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah
penilaian kinerjanya dinilai dengan instrumen yang memiliki komponen penilaian; (i) Kepribadian dan
sosial; (ii) Kepemimpinan; (iii) Pengembangan sekolah/madrasah; (iv) Kewirausahaan; dan
(v) Bidang tugas masing-masing (Akademik, Kesiswaan, Humas, atau Sarana dan
Prasarana). Secara umum seorang wakil kepala sekolah/madrasah
mempunyai penilaian kinerja dengan asumsi skor maksimal 4 untuk
masing-masing komponen. Jadi seorang wakil kepala sekolah/madrasah
mempunyai gabungan nilai kinerja secara umum dan sesuai dengan bidang tugasnya nilai tertinggi hasil
kinerja wakil kepala sekolah/madrasah adalah: 16
skor maksimal nilai kinerja secara umum + 4 skor maksimal nilai kinerja bidang
tugas = 20.
Contoh 4: Wakil
Kepala Sekolah/Madrasah
Dra. Roesmiyati, jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April
2014 mengajar mata pelajaran Fisika, 12 jam tatap muka per minggu. Dra. Roesmiyati selain mengajar juga diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah. Pada penilaian kinerja
Dra. Roesmiyati pada Desember 2014 memperoleh hasil penilaian
kinerja sebagai guru adalah 49 dan
sebagai wakil kepala sekolah mendapat nilai 18. Berapa angka kredit yang diperoleh Dra.
Roesmiyati? Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya
adalah sebagai berikut.
Perhitungan
angka kredit tugas pembelajaran:
1)
Konversi hasil penilaian
kinerja tugas
pembelajaran Dra. Roesmiyati ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 49/56 x 100 = 87,5
2)
Nilai kinerja Dra. Roesmiyati untuk unsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup
(75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16
Tahun 2009 (lihat tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 87,5
masuk dalam rentang 76 - 90 kategori “baik” (100%).
3)
Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Dra.
Roesmiyati adalah:
(AKK – AKPKB – AKP)
x (JM/JWM) x NPK
Angka
kredit per tahun =
----------------------------------------------------------
4
[{100 - (4 + 8) -10 } x 12/12 x 100%]
=
--------------------------------------------------- = 19,5
4
Perhitungan
angka kredit tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah Dra.
Roesmiyati. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 18/20 x 100 = 90
2) Nilai kinerja Dra. Roesmiyati untuk unsur tugas tambahan
sebagai Wakil Kepala Sekolah, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang
(50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat
Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Wakil Kepala
Sekolah 90 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun
unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang diperoleh Dra. Roesmiyati
adalah:
(AKK –
AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun = ------------------------------------
4
{100
- (4 + 8) – 10} x 100%
= -----------------------------------
= 19,5
4
4) Total angka kredit yang diperoleh Dra. Roesmiyati untuk tahun 2014
sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah = 50% (19,5) + 50% (19,5) = 9,75 + 9,75 = 19,5.
5) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Dra. Roesmiyati mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Dra. Roesmiyati sebagai Wakil Kepala Sekolah adalah:
4 x 19,5 = 78
6) Apabila dalam
kurun waktu 4 tahun Dra. Roesmiyati melaksanakan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari
kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka
kredit dari kegiatan penunjang, maka Dra. Roesmiyati memperoleh angka kredit
kumulatif sebesar 78 + 4 + 8 + 10 = 100. Jadi yang
bersangkutan dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a
dengan jabatan Guru Madya dalam 4 tahun karena telah mencukupi
persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan
fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.
c.
Kepala
Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Perhitungan skor kinerja guru yang diberi tugas sebagai Kepala Perpustakaan
sekolah/madrasah terdiri atas 6 (enam) dimensi kinerja dengan 10 (sepuluh)
jenis kegiatan yang bersumber dari Standar Kompetensi Kepala Perpustakaan
Sekolah/Madrasah (Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008). Berdasarkan
indikator-indikator yang dinilai pada jenis kegiatan, penilai memberikan skor
dengan rentangan 1 sampai 4. Skor maksimal hasil PK Guru
yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah
40 (10 jenis kegiatan kali 4).
