Sabtu, 12 Juli 2014

URAIAN TUGAS KEPALA BADAN, SEKRETARIS, KEPALA BIDANG, KEPALA SUB BAGIAN, KEPALA SUB BIDANG DAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM PADA BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH




PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
 Jalan Willem A.S. Nomor 11 Telepon (0536) 3235428 dan Faks. (0536) 3220942
Jalan A.I.S. Nasution Nomor 02 Telepon (0536) 3221723 dan Faks. (0536) 3224903
Jalan Yos Sudarso Nomor 26 Kode Pos 73111
Email : bkpp@kalteng.go.id
 
 



KEPUTUSAN KEPALA  BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

                                                      NOMOR :

 


TENTANG



 URAIAN TUGAS KEPALA BADAN, SEKRETARIS,  
KEPALA BIDANG, KEPALA SUB BAGIAN, KEPALA SUB BIDANG DAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM  PADA BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


Menimbang    :    a.   bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Gubernur  Kalimantan Tengah Nomor ...... Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Tengah, perlu ditetapkan Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang dan Jabatan Fungsional Umum pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Tengah;

b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang dan Jabatan Fungsional Umum  pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Tengah.


Mengingat       :    1.   Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 83) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);

                                                                                          2. Undang-undang.............................




2.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3390);
3.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);

4.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor   5,  Tambahan   Lembaran   Negara Nomor 4355);
5.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan  Undang-Undang Nomor  12  Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
6.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5234);
8.    Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3547);
9.    Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000   Tentang   Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara  Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor. 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural,  Tambahan Lembaran Negara Nomor 4194);

                                                                                    10. Peraturan ....................................




10.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  79  Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah  (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2005  Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI  Nomor 4593);
11.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  38  Tahun 2007  Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota ( Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2007  Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI  Nomor 4737);
12.    Peraturan  Pemerintah  Nomor 41 Tahun 2007  Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara RI  Nomor  4741 );
13.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
14.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011 Tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah Daerah;
15.    Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor  11);
16.    Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
17.    Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor……Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Tengah.

M E M U T U S K A N  :


Menetapkan
:


KESATU
:

Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang dan Jabatan Fungsional Umum (JFU) Pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Tengah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.

KEDUA
:
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pemangku jabatan  bertanggung jawab secara berjenjang pada atasan langsung     masing-masing dengan saling bersinergi dan berkoordinasi.


KETIGA .....................









KETIGA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.








  Ditetapkan di     :       Palangka Raya
  Pada Tanggal    :       1  Nopember 2012

                                                          KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN,
                                                           PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
                                                      PROVINSI  KALIMANTAN TENGAH



                Ir. AGUSTINA D. DEWEL
                    Pembina Utama Muda
               NIP. 19580810 198403 2 003


Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada Yth  :
1  Gubernur Kalimantan Tengah di Palangka Raya;
2.  Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah;
3.  Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya;
4.  Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah;
5.  Masing-masing yang bersangkutan untuk diketahui dan
     dilaksanakan sebagaimana mestinya.




























LAMPIRAN   :     Keputusan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Tengah
                              Nomor     :          
                              Tanggal  : 1 Nopember 2012


A.     SUSUNAN ORGANISASI

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Tengah           terdiri dari :
1.     Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Tengah
Sekretariat terdiri dari :
A.    Sekretaris, membawahkan  :
1).   Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, membawahkan :
a.   Agendaris
b.   Operator Komputer
c.   Pengadministrasi Umum
d.   Pengelola Sarana dan Prasarana Fisik
e.   Pengelola Urusan Dalam
f.    Pengemudi
g.   Petugas Gudang
h.   Sekretaris Pimpinan
i.    Pengelola Perpustakaan dan Arsip
j.    Petugas Keamanan
k.   Petugas Kebersihan
2).   Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset, membawahkan :
a.   Bendahara Pengeluaran
b.   Bendahara Penerimaan
c.   Penatausahaan Laporan Keuangan dan Pengumpul dan Pengolah Bahan Tanggapan Laporan Pemeriksaan Keuangan
d.   Pengadministrasi Keuangan dan Pengumpul dan Pengolah Data Laporan Keuangan
e.   Petugas Pembuat Daftar Gaji
f.    Pengadministrasi dan Penginventaris Barang, ATK dan Perlengkapan
g.   Bendahara Barang/Pengurus Barang
h.   Pengaplikasi Program SIMDA
               3).   Kepala Sub Bagian Penyusunan Program, membawahkan :
a.   Penganalisa Penyusunan Program
b.   Pengaplikasi Program
c.   Pengumpul dan Pengolah Data Pelaksanaan Anggaran
d.   Penyusun Bahan Rencana Program
e.   Verifikator Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran

Bidang-bidang terdiri dari :
B.    Kepala Bidang Pengolahan Data dan Pelayanan Informasi, membawahkan  :
1).   Kepala Sub Bidang Pengolahan Data, membawahkan :
a.   Pengadministrasi Umum
b.   Pengelola dan Pengumpul Data Kepegawaian SKPD
c.   Operator Komputer
d.   Penganalisa Sistem Informasi Kepegawaian
2).   Kepala Sub Bidang Pelayanan Informasi, membawahkan :
a.   Pengelola dan Pengumpul Data Umum Kepegawaian dan DUK SKPD
b.   Penyaji Data dan Informasi Kepegawaian dan Diklat
c.   Operator Komputer Data Kepegawaian dan Diklat
d.   Pengadministrasi Umum

C.    Kepala Bidang Pengembangan, membawahkan  :
1).   Kepala Sub Bidang Jabatan, membawahkan :
a.      Pengolah SK Jabatan Struktural dan Fungsional Tertentu
b.      Pengelola  petunjuk teknis pola pengembangan karier
c.      Penghimpun Peraturan  dan Ketentuan Jabatan administrasi kepegawaian
d.      Penganalisa Jabatan
e.      Pengelola Administrasi dan Angka Kredit Jabatan Fungsional Tertentu
f.       Operator Komputer Pengelola dan Penyiap Bahan Pelantikan Jabatan Struktural dan Fungsional
2).   Kepala Sub Bidang Formasi dan Seleksi, membawahkan :
                                  a.     Pengolah Seleksi Penerimaan CPNS, Calon Praja IPDN dan seleksi PNS mengikuti Diklat Kepemimpinan
                                  b.     Pengolah Seleksi PNS Mengikuti Ujian Dinas dan UKP Penyesuaian Ijazah
                                  c.     Pengelola Administrasi PNS Tugas Belajar dan Ijin Belajar
                                  d.     Pengelola Bazetting dan Formasi Pegawai serta Data Honorer dan  Tenaga Tidak Tetap



D.    Kepala Bidang Mutasi, membawahkan  :
1).   Kepala Sub Bidang Mutasi, membawahkan :
a.    Pengolah dan Pengadministrasi SK CPNS, SK PNS, Karpeg dan Peninjauan Masa Kerja
b.    Pengolah dan Pengadministrasi SK Kenaikan Pangkat dan SK Kenaikan Gaji Berkala Pejabat Eselon II
c.     Penganalisa dan Pengolah SK Mutasi Pindah PNS
d.    Penyusun Bahan Untuk Data dan Laporan Kepegawaian
e.    Operator Komputer  dan Agendaris
2).   Kepala Sub Bidang Pemberhentian dan Pensiun, membawahkan :
        a.     Pengolah dan Pengadministrasi SK Kenaikan Pangkat Pengabdian, SK Pensiun PNS dan Janda/Duda
        b.     Pengolah dan Pengadministrasi Pemberitahuan Batas Usia Pensiun,  SK Bebas Tugas dan SK Uang Tunggu
        c.     Operator Komputer dan Agendaris

