SURAT
KESEPAKATAN BERSAMA ( SKB ) KOMISI
Atas
Usaha
PEMANFAATAN
LIMBAH CANGKANG
DI SAMPIT
Yang bertanda tangan dibawah ini :
I. I.
Nama :
Pekerjaan :
KTP.
No. :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas nama pribadi dan grupnya, dalam hal ini
bertindak selaku Penjual Limbah Cangkang
di Sampit dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II.
Nama :
Pekerjaan : Karyawan ................................... Group
KTP
No. :
Alamat : Sampit, Kalimantan Tengah
Nama pada Butir – II di atas bertindak untuk dan atas nama pribadi
dan grupnya masing-masing dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA
PIHAK.
A.
PARA PIHAK selanjutnya menerangkan terlebih dahulu bahwa :
1.
PIHAK PERTAMA adalah Penjual Limbah Cangkang yang saat ini penempatannya di
lokasi Sampit.
2.
Resume dari
SPJB tersebut adalah : Tonase barang yang dibeli oleh PIHAK PEMBELI dari
PIHAK PERTAMA disesuaikan dengan kebutuhan PIHAK PEMBELI, dengan
Harga Satuan = Rp 600,- per kilogram; Tempat Penerimaan Barang = di Stock Pile
yang dimana Limbah itu berada.
3.
PIHAK PERTAMA mengakui bahwa PIHAK KEDUA adalah pihak penghubung yang
telah mempertemukan PIHAK PERTAMA dengan PIHAK PEMBELI dan telah
berperan besar di dalam proses terjadinya jual-beli Limbah tersebut.
4.
PIHAK PERTAMA sangat menghargai usaha yang telah dilakukan oleh PIHAK KEDUA
dan untuk itu PIHAK PERTAMA akan memberikan komisi kepada PIHAK KEDUA.
B.
Sehubungan
dengan hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk mengadakan
kesepakatan pemberian komisi tersebut dengan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
1.
PARA PIHAK sepakat bahwa komisi yang akan diberikan oleh PIHAK PERTAMA
kepada PIHAK KEDUA adalah sebesar
Rp ……………per kilogram Limbah yang dibeli oleh PIHAK PEMBELI dari PIHAK
PERTAMA.
2.
PARA PIHAK sepakat bahwa komisi tersebut pada Butir-B. 1 di atas, akan
dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara berkala,
melalui rekening PIHAK KEDUA berikut ini, setiap setelah menerima
pembayaran Limbah Cangkang tersebut dari PIHAK PEMBELI, beserta
perpanjangan kontraknya, bila ada :
Nama :
Abdul Rahim Alatas
Komisi : Rp / Kg
No. Rekening Bank : 454001000112502 - BRI
3.
PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas pendistribusianpembagian hak komisi para
anggota grupnya masing-masing.
4.
PARA PIHAK sepakat bahwa apabila
timbul biaya di dalam melakukan transfer dana antar bank dari PIHAK PERTAMA
ke Rekening PIHAK KEDUA tersebut merupakan beban dan tanggung jawab dari
PIHAK KEDUA tersebut dan langsung dipotong oleh PIHAK PERTAMA dari dana Komisi
tersebut.
5.
PARA PIHAK sepakat bahwa apabila timbul kewajiban pajak yang terkait dengan
komisi yang diterima masing-masing PIHAK KEDUA, maka kewajiban pajak
tersebut adalah merupakan beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA tersebut.
6.
PARA PIHAK sepakat bahwa apabila terdapat perpanjangan kontrak antara PIHAK
PEMBELI dengan PIHAK PERTAMA, maka “ SKB Komisi” ini tetap
berlaku.
7.
“Surat
Kesepakatan Bersama ( SKB ) Komisi “ ini berlaku sejak ditanda-tanganinya
Surat Kesepakatan ini sampai diselesaikannya pelaksanaan SPJB yang dinyatakan
pada butir-A.2 di atas, beserta kontrak perpanjangannya, bila ada.
8.
PARA PIHAK sepakat bahwa Komisi tersebut di atas bersifat dapat diwariskan
kepada ahli warisnya masing-masing.
9.
Hal-hal yang
belum cukup diatur dalam Surat Kesepakatan Bersama ini, apabila
diperlukan, akan diatur dalam Addendum yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Surat Kesepakatan Bersama ini.
10. Bila terjadi perbedaan pendapat / perselisihan antara Kedua
PIHAK dalam melaksanakan Surat Kesepakatan Bersama ini, maka akan
diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan. Bila tidak dicapai kesepakatan,
maka perbedaan pendapat / perselisihan tersebut dapat diselesaikan di Pengadilan
Negeri Sampit.
Demikian “ Surat Kesepakatan Bersama ( SKB ) Komisi” ini
dibuat dalam rangkap 2 ( Dua ) asli serta ditanda-tangani di atas meterai yang
cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama, untuk dilaksanakan dengan
penuh tanggung jawab.
Sampit, 27 Oktober 2012
PIHAK
KEDUA :
....................................................
Wirausaha
|
PIHAK
PERTAMA :
………………………………….
Wirausaha
|
Saksi – saksi
......................................
Wirausaha
|
............................................
Wirausaha
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas saran dan komentarnya