Sabtu, 19 Juli 2014

SURAT KESEPAKATAN BERSAMA ( SKB ) KOMISI



SURAT KESEPAKATAN BERSAMA ( SKB ) KOMISI
Atas Usaha
PEMANFAATAN LIMBAH CANGKANG
DI SAMPIT






Yang bertanda tangan dibawah ini :
       I.      I. Nama            : 
Pekerjaan      :
KTP. No.      :
Alamat         :
Bertindak untuk dan atas nama pribadi dan grupnya, dalam hal ini bertindak selaku Penjual  Limbah Cangkang di Sampit dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
  II. Nama      :
Pekerjaan     : Karyawan ................................... Group
KTP No.       :
Alamat         : Sampit, Kalimantan Tengah
Nama pada Butir – II di atas bertindak untuk dan atas nama pribadi dan grupnya masing-masing dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK  PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK.
A.    PARA PIHAK selanjutnya menerangkan terlebih dahulu bahwa :
1.      PIHAK PERTAMA adalah Penjual Limbah Cangkang yang saat ini penempatannya di lokasi Sampit.
2.      Resume dari SPJB tersebut adalah : Tonase barang yang dibeli oleh PIHAK PEMBELI dari PIHAK PERTAMA disesuaikan dengan kebutuhan PIHAK PEMBELI, dengan Harga Satuan = Rp 600,- per kilogram; Tempat Penerimaan Barang = di Stock Pile yang dimana Limbah itu berada.
3.      PIHAK PERTAMA mengakui bahwa PIHAK KEDUA adalah pihak penghubung yang telah mempertemukan PIHAK PERTAMA dengan PIHAK PEMBELI dan telah berperan besar di dalam proses terjadinya jual-beli Limbah tersebut.
4.      PIHAK PERTAMA sangat menghargai usaha yang telah dilakukan oleh PIHAK KEDUA dan untuk itu PIHAK PERTAMA akan memberikan komisi kepada PIHAK KEDUA.

B.     Sehubungan dengan hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk mengadakan kesepakatan pemberian komisi tersebut dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

1.      PARA PIHAK sepakat bahwa komisi yang akan diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA  adalah sebesar Rp ……………per kilogram Limbah yang dibeli oleh PIHAK PEMBELI dari PIHAK PERTAMA.
2.      PARA PIHAK sepakat bahwa komisi tersebut pada Butir-B. 1 di atas, akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara berkala, melalui rekening PIHAK KEDUA berikut ini, setiap setelah menerima pembayaran Limbah Cangkang tersebut dari PIHAK PEMBELI, beserta perpanjangan kontraknya, bila ada :
Nama                                :  Abdul Rahim Alatas
Komisi                              : Rp               / Kg
No. Rekening Bank         : 454001000112502 - BRI
3.      PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas pendistribusianpembagian hak komisi para anggota grupnya masing-masing.
4.      PARA PIHAK  sepakat bahwa apabila timbul biaya di dalam melakukan transfer dana antar bank dari PIHAK PERTAMA ke Rekening PIHAK KEDUA tersebut merupakan beban dan tanggung jawab dari PIHAK KEDUA tersebut dan langsung dipotong  oleh PIHAK PERTAMA dari dana Komisi tersebut.
5.      PARA PIHAK sepakat bahwa apabila timbul kewajiban pajak yang terkait dengan komisi yang diterima masing-masing PIHAK KEDUA, maka kewajiban pajak tersebut adalah merupakan beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA tersebut.
6.      PARA PIHAK sepakat bahwa apabila terdapat perpanjangan kontrak antara PIHAK PEMBELI dengan PIHAK PERTAMA, maka “ SKB Komisi” ini tetap berlaku.
7.      Surat Kesepakatan Bersama ( SKB ) Komisi “ ini berlaku sejak ditanda-tanganinya Surat Kesepakatan ini sampai diselesaikannya pelaksanaan SPJB yang dinyatakan pada butir-A.2 di atas, beserta kontrak perpanjangannya, bila ada.
8.      PARA PIHAK sepakat bahwa Komisi tersebut di atas bersifat dapat diwariskan kepada ahli warisnya masing-masing.
9.      Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Surat Kesepakatan Bersama ini, apabila diperlukan, akan diatur dalam Addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Kesepakatan Bersama ini.
10.  Bila terjadi perbedaan pendapat / perselisihan antara Kedua PIHAK dalam melaksanakan Surat Kesepakatan Bersama ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan. Bila tidak dicapai kesepakatan, maka perbedaan pendapat / perselisihan tersebut dapat diselesaikan di Pengadilan Negeri Sampit.

Demikian “ Surat Kesepakatan Bersama ( SKB ) Komisi” ini dibuat dalam rangkap 2 ( Dua ) asli serta ditanda-tangani di atas meterai yang cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Sampit, 27 Oktober 2012

PIHAK KEDUA :





....................................................
Wirausaha
PIHAK PERTAMA :





………………………………….
Wirausaha

Saksi – saksi






......................................
Wirausaha





............................................
Wirausaha



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas saran dan komentarnya