E.    Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan, membawahkan  :
1).   Kepala Sub Bidang Disiplin, membawahkan :
a.    Pengolah Bahan Pengambilan Sumpah/Janji PNS dan Pejabat Struktural
b.    Pembuat Surat Pernyataan Pelantikan Jabatan Struktural
c.     Pengelola Bahan Bagi PNS Yang Dijatuhi Hukuman Disiplin
d.    Pengelola Ijin Perceraian PNS
e.    Pengelola Ijin Mencalonkan Diri Menjadi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
f.      Agendaris
2).   Kepala Sub Bidang Kesejahteraan, membawahkan :
        a.     Pengolah Satyalancana Karya Satya, Kartu Taspen, Askes Karis/Karsu, Permohonan Cuti PNS, DP3 Pejabat Eselon I, II dan Kepala Daerah
        b.     Agendaris
        c.     Pengelola Bapertarum

F.    Kepala Bidang Diklat Struktural, membawahkan  :
1).   Kepala Sub Bidang Diklat Dasar dan Kader, membawahkan :
a.    Pembuat Naskah Dinas, Surat Keputusan dan Surat Pemanggilan
b.    Pengelola dan Penghimpun Bahan-bahan Kegiatan Kediklatan
c.     Penghimpun Data Calon dan Data Alumni Diklat
d.    Penyusun dan Pengendali Jadwal Kegiatan
e.    Operator Komputer
2).   Kepala Sub Bidang Diklat Kepemimpinan, membawahkan :
        a.     Agendaris
        b.     Pembuat Naskah Dinas, Surat Keputusan dan Surat Pemanggilan
        c.     Pengelola dan Penghimpun Bahan-bahan Kegiatan Kediklatan
        d.     Penghimpun Data Calon dan Data Alumni Diklat
        e.     Penyusun dan Pengendali Jadwal Kegiatan
        f.      Operator Komputer

G.    Kepala Bidang Teknis dan Fungsional, membawahkan  :
1).   Kepala Sub Bidang Diklat Teknis, membawahkan :
a.    Pembuat Naskah Dinas, Surat Keputusan dan Surat Pemanggilan
b.    Pengelola dan Penghimpun Bahan-Bahan Kegiatan Kediklatan
c.     Penghimpun Data Calon dan Data Alumni Diklat
d.    Penyusun dan Pengendali Jadwal Kegiatan
e.    Agendaris
f.      Operator Komputer
2).   Kepala Sub Bidang Diklat Fungsional, membawahkan :
a.    Pembuat Naskah Dinas, Surat Keputusan dan Surat Pemanggilan
b.    Pengelola dan Penghimpun Bahan-bahan Kegiatan Kediklatan
c.     Penghimpun Data Calon dan Data Alumni Diklat
d.    Agendaris
e.    Operator Komputer

H.    Kepala Bidang Diklat Sektoral dan Kemasyarakatan, membawahkan  :
1).   Kepala Sub Bidang Diklat Sektoral, membawahkan :
a.    Pembuat Naskah Dinas, Surat Keputusan dan Surat Pemanggilan
b.    Pengelola dan Penghimpun Bahan-bahan Kegiatan Kediklatan
c.     Penghimpun Data Calon dan Data Alumni Diklat
d.    Penyusun dan Pengendali Jadwal Kegiatan
e.    Agendaris
f.      Operator Komputer
2).   Kepala Sub Bidang Diklat Kemasyarakatan , membawahkan :
a.    Pembuat Naskah Dinas, Surat Keputusan dan Surat Pemanggilan
b.    Pengelola dan Penghimpun Bahan-bahan Kegiatan Kediklatan
c.     Penghimpun Data Calon dan Data Alumni Diklat
d.    Penyusun dan Pengendali Jadwal Kegiatan
e.    Agendaris
f.      Operator Komputer

B. URAIAN TUGAS JABATAN
1.    Jabatan                   :  Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Ikhtisar Jabatan    :  Mempunyai tugas membina, mengoordinasikan, merencanakan serta menetapkan program kerja, tata kerja dan mengembangkan semua kegiatan di bidang kepegawaian dan pendidikan dan pelatihan serta bertanggung jawab atas terlaksananya tugas pokok dan fungsi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.

Uraian Tugas            :  
a.  Perumusan bahan pembinaan dan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan ;
b.  Penyusunan peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah;
c.   Penyiapan dan pelaksanaan pengadaan dan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
d.  Penyiapan dan pelaksanaan pembinaan disiplin dan peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil;
e.  Penyiapan dan pelaksanaan pengolahan dan penyajian data dan informasi kepegawaian daerah;
f.    Penyiapan dan penyusunan program peningkatan kualitas PNSD antara lain melalui pendidikan dan pelatihan;
g.  Pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan struktural, kader, teknis administrasi/substantif Departemen Dalam Negeri, Fungsional, Kemasyarakatan dan teknis Sektoral;
h.  Pelaksanaan koordinasi dan bimbingan kelompok jabatan fungsional;
i.    Pembinaan penyelenggaraan tugas-tugas kesekretariatan Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan;
j.    Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian  dan Pendidikan dan Pelatihan.

2.    Jabatan                :     Sekretaris
Ikhtisar Jabatan:           Mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif serta perlengkapan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, protokol, hubungan masyarakat dan rumah tangga, organisasi, tatalaksana dan analisis jabatan serta dokumentasi peraturan perundang-undangan pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.

Uraian Tugas      :    
a.  Pengoordinasikan penyusunan rencana kegiatan, program dan anggaran badan;
b.   pengumpulan data, pelaksanaan analisa dan evaluasi serta pelaporan kegiatan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
c.   pengelolaan urusan keuangan;
d.   pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian dan urusan perlengkapan serta urusan rumah tangga;
e.   pelaksanaan penataan organisasi, tatalaksana dan analisis jabatan;
f.    penyiapan bahan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
g.   pengoordinasian pengamanan dan keamanan kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan agar dapat terjamin; dan
h.  pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.


3.    Jabatan                :     Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Ikhtisar Jabatan :     Mempunyai tugas menyelenggarakan urusan umum, urusan surat menyurat dan kearsipan, urusan rumah tangga dan  perlengkapan, pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan program, evaluasi dan laporan, administrasi kepegawaian, organisasi dan tatalaksana, analisis jabatan, administrasi perjalanan dinas, protokol, serta evaluasi kelembagaan.