Konversi skor hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala
Perpustakaan Sekolah/Madrasah menggunakan rumus:
NIPKKPS/M
NKKPS/M
= ------------------ X 100
40
Keterangan:
·
NKKS/M adalah Nilai Kinerja Kepala
Perpustakaan Sekolah/Madrasah
·
NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Perpustakaan
Sekolah/Madrasah
·
40 skor maksimal hasil PK
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
Contoh 5: Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Dra.
Nina, jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar
mata pelajaran Bahasa Indonesia dan diberi tugas tambahan sebagai Kepala
Perpustakaan sekolah. Yang bersangkutan mengajar 12 jam per minggu dan memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 48 dan sebagai Kepala
Perpustakaan sekolah mendapat nilai 30 pada Desember 2014. Apakah Dra. Nina dapat
naik pangkat selama 4 tahun kedepan? Langkah-langkah perhitungan
angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan angka kredit
tugas pembelajaran:
1)
Konversi hasil penilaian
kinerja tugas
pembelajaran Dra. Nina ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 48/56 x 100 = 85,71
2)
Nilai kinerja Dra. Nina untuk unsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup
(75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16
Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 85,71
masuk dalam rentang 76 - 90 kategori “Baik (100%)”.
3)
Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Dra. Nina
adalah:
(AKK
– AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun =
------------------------------------------------------------
4
[{100
– (4 + 8) - 10} x (12/12)] x 100%
=
---------------------------------------------------- = 19,5
4
Perhitungan angka kredit tugas tambahan
sebagai Kepala Perpustakaan:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Dra. Nina
ke skala nilai Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 30/40 x 100 = 75
2) Nilai kinerja Dra. Nina untuk unsur tugas
tambahan sebagai Kepala Perpustakaan, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang
(50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat
Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Kepala
Perpustakaan 75 masuk dalam rentang 61 - 75 dengan kategori “Cukup (75%)”.
3) Angka kredit per tahun
unsur tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan yang diperoleh Dra. Nina
adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun = ----------------------------------------
4
{100 – (4 + 8) - 10} x 75%
= -------------------------------------
= 14,62
4
4) Total angka kredit yang diperoleh Dra. Nina untuk tahun 2014 yang mendapat
tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan
adalah = 50% (19,5) + 50% (14,62) = 9,75 + 7,31 = 17,06.
5) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Dra.
Nina mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Dra. Nina
sebagai Kepala Perpustakaan adalah: 4 x 17,06 = 68,25
6) Apabila selama
kurun waktu 4 tahun Dra. Nina melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh
4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi
ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Dra. Nina
memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 68,25 + 4 + 8 + 10 = 90,25. Jadi yang bersangkutan belum dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a
dengan jabatan Guru Madya dalam waktu 4 tahun, karena belum memenuhi
persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan
fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.
d.
Ketua Program
Keahlian Sekolah/Madrasah
Konversi skor penilaian kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
menggunakan rumus:
NIPKKPKS/M
NKKPKS/M
= -------------------- X 100
32
Keterangan:
·
NKKS/M adalah Nilai Kinerja Ketua
Program Keahlian Sekolah/Madrasah
·
NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Ketua
Program Keahlian Sekolah/Madrasah
·
32 skor maksimal hasil PK
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian
Sekolah/Madrasah.