Uraian Tugas      :    
a.      merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b.      membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c.      memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bagian umum dan kepegawaian baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d.      memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e.      menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f.       melaksanakan penyelenggaraan urusan surat menyurat, perpustakaan dan kearsipan;
g.      melaksanakan penyelenggaraan pelaporan dan kehumasan ;
h.     melaksanakan penyelenggaraan  urusan  perlengkapan  rumah   tangga ;
i.       melaksanakan penyelenggaraan urusan perjalanan dinas ;
j.        melaksanakan penyelenggaraan  urusan protokol dan hubungan masyarakat ;
k.      melaksanakan penyelenggaraan administrasi kepegawaian ;
l.       melaksanakan penyelenggaraan urusan pemeliharaan barang ;
m.    melaksanakan pengelolaan organisasi dan tatalaksana serta analisis jabatan dan evaluasi kelembagaan;
n.     melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
o.      melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
p.     melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Sekretaris.


  a). Agendaris
          Ikhtisar Jabatan    :   Menerima, mencatat dan mendistribusikan surat, dokumen,                                                   barang dan pesan ke unit kerja berdasarkan masalah dan                                                    tujuannya
     Uraian Tugas    : 
1.    Menerima dan memeriksa surat atau barang cetakan yang diterima dari Caraka untuk mengetahui kelengkapannya.
2.    Mencatat dan memberi nomor agenda atau kode surat masuk dengan menulis nomor dan tanggal penerimaan serta permasalahannya untuk memudahkan pengecekan.
3.    Memeriksa, mencatat dan memberikan nomor agenda surat keluar berdasarkan tanggal, permasalahan pengiriman dan tujuan surat agar tertib dan terkendali.
4.    Mendistribusikan surat, dokumen, barang dan pesan yang masuk berdasarkan masalah dan tujuannya.
5.    Mencatat dan menyimpan arsip keluar serta membuat rekapitulasi surat masuk dan keluar sebagai bahan laporan rutin.
6.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
b). Operator Komputer
Ikhtisar Jabatan :     Mengoperasikan komputer dan memastikan bahwa sistem perangkat lunak dan perangkat keras berjalan dengan baik
Uraian Tugas      :    
1.    Melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap perangkat keras dan perangkat lunak termasuk komunikasi data untuk memastikan peralatan tersebut berjalan dengan baik.
2.    Mengoperasikan komputer dan memastikan bahwa sistem berjalan dengan baik.
3.    Melakukan pencatatan terhadap kerusakan yang ada untuk diperbaiki.
4.    Melakukan perbaikan terhadap kerusakan baik yang menyangkut perangkat keras maupun perangkat lunak.
5.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
 c). Pengadministrasi Umum
Ikhtisar Jabatan :     Melakukan pengetikan dengan komputer ataupun mesin ketik, serta melakukan kegiatan pengagendaan dan penggandaan guna menunjang kelancaran tugas.

Uraian Tugas      :    
1.    Mengetik dengan komputer ataupun mesin ketik sesuai dengan konsep.
2.    Menerima, mencatat dan memberi nomor agenda atau kode surat baik surat masuk maupun surat keluar dengan menulis nomor dan tanggal penerimaan, perihal isi surat serta permasalahannya untuk memudahkan pengecekannya.
3.    Mendistribusikan surat masuk kepada unit yang dituju dan membuat tanda terima untuk melacak keberadaan surat.
4.    Menerima dan memeriksa buku ekspedisi yang telah ditandatangani oleh penerima surat untuk mengetahui kesesuaiannya.
5.    Menerima dan mengecek kelengkapan dokumen, surat, naskah blanko dan bahan lainnya dari atasan langsung.
6.    Melaksanakan penggandaan dengan cara foto copy dan menghitung kembali jumlah yang digandakan agar sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
7.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

d). Pengelola Sarana dan Prasarana Fisik
Ikhtisar Jabatan :     Merencanakan, memonitoring dan mengevaluasi semua kegiatan yang berkaitan dengan sarana dan prasarana fisik yang menunjang kegiatan  kantor.

Uraian Tugas      :    
1.    Membuat konsep rencana pengadaan sarana pendukung kegiatan kantor.
2.    Membuat konsep rencana rehab dan pembangunan    prasarana fisik pendukung kegiatan kantor.
3.    Mengkoordinasikan dan memonitoring setiap kegiatan yang berkaitan dengan          pengadaan sarana, rehab dan pembangunan prasarana             fisik kantor dan penggunaan sarana kantor.
4.    Mengevaluasi setiap pelaksanaan pengadaan sarana, rehab dan pembangunan prasarana fisik kantor dengan membuat laporan evaluasi dan disampaikan kepada atasan langsung.
5.    Melakukan pencatatan terhadap  semua kegiatan yang berkenaan dengan sarana dan prasarana fisik kantor serta mengarsipkan  dokumen yang berkaitan dengan rencana, pengadaan sarana dan dokumen rehab dan pembangunan fisik kantor.
6.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
e). Pengelola Urusan Dalam
    Ikhtisar Jabatan  :  Mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan     yang berkaitan dengan rumah tangga kantor, kehumasan dan protokol.
Uraian Tugas      :     
1.    Membuat rencana kebutuhan yang berkenaan dengan rumah tangga kantor.
2.    Membuat konsep surat dan laporan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kehumasan baik internal maupun eksternal   kantor.
3.    Membuat strategi dalam mengantisifasi setiap persoalan dan   mencari solusi penyelesaian yang timbul dilingkup        kantor.
4.    Menyelenggarakan urusan keprotokolan kantor dan menyiapkan segala sarana pendukung saat pelaksanaan acara pembukaan dan penutupan.
5.    Membuat jadwal pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan rapat, acara pembukaan dan penutupan suatu kegiatan diklat, sosialisasi dan kegiatan lain sejenisnya.
6.    Membuat laporan hasil evaluasi semua kegiatan yang berkaitan dengan rumah tangga, kehumasan dan protokol.
7.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

f).  Pengemudi
     Ikhtisar Jabatan   :      Mengemudikan, menservice, membersihkan dan mengecek           kesiapan kendaraan operasional kantor.
  Uraian Tugas      :      
1.         Mengantar, menjemput dan melayani kebutuhan Kepala Badan selama melaksanakan tugas-tugas kedinasan.
2.         Mengantar, menjemput dan melayani kebutuhan tamu khusus kantor selama melaksanakan tugas-tugas kedinasan.
3.         Membawa kendaraan operasional kantor ke bengkel untuk mendapatkan perawatan berkala.
4.         Membersihkan kendaraan operasional kantor setiap selesai digunakan agar bebas dari kotoran dan debu, serta memberi pengharum mobil.
5.         Mengecek semua yang mendukung fungsi alat kendaraan sebelum dioperasikan.
6.         Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

g). Petugas Gudang
        Ikhtisar Jabatan      :           Mengatur, merapikan, membersihkan dan memberi     kode pada setiap barang yang ada dalam gudang.
              Uraian Tugas          :  
1.     Mengatur penempatan barang dari yang ukuran   besar sampai dengan yang terkecil berdasarkan        berat ringan dan fungsi agar tidak terjadi kerusakan.
2.     Merapikan barang-barang yang ada dalam gudang apabila ada yang pernah digunakan dan mengembalikan  ketempat  semula sesuai pengaturan awal.
3.     Membersihkan gudang dari debu dan kotoran 2 (dua) kali seminggu.
4.     Memberi kode pada setiap barang berdasarkan asal barang tersebut.
5.     Membuat laporan keadaan barang-barang yang tersimpan dalam gudang.
6.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

h). Sekretaris Pimpinan
      Ikhtisar Jabatan :      Memberikan pelayanan administrasi dan non administrasi         kepada pimpinan berkaitan dengan tugas-tugas kedinasan
      Uraian Tugas :         
1.     Membuat konsep surat yang diperintahkan pimpinan.
2.     Mengagenda surat masuk dan surat keluar yang melalui            pimpinan.
3.     Menyiapkan bahan  dan kebutuhan yang diperlukan pimpinan selama melaksanakan tugas.
4.     Menerima tamu yang akan bertemu pimpinan.
5.     Mencatat pada papan  jadwal penting yang harus dihadiri oleh pimpinan.
6.     Mengecek kesiapan ruangan pimpinan sebelum pimpinan masuk.
7.     Membuat laporan tentang tugas-tugas yang dipercayakan pimpinan.
8.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 i). Pengelola Perpustakaan dan Arsip
     Ikhtisar Jabatan :       Mengelola, mengatur, menata, membersihkan, dan memberi      kode pada tempat-tempat penyimpanan buku-buku, dokumen     tertulis dan non tertulis , arsip tertulis dan non tertulis, kartu                    penjagaan dan kartu pinjam.
    Uraian Tugas   :         
1.     Mengelola perpustakaan dan arsip dengan melakukan   penjagaan administrasi terhadap semua kegiatan yang berlangsung didalam perpustakaan dan arsip.
2.     Mengatur  tata letak sarana pendukung perpustakaan dan arsip,          buku-buku dan perabotan/peralatan lainnya yang ada dalam        perpustakaan dan arsip.
3.     Menata buku-buku bacaan, dokumen, arsip dan bahan-bahan             bacaan lainnya sesuai tempatnya masing-masing.
4.     Membersihkan ruangan perpustakaan dan arsip setiap   selesai           kegiatan.
5.     Memberi stiker, cap, kode pada setiap sampul buku-buku            bacaan, dokumen dan arsip serta sarana pendukung yang     ada     pada perpustakaan dan arsip.
6.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub    Bagian Umum dan Kepegawaian.

   j). Petugas Keamanan
       Ikhtisar Jabatan : Penjagaan kantor secara bergiliran, memeriksa, mengontrol dan               bertindak cepat apabila ditemukan sesuatu/peristiwa yang bersifat       merugikan dan membahayakan kantor.
       Uraian Tugas : 
1.     Melakukan penjagaan kantor secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditentukan.
2.     Memeriksa setiap sudut ruangan dan sekeliling kantor untuk memastikan bebas dari bahaya dan tindak kejahatan.
3.     Mengontrol penggunaan pintu dan jendela, penggunaan alat-alat elektronik, penggunaan dan pengisian air, serta fasilitas kantor lainnya.
4.     Segera berkoordinasi dengan petugas keamanan lainnya apabila ditemukan hal-hal yang mencurigakan dan mengambil tindakan cepat apabila ditemukan sesuatu yang bersifat merugikan dan membahayakan kantor.
5.     Membuat laporan hasil penjagaan dan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk menunjang tugas penjagaan.
6.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

k). Petugas Kebersihan     
     Ikhtisar Jabatan   :   Menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan kantor dengan melakukan pembersihan sampah kering dan basah, membersihkan rumput-rumput liar, menyiangi tanaman, membersihkan kaca jendela, membersihkan setiap sudut ruangan dan membersihkan lantai dan toilet.
     Uraian Tugas    : 
1.      Menyapu halaman, tempat parkir, ruangan kantor dan langit-              langit ruangan.
2.      Membersihkan rumput-rumput halaman, selokan dan taman               kantor.
3.      Membuang sampah-sampah yang ada di halaman, selokan, taman dan ruangan kantor ke tempat pembuangan sampah serta membakarnya.
4.      Menata, merapikan, menyiram dan memberi pupuk pada          tanaman yang tumbuh di halaman, taman dan pot-pot tanaman        serta membasmi hama tanaman.
5.      Membersihkan dan melap kaca-kaca jendela serta mengepel lantai.
6.      Membersihkan dan menyikat toilet serta menguras bak air        seminggu sekali.
7.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian     Umum dan Kepegawaian.

4. Jabatan    :       Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset

     Ikhtisar jabatan : penyusunan anggaran pembiayaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, pelaksanaan anggaran dan pembinaan bendaharawan.
     Uraian tugas :
a.  merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bagian Keuangan dan Aset berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b.  membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bagian Keuangan dan Aset sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c.   memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bagian Keuangan dan Aset baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d.  memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bagian Keuangan dan Aset dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja uan Aset untuk penyempurnaan hasil kerja;
e.  menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bagian Keuangan  berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f.    Melaksanakan bimbingan  dan pembinaan bendaharawan ;
g.  Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran ;
h.  melaksanakan pembukuan, perhitungan anggaran dan verifikasi serta perbendaharaan administrasi keuangan ;
i.    Melaksanakan penyusunan laporan dan akuntansi aset dan barang ;
j.    Melaksanakan penyusunan   rencana  kebutuhan, penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, dan pendistribusian barang kantor;
k.   Melaksanakan pengurusan pengadministrasian dan usul penghapusan barang ;
l.    Melaksanakan pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
m.melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Aset baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
n.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Sekretaris.

a). Bendahara pengeluaran
    Ikhtisar jabatan : Menangani urusan pembayaran, penyimpanan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan keuangan.
Uraian Tugas :
1.     Menyiapkan, membayar, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
2.     Bertanggung jawab secara administrasi atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
3.     Secara struktural melapor realisasi keuangan bulanan (SPJ) fungsional dan SPJ Administratif.

b). Bendahara Penerimaan
Ikhtisar Jabatan : Menangani pendapatan daerah dan menyetor pendapatan  daerah ke Kas Daerah.

Uraian tugas :
1.     Menerima, menyimpan dan menyetor uang pendapatan daerah.
2.     Membuat pembukuan penerimaan keuangan daerah.
3.     Menghadiri undangan rapat mengenai penerimaan daerah.
4.     Membuat laporan bulanan penerimaan daerah.
5.     Membuat laporan triwulan dan semester.

c). Penatausahaan Laporan Keuangan dan Pengumpul dan Pengolah Bahan Tanggapan Laporan Pemeriksa Keuangan.
       Ikhtisar Jabatan : Menangani urusan data untuk bahan laporan keuangan

Uraian Tugas              :
1.      Mengumpul data untuk bahan-bahan laporan keuangan tahunan.
2.      Mengumpul data dan bahan-bahan laporan tanggapan pemeriksa keuangan.
3.      Melakukan verifikasi harian atas penerimaan/pengeluaran.
4.      Membantu menyelesaikan administrasi keuangan.
5.      Menyelesaikan pajak-pajak/kewajiban di sub bagian keuangan dan aset.

d). Pengadministrasi Keuangan dan Pengumpul dan Pengolah Data Laporan Keuangan
Ikhtisar Jabatan : Menangani Urusan data untuk bahan laporan keuangan.