Contoh 6: Ketua Program
Keahlian Sekolah/Madrasah
Drs. Rahmat memiliki jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1
April 2014 mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia, diberi tugas tambahan
sebagai ketua program keahlian sekolah. Yang bersangkutan mengajar 12 jam per minggu dan memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 46 dan sebagai
ketua program keahlian sekolah mendapat nilai 28 pada Desember 2014. Apakah yang bersangkutan
naik pangkat untuk 4 tahun ke depan? Langkah-langkah
perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan angka kredit
tugas pembelajaran:
1)
Konversi hasil penilaian
kinerja tugas
pembelajaran Drs. Rahmat ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 46/56 x 100 = 82,14
2)
Nilai kinerja Drs. Rahmat untuk unsur pembelajaran, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang
(50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat
Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 82,14 masuk dalam rentang
76 - 90 kategori “Baik (100%)”.
3)
Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Drs. Rahmat
adalah:
(AKK
– AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun =
------------------------------------------------------------
4
[{100
– (4 + 8) - 10} x (12/12)] x 100%
=
---------------------------------------------------- = 19,5
4
Perhitungan
angka kredit tugas tambahan sebagai Ketua Program
Keahlian:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas
tambahan sebagai Ketua
Program Keahlian Drs. Rahmat ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 adalah: 28/32 x 100 = 87,5
2) Nilai kinerja Drs. Rahmat untuk unsur
tugas tambahan sebagai Ketua
Program Keahlian, kemudian dikategorikan
ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang
(25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas).
Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian 87,5 masuk dalam rentang
76 - 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit
per tahun unsur tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian yang diperoleh Drs. Rahmat adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun = --------------------------------------
4
{100 – (4 + 8) – 10} x 100%
= ------------------------------------- = 19,5
4
4) Total angka kredit yang diperoleh
Drs. Rahmat untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai
Ketua Program
Keahlian adalah = 50% (19,5) + 50% (19,5) = 9,75 + 9,75 =
19,5.
5) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus
Drs. Rahmat mempunyai nilai kinerja yang
sama, maka nilai yang diperoleh Drs. Rahmat sebagai Ketua Program Keahlian adalah: 4 x 19,5 = 78
6) Apabila dalam kurun waktu 4 tahun Drs. Rahmat melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan
dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit
dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Drs.
Rahmat memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 78 + 4 + 8 + 10 = 100. Jadi yang bersangkutan pada 4 tahun mendatang dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a
dengan jabatan Guru Madya, karena telah mencukupi persyaratan angka kredit yang
diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permennegpan dan RB
No. 16 Tahun 2009) tersebut.
e.
Kepala
Laboratorium/Bengkel
Sekolah/Madrasah
Aspek kinerja yang
dinilai pada guru dengan tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/bengkel adalah aspek; (i) Kepribadian; (ii) Sosial; (iii) Pengorganisasian guru, laboran/teknisi; (iv) Pengelolaan program dan administrasi; (v)
Pengelolaan pemantauan dan
evaluasi; (vi) Pengembangan dan inovasi; dan
(vii) Lingkungan dan K3. Skor
maksimum hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel
Sekolah/Madrasah adalah 28 (7 aspek kali 4)
Konversi
skor penilaian kinerja sebagai Kepala Laboratorium/bengkel sekolah/madrasah
menggunakan rumus.
NIPKKL/BS/M
NKKL/BS/M
= -------------------- X 100
28
Keterangan:
·
NKKL/BS/M adalah Nilai
Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
·
NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala
Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah Sekolah/Madrasah
·
28 skor maksimum hasil PK
Guru sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah.
Contoh 7: Kepala
Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
Drs. Eko yang memiliki jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1
April 2014 mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia dan diberi tugas tambahan
sebagai Kepala
Laboratorium Sekolah. Yang bersangkutan mengajar 12 jam per minggu, memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru 45, dan
sebagai ketua program keahlian sekolah mendapat nilai 19 pada Desember 2014. Apakah yang bersangkutan
untuk 4 tahun mendatang dapat naik pangkat?
Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan angka kredit
tugas pembelajaran:
1)
Konversi hasil penilaian
kinerja tugas
pembelajaran Drs. Eko ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 45/56 x 100 = 80,35
2)
Nilai kinerja Drs. Eko untuk unsur pembelajaran, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%),
atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat tabel
konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 80,35 masuk dalam rentang 76 - 90
kategori “Baik (100%)”.