Uraian Tugas :
1.      Membuat Surat Penyedia Dana (SPD).
2.      Menyiapkan/meneliti kelengkapan dokumen SPP dan SPM.
3.      Membuat rincian biaya perjalanan dinas.
4.      Menyusun dokumen yang akan diajukan ke Biro Keuangan.
5.      Mengetik Kwitansi.
6.      Membuat daftar honor pegawai.
7.      Mengetik surat-surat yang diperlukan atasan pimpinan.

e).  Petugas Pembuat Daftar Gaji
Ikhtisar Jabatan : Menangani urusan gaji pegawai, rapel, berkala dan lain–lain.

Uraian Tugas :
1.  Menjalankan aplikasi SIMDA gaji.
2.  Membuat laporan pajak tahunan.
3.  Merekap absen semua pegawai.
4.  Membuat dan menghitung uang lauk pauk (LP).
5.  Membuat daftar potongan gaji.
6.  Membuat struk gaji pegawai.
7.  Membuat absen pegawai Subbag Keuangan dan Aset.

f).   Pengadministrasian dan penginventaris barang,  ATK dan perlengkapan.
Ikhtisar Jabatan : Menangani urusan pencatatan/pengadministrasian  penginventaris  barang, ATK dan perlengkapan.

Uraian Tugas :
1.  Menyiapkan laporan barang pengguna semesteran (LBPD) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) serta Laporan Inventarisasi 5 (lima) tahunan yang menjadi tanggung jawab SKPD yang bersangkutan.
2.  Menyiapkan usulan penghapusan barang milik daerah yang rusak atau tidak dipergunakan lagi.
3.  Membuat dan mencatat :
a.   Buku penerimaan barang dari pihak ketiga.
b.   Kartu Inventaris Barang (KIB A sampai dengan KIB F).
c.    Kartu Inventaris Ruangan (KIR).
d.   Buku Inventaris.
e.   Rekapitulasi Buku Inventaris.
f.     Laporan Mutasi Barang.
g.   Daftar Mutasi Barang.
h.   Rekapitulasi Daftar Mutasi Barang.
i.     Daftar usulan barang yang akan di hapus.
j.     Kartu pemeliharaan barang.

g).  Bendahara barang/pengurus barang
Ikhtisar Jabatan : Menangani urusan penyimpanan dan penyaluran barang milik   daerah.

Uraian tugas :
1.  Menerima, menyimpan dan menyalurkan barang milik daerah.
2.  Meneliti dan memghimpun dokumen pengadaan barang yang diterima.
3.  Meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan.
4.  Mengamankan barang milik daerah yang ada dalam persediaan.
5.  Membuat laporan penerimaan, penyaluran dan stock/persediaan barang milik daerah kepada Kepala SKPD.
6.  Membuat dan mencatat :
a.     Buku penerimaan dan pengeluaran.
b.     Buku barang inventaris.
c.      Buku barang habis pakai.
d.     Kartu barang.
e.     Kartu persediaan barang.
f.       Laporan smesteran penerimaan dan pengeluaran barang habis pakai habis.

h).  Pengaplikasian Program SIMDA
Ikhtisar Jabatan : Menangani program aplikasi SIMDA

Uraian Tugas :
a.    Memproses kegiatan keuangan meliputi :
1.    Meminta dana SPD, SPP, SPM.
2.    Memproses SPJ fungsional dan administratif.
3.    Mengontrol sisa dana anggaran.
4.    Membuat laporan bulanan, triwulan,smesteran.
5.    Memproses pembukuan penerimaan dan pengeluaran.

5. Jabatan          :           Kepala Sub Bagian Penyusunan Program
Ikhtisar Jabatan
:
menyiapkan dan menghimpun data dari bidang sebagai bahan penyusunan program dan anggaran badan, serta menghimpun bahan penyusunan pelaporan.

Uraian Tugas :
a.  merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bagian Penyusunan Program berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b.  membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bagian Penyusunan Program sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c.   memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bagian Penyusunan Program baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d.  memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bagian Penyusunan Program dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e.  menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bagian Penyusunan Program berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f.    menyiapkan bahan dan data penyusunan program dan anggaran;
g.  Menghimpun data dari semua bidang sebagai bahan dalam penyusunan program dan anggaran Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan ;
h.  menghimpun bahan dan data penyusunan pelaporan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
i.    mengolah, meneliti dan mempelajari bahan dan data penyusunan program, anggaran dan pelaporan ; dan
j.    pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
k.   melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Penyusunan Program baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
l.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat.

a). Penganalisa Penyusunan Program
IkhtisarJabatan
:
Melaksanakan tugas menyusun rencana program dan kegiatan serta rencana  anggaran.    

Uraian Tugas
:

1.

2.


3.


Melaksanakan tugas mempelajari usul program dan kegiatan serta usul anggaran dari semua Bidang/Sekretariat.
Melaksanakan tugas  evaluasi dan pengendalian  program dan kegiatan tahun sebelumnya  maupun yang sedang berjalan dari semua  Bidang/Sekretariat.
Melaksanakan tugas membuat usul rencana program dan kegiatan serta kebutuhan anggaran masing-masing program dan kegiatan dari semua Bidang/Sekretariat.

b). Pengaplikasi Program
Ikhtisar Jabatan
:
Melaksanakan tugas menyusun dan menginput program dan kegiatan  sesuai Sistem Aplikasi.




Uraian Tugas



:





1.

2.
3.
4.
5.

6.   





Melaksanakan tugas penginputan data rencana program dan kegiatan. 
Melaksanakan tugas penginputan  KUA-PPAS.
Melaksanakan tugas penginputan RKA, RKA-P. 
Melaksanakan tugas penginputan DPA, DPA-P.
Melaksanakan tugas penginputan laporan dan pengendalian program dan kegiatan. 
Melaksanakan tugas yang  diberikan pimpinan

c). Pengumpul dan  Pengolah Data Pelaksanaan Anggaran
Ikhtisar Jabatan
:
Melaksanakan tugas menghimpun usul kebutuhan dan realisasi anggaran program dan kegiatan dari masing-masing Bidang/Sekretariat.

Uraian Tugas
:

1.


2.


3.

4.     


Melaksanakan tugas menghimpun usul kebutuhan anggaran program dan kegiatan dari masing-masing Bidang/Sekretariat.
Melaksanakan tugas menghimpun realisasi  anggaran program dan kegiatan dari masing-masing Bidang/Sekretariat.
Melaksanakan tugas mengolah realisasi anggaran sebagai bahan laporan  konsolidasi program dan kegiatan.
Melaksanakan tugas yang  diberikan pimpinan.
 
d). Penyusun Bahan Rencana Program
Ikhtisar Jabatan
:
Melaksanakan tugas penyusunan bahan rencana program dan kegiatan selama  1 (satu) tahun dan 5 (lima) tahun. 

Uraian Tugas
:

1.
2.
3.
4.
5.     