3)
Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Drs. Eko
adalah:
(AKK
– AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun =
------------------------------------------------------------
4
[{100
– (4 + 8) - 10} x (12/12)] x 100%
=
---------------------------------------------------- = 19,5
4
Perhitungan
angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel:
1)
Konversi hasil penilaian
kinerja tugas
tambahan sebagai Kepala Laboratorium, Drs. Eko ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 19/28 x 100 = 67,85
2)
Nilai kinerja Drs. Eko untuk unsur tugas tambahan sebagai Kepala
Laboratorium, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang
(50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat
Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium 67,85 masuk dalam rentang 61 - 75 dengan kategori “Cukup (75%)”.
3)
Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium yang diperoleh Drs. Eko adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun = ------------------------------------
4
{100
– (4 + 8) – 10} x 75%
= -----------------------------------
= 14,62
4
4)
Total angka kredit yang diperoleh Drs. Eko untuk tahun 2014 yang
mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium adalah = 50% (19,5) + 50% (14,62) = 9,75 + 7,31 = 17,06.
5)
Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Drs. Eko mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Drs. Eko
sebagai Kepala Laboratorium adalah: 4 x
17,06 =
68,24
6)
Apabila selama kurun waktu 4
tahun Drs. Eko melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8
angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan
penunjang, maka Drs. Rahmat memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 68,24 + 4 + 8 + 10 = 90,24. Jadi yang bersangkutan untuk 4 tahun mendatang tidak
dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke
golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena belum
memenuhi persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan
jabatan fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.
- Penilaian tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah tetapi tidak mengurangi jam mengajar tatap muka
Angka
kredit untuk tugas tambahan bagi guru dengan tugas tambahan yang tidak
mengurangi jam mengajar tatap muka, tidak disertakan dalam perhitungan konversi
nilai PKG, tetapi langsung diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru
pada periode tahun tertentu. Angka kredit akhir yang diperoleh diperhitungkan
dengan formula sebagai berikut.
a.
Tugas yang
dijabat selama 1 (satu) tahun (misal: wali kelas, tim kurikulum, pembimbing guru pemula, dan
sejenisnya).
Angka kredit akhir per tahun yang
diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 5% Angka Kredit Hasil
PK GURU selama setahun.
Contoh 8: Guru yang mendapat tugas tambahan menjadi Wali Kelas (tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar dan dalam waktu minimum satu tahun)
Jika Budiman S.Pd. pada contoh 1 (halaman 4) diberikan tugas
sebagai wali kelas selama setahun yang tidak mengurangi jam mengajarnya. Karena
Budiman S.Pd, pada perhitungan contoh 1 sudah mendapatkan angka kredit dari
tugas pembelajarannya sebesar 10,5 per tahun; maka angka kredit yang dapat
dikumpulkan oleh Budiman S.Pd. selama setahun, akibat yang bersangkutan
mendapat tugas sebagai wali kelas adalah:
Angka kredit per tahun yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 5% Angka Kredit Hasil PK GURU
selama setahun
= 10,5 + 10,5 x 5/100 = 10,5 + 0,52 = 11,02
b.
Tugas yang
dijabat selama kurang dari 1(satu) tahun atau
tugas-tugas temporer (misal: menjadi pengawas penilaian dan evaluasi,
membimbing siswa dalam kegiatan ekstra-kurikuler, menjadi pembimbing penyusunan
publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan sejenisnya).
Angka kredit per tahun yang diperoleh = Angka Kredit
Hasil PK GURU selama setahun + 2% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun kali
banyaknya tugas temporer selama setahun
Contoh 9: Guru yang mendapat tugas tambahan temporer (tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar dan dalam jangka waktu kurang dari satu tahun)
Jika
Budiman S.Pd. pada contoh 1 (halaman 1) diberikan tugas temporer (kurang dari
setahun) yang tidak mengurangi jam mengajarnya sebanyak 2 kali sebagai pengawas
penilaian dan evaluasi selama setahun. Karena Budiman S.Pd, pada perhitungan
contoh 1 sudah mendapatkan angka kredit dari tugas pembelajarannya sebesar 10,5
per tahun; maka angka kredit yang dapat dikumpulkan oleh Budiman S.Pd. selama
setahun, akibat yang bersangkutan mendapat tugas tersebut adalah:
Angka
kredit per tahun yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + (2% Angka Kredit Hasil PK
GURU selama setahun x banyaknya tugas temporer selama setahun)
= 10,5 + {(10,5 x 2/100) x 2} = 10,5 +
0,42 = 10,92
B. SOAL LATIHAN MENGHITUNG ANGKA KREDIT
UNTUK PROMOSI KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN FUNGSIONAL GURU
Soal 1:
Arief Sujana, S.Pd. adalah guru Matematika dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan
ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2015. Arief Sujana, S.Pd. yang mengajar 26 jam
tatap muka per minggu dan telah mengikuti PK Guru pada April 2016 dengan nilai 40.
Apakah Arief Sujana, SPd. dapat naik pangkat tepat waktu (4 tahun) setingkat
lebih tinggi, apabila unsur
PKB dan penunjang
memenuhi kenaikan pangkat?
Soal 2:
Susi Susanti, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 1 Bogor dengan jabatan Guru Muda pangkat
Penata golongan ruang III/c TMT 1 April 2014. Sebagai guru BK, Susi
Susanti, S.Pd. membimbing sebanyak siswa 120
orang berturut-turut
selama 3 tahun terakhir. Dalam kurun waktu 3 tahun, Susi Susanti, SPd. juga telah mengikuti
program pengembangan diri dengan angka kredit 3, menghasilkan publikasi ilmiah
dan/atau karya innovatif dengan angka kredit 5, dan memperoleh 8 angka kredit
untuk unsur penunjang. Pada Desember 2014 yang bersangkutan dinilai kinerjanya
dan memperoleh hasil nilai PK GURU adalah 64. Mungkinkah Susi Susanti,
SPd. dapat naik pangkat dalam waktu 3 tahun
Soal 3:
Adi Agus, S.Pd. jabatan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a TMT 1 April 2013 mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris dan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Adi Agus, SPd. memperoleh hasil
penilaian kinerja sebagai guru 50 dan
sebagai kepala sekolah mendapat nilai rata-rata 20, berturut-turut selama
4 tahun. Jika
dalam kurun waktu yang sama Adi Agus, SPd. melaksanakan tugas mengajar tatap
muka 6 jam per minggu dan memperoleh 4 angka kredit dari
kegiatan pengembangan diri, 10 angka kredit dari publikasi ilmiah dan karya innovasi, dan 8 angka kredit dari kegiatan penunjang, apakah Adi Agus, SPd. dapat naik pangkat dalam
kurun waktu 4 tahun
Soal 4:
Rudi Susanto, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 2 Pamulang
dengan jabatan Guru Muda pangkat Penata
golongan ruang III/c memperoleh hasil penilaian kinerja 60. Sebagai guru BK, Rudi
Susanto, S.Pd. membimbing siswa 150 orang. Selama kurun waktu 4
tahun yang bersangkutan telah mengikuti program pengembangan diri dengan angka kredit 3,
menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya innovatif dengan angka kredit 5,
dan angka kredit 8 untuk unsur penunjang. Jika Rudi Susanto, S.Pd. diberikan
tugas sebagai wali kelas dan tugas temporer sebagai pengawas penilaian dan
evaluasi pembelajaran sebanyak 1 kali. Berapa angka kredit yang diperoleh Rudi
Susanto, SPd. selama setahun?