Melaksanakan tugas menyusun RENSTRA.
Melaksanakan tugas menyusun RENJA.
Melaksanakan tugas menyusun bahan MUSRENBANG.
Melaksanakan tugas menyusun bahan RKPD. 
Melaksanakan tugas yang  diberikan pimpinan.

e). Verifikator Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Ikhtisar Jabatan
:
Melaksanakan tugas Verifikasi Pelaksanaan Anggaran masing-masing Program dan Kegiatan yang sudah dilaksanakan. 

Uraian Tugas
:

1.
2.
3.
4.
5.

Melaksanakan tugas menyusun LAKIP.
Melaksanakan tugas menyusun LPPD/LKPJ.
Melaksanakan tugas menyusun bahan laporan bulanan.
Melaksanakan tugas menyusun bahan laporan tahunan.
Melaksanakan tugas yang  diberikan pimpinan.

Bidang-bidang terdiri dari :
1.    Jabatan  :   Kepala Bidang Pengolahan Data dan Pelayanan Informasi
Ikhtisar Jabatan :     penyiapan dan pengolahan data serta, analisis dan penyajian informasi  Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.

Uraian Tugas :
1.  Pengoordinasikan pengolahan data dan pelayanan informasi ;
2.  pelaksanaan pengolahan data kepegawaian dan pendidikan dan pelatihan;
3.  pelayanan informasi kepegawaian dengan sistem komputerisasi keperluan internal maupun eksternal;
4.  Pelaksanaan analisis dan pengujian serta melakukan penilaian terhadap data dan informasi kepegawaian, pendidikan dan pelatihan ;
5.  pelayanan seleksi dan uji mutu standar data dan informasi kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; dan
pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.

2. Jabatan : Sub Bidang Pengolahan Data
  Ikhtisar Jabatan
:
pengumpulan, pemantauan terhadap data dan informasi, analisa penyajian bahan dan data  kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.

     Uraian Tugas :
a.       merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang Pengolahan Data berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b.      membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pengolahan Data  sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c.      memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pengolahan Data baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d.      memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bidang Pengolahan Data dengan membandingkan antara hasil kerjdengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e.      menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bidang Pengolahan Data berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f.       menyiapkan bahan pengolahan dan data kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
g.      menyiapkan bahan pemantauan pengolahan data kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
h.     melaksanakan seleksi dan uji mutu standar pengolahan data ;
i.       melaksanakan pemantauan terhadap penyelenggaraan jasa informasi dan perangkat multi media;
j.        melakukan pembinaan,  monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
k.      melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pengolahan Data secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
l.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengolahan Data dan Pelayanan Informasi secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Pengolahan Data dan Pelayanan Informasi.

a). Pengadministrasi Umum
Ikhtisar Jabatan
:
Melaksanakan tugas pembuatan dan pengetikan surat menyurat, mengagendakan dan pengarsipan surat masuk dan keluar, laporan-laporan dan dokumentasi.


Uraian Tugas

:


1.
2.

3.
4.

5.
6.
7.


Mengetik surat dengan menggunakan komputer.
Menerima dan meneliti surat masuk maupun surat keluar di Sub Bidang Pengolahan Data.
Mengagendakan surat masuk maupun surat keluar.
Melakukan pengarsipan dan penataan terhadap surat-surat, laporan-laporan dan dokumentasi data kepegawaian.
Menyampaikan surat menyurat kepada unit kerja.
Menggandakan laporan dan dokumentasi.
Memberikan saran dan masukan kepada pimpinan berkaitan dengan pengadministrasian umum.

b).  Pengelola dan Pengumpul Data Kepegawaian SKPD
Ikhtisar  Jabatan
:
Melaksanakan tugas pengumpulan, analisa dan pengelolaan data kepegawaian dan diklat.

  Uraian Tugas
:

1.


2.

3.
4.


5.

6.

7.


8.

Melakukan pengumpulan dan pengelolaan data kepegawaian berupa DUK maupun Daftar Nominatif dari Satuan Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng.
Melakukan pengumpulan dan pengelolaan data kepegawaian dari Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah.
Melakukan pencocokan data kepegawaian dan diklat.
Membuat rekapitulasi jumlah pegawai baik di lingkungan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah.
Melaksanakan konsolidasi data kepegawaian di lingkungan pemerintah Provinsi Kalteng.
Melakukan analisa dan koreksi data kepegawaian yang ada pada sistem informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG).
Melakukan koordinasi dengan pejabat yang menangani masalah kepegawaian pada satuan kerja di lingkungan pemerintah Provinsi Kalteng.
Melaksanakan rekonsiliasi database kepegawaian dengan Badan Kepegawaian Negara.


c).  Operator Komputer
 Ikhtisar Jabatan
:
Melaksanakan tugas entri data, analisa data dan pencetakan laporan data kepegawaian dan diklat dengan menggunakan sistem komputer.
Uraian Tugas
:

1.

2.

3.
4.

5.

6.


7.


Melaksanakan input data kepegawaian ke dalam Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).
Melakukan pengkoreksian dan analisa terhadap kebenaran data kepegawaian pada sistem informasi kepegawaian.
Melakukan peremajaan data kepegawaian dan diklat.
Melakukan pencetakan laporan data kepegawaian sesuai dengan kebutuhan dan sistem pengolahan data.
Melakukan backup database kepegawaian pada sistem informasi kepegawaian.
Melakukan pencocokan data kepegawaian dengan database kepegawaian pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).
Memberikan saran dan masukan kepada pimpinan yang berkaitan dengan operator komputer.

d). Penganalisa Sistem Informasi Kepegawaian
Ikhtisar Jabatan
:
Melaksanakan tugas menganalisa dan pengembangan Sistem Informasi kepegawaian untuk dimanfaatkan mengelola data kepegawaian sesuai dengan kebutuhan.


Uraian Tugas
:

1.

2.

3.


4.

5.
6.

7.

Melakukan analisa kemampuan Sistem informasi kepegawaian.
Melakukan backup database dan aplikasi sistem informasi kepegawaian.
Melakukan pengontrolan dan perbaikan terhadap perangkat keras dan perangkat lunak komputer yang dipakai untuk menjalankan sistem informasi kepegawaian.
Melakukan setting kode unit kerja, struktur organisasi dan jabatan yang baru.
Mengelola jaringan komputer pengolah data kepegawaian.
Merencanakan dan melakukan pengembangan terhadap sistem informasi kepegawaian.
Memberikan saran dan masukan berkaitan dengan pengoperasian Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).
              
3.
Jabatan
:
Kepala Sub Bidang Pelayanan Informasi

Ikhtisar Jabatan
:
penyiapan data dan informasi serta melakukan penyajian data dan informasi kepegawaian, pendidikan dan pelatihan dengan memanfaatkan perangkat multimedia bagi kebutuhan internal maupun eksternal pemerintah daerah.