LEMBAR JAWABAN
Soal 1:
Arief Sujana, S.Pd. adalah guru Matematika
dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT
1 April 2015. Arief
Sujana, S.Pd. yang mengajar 26 jam tatap muka per minggu dan telah mengikuti PK
GURU pada April 2016 dengan nilai 40. Apakah Arief Sujana,
SPd. dapat naik pangkat tepat waktu (4 tahun) setingkat lebih tinggi, apabila unsur
PKB dan penunjang memenuhi syarat kenaikan pangkat?
1)
Konversi hasil PK GURU ke skala 0
– 100 nilai Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009
dengan menggunakan rumus berikut ini:
40
= -------------- x
100 = 71,42
56
Ingat nilai tertinggi PKG
pembelajaran adalah 56.
2)
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala
0 – 100. Nilai 71,42 ternyata berada dalam rentang 61 – 75 dalam skala
tersebut dengan sebutan “Cukup” (75%).
3)
Tentukan angka kredit per tahun yang diperoleh Arief Sujana, S.Pd. dengan
menggunakan rumus sistem paket penghitungan angka kredit untuk
pembelajaran/pembimbingan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.
Berdasarkan rumus tersebut, angka kredit yang diperoleh Arief Sujana, S.Pd. untuk subunsur pembelajaran pada tahun 2012 (dalam periode 1 tahun) adalah :
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit per tahun = ----------------------------------------------------------
4
{(50-3-5) x 26/26 x 75%}
= ------------------------------------
= 7,88
4
Ingat!
untuk menetapkan AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang dipersyaratkan lihat Pasal 5 dan 17 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi No. 16 Tahun 2009. Arief Sujana, S.Pd. mengajar 26 jam dihitung
JM/JWM = 26/26 (atau 24/24), karena kewajiban mengajar 24 – 40 jam mengajar tatap
muka.
4)
Angka kredit yang diperoleh Arief Sujana, S.Pd. sebanyak 7,88 per tahun.
Apabila Arief
Sujana, S.Pd. selama 4 tahun tetap memperoleh nilai kinerja “cukup”, maka angka kredit untuk
unsur pembelajaran yang dikumpulkan selama 4 tahun adalah 7,88 x 4
= 31,52
5)
Apabila Arief Sujana, S.Pd. selama 4 tahun melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan dan melakukan kegiatan penunjang untuk memenuhi syarat kenaikan
pangkat, dan memperoleh angka kredit PKB 3 (dari pengembangan
diri) dan angka kredit penunjang 5, maka angka kredit yang dikumpulkan Arief Sujana, S.Pd. selama 4 tahun sebesar 31,52 + 3 + 5 = 39,52.
Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 50
(Guru Pertama pangkat Penata muda, golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b). Jadi Arief Sujana, S.Pd tidak
dapat naik pangkat/jabatan tepat dalam waktu 4 tahun.
Soal 2:
Susi
Susanti, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs
Negeri 1 Bogor dengan jabatan Guru Muda pangkat
Penata golongan ruang III/c TMT 1 April 2014. Sebagai guru BK, Susi
Susanti, S.Pd. membimbing siswa 120 orang, jika dalam
waktu 3 tahun terakhir ybs telah mengikuti program pengembangan diri dengan angka kredit 3 serta
menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya innovatif dengan angka kredit 5.
Susi Susanti, SPd. selama 3 tahun juga telah memperoleh 8 angka kredit
untuk unsur penunjang dan memperoleh hasil PK guru 64
berturut-turut selama 3 tahun terakhir. Mungkinkah Susi Susanti, SPd. dapat
naik pangkat dalam waktu 3 tahun?
1)
Konversi hasil PK GURU Susi Susanti, S.Pd. ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan formula matematika
yang sama dengan contoh 1 (ingat Nilai tertinggi PK GURU pembimbingan bagi BK/Konselor adalah 68), maka
dengan formula matematika tersebut di atas diperoleh Nilai PKG (100) = 64/68 x
100 = 94,11
2)
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 94,11 ternyata berada dalam rentang 91 – 100 dan disebut
“Amat Baik
(125%)”.
3)
Dengan menggunakan rumus sistem paket penghitungan angka kredit
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009, maka angka
kredit yang diperoleh Susi Susanti, S.Pd untuk sub unsur pembimbingan pada tahun 2014 (dalam periode 1 tahun) adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit satu tahun = ---------------------------------------------------------
4
[{100-(3+6) -10 } x 120/150 x 125%]
= ---------------------------------------------------
= 20,25
4
4)
Angka kredit yang diperoleh Susi Susanti, S.Pd. sebanyak 20,25 per tahun.
Apabila Susi
Susanti, S.Pd. memperoleh nilai kinerja
tetap “Amat Baik”, selama 3 tahun terakhir, maka angka kredit untuk unsur pembimbingan yang
dikumpulkannya selama 3 tahun adalah 20,25 x 3 = 60,75
5)
Karena Susi Susanti, S.Pd. selama
3 tahun melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan
memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri, 5
angka kredit dari publikasi ilmiah dan inovasi, dan 8
angka kredit dari kegiatan penunjang, maka sdr. Susi Susanti,
S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 60,75 + 3 + 5 + 8 = 76,75.
Karena angka kredit yang dipersyaratkan
untuk naik pangkat dan jabatan fungsional guru adalah 100 (dari Guru Muda pangkat
Penata, golongan ruang III/c ke Guru Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d), maka Susi Susanti, S.Pd. tidak dapat naik pangkat/jabatan fungsionalnya dalam waktu 3 tahun terakhir. Walaupun penilaian kinerjanya amat baik dalam 3 tahun berturut-turut, tetapi Susi Susanti, S.Pd. hanya membimbing kurang
dari 150 siswa, sehingga ia tidak dapat memenuhi angka kredit
yang dipersyaratkan.
Soal 3:
Adi Agus, S.Pd. jabatan Guru
Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a TMT 1 April 2013
mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris dan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Adi Agus, SPd. memperoleh hasil
penilaian kinerja sebagai guru 50 dan
sebagai kepala sekolah mendapat nilai 20, serta melaksanakan tugas
mengajar tatap muka 6 jam per minggu berturut-turut selama
4 tahun. Jika ybs dalam 4 tahun terakhir memperoleh 4 angka kredit dari
kegiatan pengembangan diri, 10 angka kredit dari publikasi ilmiah dan karya innovatif, dan 8 angka kredit dari kegiatan penunjang, apakah Adi Agus, SPd. dapat naik pangkat dalam
kurun waktu 4 tahun?
Perhitungan angka kredit
tugas pembelajaran:
1)
Konversi hasil penilaian
kinerja tugas
pembelajaran Adi Agus, S.Pd. ke
skala nilai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 50/56 x 100 = 89,29
2)
Nilai kinerja guru untuk
unsur pembelajaran/pembimbingan, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang
(50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 (lihat
Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 89,29 masuk dalam rentang
76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
3)
Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Adi Agus, S.Pd.
adalah:
(AKK – AKPKB – AKP)
x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit per tahun =
-----------------------------------------------------------
4
[{150 - (4 + 12) -15 } x 6/6 x 100%]
= --------------------------------------------------
= 29,75
4
Perhitungan angka kredit
tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah:
1)
Konversi hasil penilaian
kinerja tugas
tambahan sebagai Kepala Sekolah Adi Agus, S.Pd.ke skala nilai
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 20/24 x 100 = 83,33
2)
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
dan Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, nilai PK Guru
tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah 83,33 masuk dalam rentang 76 - 90 dengan
kategori “Baik (100%)”.