Uraian Tugas
:

a.  merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang Pelayanan Informasi berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b.  membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pelayanan Informasi sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c.   memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pelayanan Informasi baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d.  memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bidang Pelayanan Informasi dengan membandingkan antara hasil kerjdengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e.  menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bidang Pelayanan Informasi berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f.    menyiapkan bahan dan data pelayanan informasi kepegawaian dan diklat;
g.  melakukan perencanaan kegiatan penyelenggaraan jasa informasi dan perangkat multimedia bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
h.  melaksanakan penyajian data dan informasi tentang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
i.    melaksanakan penyelenggaraan jasa informasi dengan memanfaatkan perangkat multimedia data kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
j.    melaksanakan pengelolaan teknis dan pengembangan data dan informasi;
k.   melaksanakan pembinaan,  monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
l.    melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pelayanan Informasi secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
m.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengolahan Data dan Pelayanan Informasi secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Pengolahan Data dan Pelayanan Informasi.





a).
Pengelola dan Pengumpul Data Umum Kepegawaian dan DUK SKPD


 Ikhtisar Jabatan :

Membuat, mengonsep, mengumpulkan, menyusun, menginventarisir, menyimpan/memelihara dalam penyelenggaraan,  pengelolaan dan pengumpulan data umum kepegawaian dan DUK SKPD ke unit kerja berdasarkan masalah dan tujuannya.




Uraian Tugas :

1.    Membuat surat permintaan DUK kepada SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
2.    Menyusun, menyiapkan dan memproses daftar urutan kepangkatan (DUK) pegawai
3.    Mengumpulkan data umum kepegawaian/DUK dari seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
4.    Mengolah data umum kepegawaian/DUK dari seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
5.    Menginventarisir, menyimpan/memelihara DUK yang telah di terima dari SKPD di lingkungan Pemerintah Prov.Kalteng;
6.    Menghimpun, menyusun dan memelihara data file kepegawaian
7.    Melakukan koordinasi dengan unit kerja / instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
8.    Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan informasi dan pelayanan administrasi serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalahnya
9.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.


b).
Penyaji Data dan Informasi Kepegawaian dan Diklat


Ikhtisar Jabatan :
Melaksanakan teknis, penyelenggaraan jasa informasi serta pengembangannya, menyajikan data dan informasi tentang kepegawaian dan diklat.



Uraian Tugas :

1.    Melaksanakan teknis dalam rangka pengembangan dan penyajian data informasi tentang kepegawaiandandiklat;
2.    Melaksanakan penyelenggaraan jasa informasi dengan memanfaatkan perangkat multimedia data kepegawaian dan diklat;
3.    Menyiapkan peraturan perundang-udangan, kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan informasi dan pelayanan administrasi kepegawaian;
4.    Membantu Kepala sub bidang Pelayanan Informasi dalam melaksanakan perencanaan, perumusan, mensosialisasikan/menginformasikan peraturan perundang-undangan dan pedoman, petunjuk teknis serta kegiatan pelayanan administrasi kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepegawaian dan menyajikan informasi di bidang kepegawaian dan diklat.
5.    Membantu pengetikan data dan informasi kepegawaian dan diklat;
6.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.


c).
Operator Komputer Data Kepegawaian dan Diklat


Ikhtisar Jabatan :
Mengoperasikan komputer dan memastikan bahwa sistem perangkat lunak dan perangkat keras berjalan dengan baik.




Uraian Tugas :

1.    Melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap perangkat keras dan perangkat lunak termasuk komunikasi data untuk memastikan peralatan tersebut berjalan dengan baik.
2.    Mengoperasikan komputer dan memastikan bahwa sistem berjalan dengan baik.
3.    Melakukan pencatatan terhadap kerusakan yang ada untuk diperbaiki.
4.    Melakukan perbaikan terhadap kerusakan baik yang menyangkut perangkat keras maupun perangkat lunak
5.    Memasukkan dan mengeluarkan data sesuai prosedur agar terselesainya olahan data yang dibutuhkan;
6.    Mengoreksi hasil olahan data sesuai konsep yang diberikan atasan untuk menemukan kesalahan guna perbaikan;
7.    Memberi nama/kode file pada komputer untuk memudahkan penemuan kembali apabila diperlukan;
8.    Memelihara perangkat komputer dan memperbaiki kerusakan ringan sesuai prosedur agar komputer selalu dalam keadaan siap pakai;
9.    Membantu pengetikan data dan informasi kepegawaian dan diklat;
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.


d).
Pengadministrasi Umum


Ikhtisar Jabatan :
Melakukan pengetikan dengan computer ataupun mesin ketik,mengelola perpustakaanserta melakukan kegiatan pengagendaan dan penggandaan guna menunjang kelancaran tugas.



Uraian Tugas :
1.    Menerima dan memeriksa kembali arsip naskah dinas keluar yang sudah ada paraf dan stempel agar tidak terjadi kesalahan.
2.    Menerima, mencatat dan memberi nomor agenda atau kode surat baik surat masuk maupun surat keluar dengan menulis nomor dan tanggal penerimaan, perihal isi surat serta permasalahannya untuk memudahkan pengecekannya.
3.    Mendistribusikan surat masuk kepada unit yang dituju dan membuat tanda terima untuk melacak keberadaan surat.
4.    Menerima dan memeriksa buku ekspedisi yang telah ditandatangani oleh penerima surat untuk mengetahui kesesuaiannya.
5.    Menerima dan mengecek kelengkapan dokumen, surat, naskah blanko dan bahan lainnya dari atasan langsung.
6.    Melaksanakan penggandaan dengan cara foto copy dan menghitung kembali jumlah yang digandakan agar sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.







4. Jabatan :   Kepala Bidang Pengembangan
Ikhtisar Jabatan       : menyajikan bahan pedoman pengembangan karir dan kompetensi PNS, menyusun formasi PNS dan melaksanakan seleksi pengadaan CPNS, seleksi Praja IPDN / IIP dan ujian dinas.
                                            
Uraian Tugas      : 
1.      pelaksanaan penyiapan bahan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural dan fungsional;
2.      penyiapan pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon pejabat struktural dan fungsional.
3.      pelaksanaan seleksi pengadaan CPNS, seleksi Praja IPDN / IIP dan ujian dinas;
4.      penyiapan perencanaan kebijakan teknis pengembangan karir PNS; dan
5.      pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.



5. Jabatan :  Kepala Sub Bidang Jabatan
Ikhtisar Jabatan :     menyiapkan bahan dan memproses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural dan jabatan fungsional.

Uraian Tugas :
a.      merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang Jabatan berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b.      membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Jabatan sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c.      memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Jabatan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d.      memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bidang Jabatan Informasi dengan membandingkan antara hasil kerjdengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e.      menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bidang Jabatan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f.       melakanakan penyusunan bahan petunjuk teknis pelaksanaan mutasi jabatan;
g.      melaksanakan penyusunan petunjuk teknis pembinaan dan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil;
h.     melaksanakan penyiapan administrasi dan memproses, pemindahan pengangkatan dan pemberhentian serta pelantikan dalam dan dari jabatan struktural dan fungsional;
i.       melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data pemegang jabatan struktural dan fungsional;
j.        melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
k.      melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang jabatan secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
l.   melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Pengembangan.

a). Pengolah Surat Keputusan  Jabatan Struktural dan Fungsional  Tertentu.
    Ikhtisar Jabatan    :   Menggunakan Petunjuk teknis Kepmenpan, Keputusan/Surat Edaran BKN, Keputusan LAN.