3)
Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah
yang diperoleh Adi Agus, S.Pd. adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun = ------------------------------------
4
{150 – (4 + 12) – 15} x 100%
= ------------------------------------
= 29,75
4
4)
Total angka kredit yang diperoleh Adi Agus,
S.Pd.
untuk tahun
2013 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah = 25% (29,75) + 75% (29,75) = 7,44 + 22,31 = 29,75
5)
Karena selama 4 (empat) tahun terus menerus Adi Agus, S.Pd. mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai
yang diperoleh Adi
Agus, S.Pd. yang mendapat tugas tambahan
sebagai kepala sekolah adalah: 4 x 29,75 = 119
6)
Jika Adi Agus, S.Pd. selama 4 tahun melaksanakan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari
kegiatan pengembangan diri, 10 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan karya inovatif, serta 8 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka selama 4 tahun Adi Agus, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 119 + 4
+ 10 + 8 = 141. Adi
Agus, S.Pd. tidak dapat naik pangkat dari golongan ruang IV/a ke
golongan ruang IV/b dengan jabatan Guru Madya dalam waktu 4 tahun, karena belum
memenuhi persyaratan angka kredit yang diperlukan (150) untuk naik pangkat dan
jabatan fungsionalnya (Permenegpan dan RB No. 16 Tahun 2009).
Soal 4:
Rudi Susanto, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada
MTs Negeri 2 Pamulang dengan jabatan Guru
Muda pangkat Penata
golongan ruang III/c memperoleh hasil penilaian kinerja 60 pada
tahun 2014 Sebagai guru BK, Rudi Susanto, S.Pd. pada
tahun yang sama membimbing siswa 150 orang. Yang bersangkutan selama 4 tahun berturut-turut telah mengikuti program pengembangan diri dengan
angka kredit 3, menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif dengan
angka kredit 5, dan angka kredit 8 untuk unsur penunjang. Jika
Rudi Susanto, S.Pd. diberikan tugas sebagai wali kelas dan tugas temporer
sebagai pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran sebanyak 1 kali pada tahun
2014 berapakah angka kredit yang diperoleh Rudi Susanto, SPd. pada
tahun tersebut?
Perhitungan angka kredit
tugas pembimbingan:
1)
Konversi hasil penilaian
kinerja tugas
pembimbingan Rudi Susanto, S.Pd. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 60/68 x 100 = 88,23
2)
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 nilai
PK Guru pembelajaran 88,23 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik
(100%)”.
3)
Angka kredit per tahun unsur pembimbingan yang diperoleh Rudi Susanto, S.Pd.
adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun =
-----------------------------------------------------------
4
[{100 - (3 +
6) -10 } x (150/150) x 100%]
= --------------------------------------------------------
= 20,25
4
Perhitungan
angka kredit tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/-madarasah sebagai
Wali Kelas dan tugas temporer sebagai pengawas penilaian dan evaluasi
pembelajaran
1) Angka kredit Hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai wali kelas yang diperoleh Rudi Susanto, S.Pd.
adalah:
Angka
kredit per tahun sebagai wali kelas = 5%
Angka Kredit Hasil PK GURU pembelajaran setahun
= 5% x 20,25 = 1,01
2) Angka kredit hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran
yang diperoleh Rudi Susanto, S.Pd. adalah:
Angka
kredit per tahun sebagai pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran =
2% Angka Kredit Hasil PK GURU
pembelajaran setahun
= 2%
x 20,25 = 0,40
3)
Total angka kredit yang diperoleh Rudi Susanto,
S.Pd.
selama setahun sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai
wali kelas dan pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran adalah 20,25 +
1,01 + 0,40 + 3 + 5 + 8 = 20,25
+ 1,01 + 0,40 + 4 = 25,66
4
Catatan: Unsur utama pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya
inovatif, serta
subunsur penunjang dibagi 4,
karena unsur tersebut diperoleh dalam 4 tahun.
Jadi angka kredit yang
diperoleh Rudi Susanto, S.Pd pada tahun 2014 adalah 25,66
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas saran dan komentarnya