    Uraian Tugas :
1.  Menerima usulan surat pengangkatan dan pemberhentian dari dan dalam Jabatan Struktural dan Fungsional.
2.  Mencatat , mengagenda surat masuk maupun keluar.
3.  Meneliti dan memeriksa kelengkapan surat yang diterima.
4.  Penyusunan, penggandaan, pendistribusian dan pengarsipan.
5.   Pembuatan keputusan pengangkatan dan pemberhentian dari Jabatan Struktural dan Fungsional Tertentu.
6.  Penggandaan  surat keputusan  pengangkatan dan pemberhentian Jabatan Struktural dan Fungsional Tertentu.
7.  Pendistribusian  surat keputusan pengangkatan dan pemberhentian Jabatan Struktural dan Fungsional Tertentu.
8.  Pembinaan, monitoring, evaluasi dan  pelaporan pelaksanaan tugas.


b). Pengelola  Petunjuk Teknis Pola Pengembangan Karier
Ikhtisar Jabatan    : Melakukan koordinasi,  konsultasi dan diklat.

Uraian Tugas :
1.  Penyiapan bahan , menghimpun, menyusun, penggandaan bahan.
2.  Melakukan koordinasi dan konsultasi keluar terhadap petunjuk teknis pola pengembangan karier.
3.  Melakukan diklat petunjuk teknis pola pengembangan karier.
4.  Penyusunan pola karier menggunakan unsur-unsur antara lain pendidikan formal, diklat, usia, masa kerja, golongan ruang dan tingkat jabatan.
5.  Menghimpun peraturan-peraturan sebagai landasan hukum pola pengembangan karier.
6.  Pembinaan, monitoring, evaluasi dan  pelaporan pelaksaan tugas.

c). Penghimpun Peraturan  dan  Ketentuan Jabatan Administrasi  Kepegawaian.
Ikhtisar Jabatan  :   Menggunakan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Kepmenpan, Keputusan/Surat Edaran BKN, Keputsan LAN.

Uraian Tugas      :
1.  Membuat  naskas dinas kepada Kabupaten/Kota dan SKPD tentang prosedur ketentuan pengangkatan  dalam Jabatan struktural dan fungsional.
2.  Menyusun, penggandaan, pendistribusian dan  pengarsipan dokumen.
3.  Melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang berkaitan dengan Peraturan  dan  Ketentuan Jabatan administrasi  kepegawaian.
4.  Pembinaan Jabatan administrasi kepegawaian.
5.  Menyusun dan mengimpun peraturan-peraturan Jabatan administrasi kepegawaian tentang jabatan struktural dan fungsional.
6.  Pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.

d). Penganalisa Jabatan
Ikhtisar Jabatan   :  Ringkasan Tugas Jabatan, Rincian Tugas Jabatan,  Hubungan     Jabatan, Syarat Jabatan.



Uraian tugas             :
1.  Perencanaan proses analisis jabatan.
2.  Pengumpulan data dari SKPD untuk bahan pengolahan Penganalisa Jabatan.
3.  Pengolahan data, penyusunan, penggandaan dan pengarsipan dokumen  Jabatan.
4.  Pemberitahuan kepada unit organisasi untuk syarat jabatan.
5.  Penyampaian formulir analisis jabatan dan petunjuk pengisiannya.
6.  Pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.


e).  Pengelola Administrasi dan Angka Kredit Jabatan Fungsional Tertentu.
Ikhtisar Jabatan        :    Pembuatan keputusan pengangkatan dan pemberhentian       dari dan dalam jabatan fungsional.


Uraian Tugas :
a.  Menerima/mengagendakan surat usulan DUPAK/PAK dari SKPD.
b.  Meneliti dan memeriksa DUPAK/PAK dari  SKPD.  
c.   Membuat Naskah Keputusan Tim Jabatan Fungsional tertentu.
d.  Mendribusikan usulan DUPAK/PAK dari  SKPD kepada Tim TPP dan TPD
e.  Membuat Naskah Keputusan pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional.
f.    Pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.


f).   Operator Komputer Pengelola dan Penyiap Bahan Pelantikan Jabatan Struktural  dan Fungsional.
     Ikhtisar Jabatan  :     Mengoperasikan komputer dan memastikan bahwa sistem  perangkat lunak dan perangkat keras berjalan dengan baik.

      Uraian tugas       :    
                                    1.   Melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap perangkat keras dan perangkat lunak termasuk komunikasi data untuk memastikan peralatan tersebut berjalan dengan baik.
2. Mengoperasikan komputer dan memastikan bahwa sistem       berjalan dengan baik.
3  Melakukan pencatatan terhadap kerusakan yang ada untuk diperbaiki.
4. Melakukan perbaikan  terhadap  kerusakan  baik yang menyangkut perangkat keras maupun perangkat lunak.

6. Jabatan : Kepala Sub Bidang Formasi dan Seleksi
Ikhtisar Jabatan :  menyiapkan bahan penyusunan formasi dan kebutuhanpegawai serta melaksanakan kegiatan seleksi.

Uraian Tugas :
a.     merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang Formasi dan Seleksi berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b.     membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Formasi dan Seleksi sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c.      memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Formasi dan Seleksi baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d.     memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bidang Formasi dan Seleksi dengan membandingkan antara hasil kerjdengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e.     menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bidang Formasi dan Seleksi berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f.       melaksanakan penyusunan kebutuhan pegawai;
g.     melakanakan penyusunan petunjuk teknis tentang formasi dan seleksi;
h.     melaksanakan penyiapan pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon pejabat struktural dan fungsional.
i.       melaksanakan penyusunan formasi PNS berdasarkan kajian akademis;
j.       melaksanakan penyelenggaraan seleksi CPNS, Praja IPDN / IIP dan ujian dinas; dan
k.      melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
l.       melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Formasi dan Seleksi secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
m.       melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Pengembangan.

    a). Pengolah Seleksi Penerimaan CPNS, Calon Praja IPDN dan Seleksi PNS Mengikuti Diklat Kepemimpinan.
Ikhtisar Jabatan :   Menggunakan Petunjuk Teknis KEMENPAN RB, BKN, KEMENDAGRI, LAN RI UU serta PP tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Pengadaan Pegawai.

  Uraian Tugas :
1.     Menyusun kebutuhan pegawai.
2.     Menyusun petunjuk teknis tentang Formasi dan Seleksi.
3.     Penyelenggaraan seleksi penerimaan CPNS.
4.     Penyelenggaraan seleksi penerimaan Praja IPDN.
5.     Penyelenggaraan seleksi PNS untuk mengikuti Diklat Kepemimpinan.


b).  Pengolah Seleksi PNS Mengikuti Ujian Dinas dan UKP Penyesuaian Ijasah.
  Ikhtisar Jabatan :  Menggunakan petunjuk teknis KEMENDAGRI dan UU serta PP          tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil.

Uraian Tugas :
1.      Penyelenggaraan seleksi PNS untuk mengikuti Ujian Dinas.
2.      Penyelenggaraan seleksi PNS untuk mengikuti UKP PI.

c).  Pengelola Administrasi PNS Tugas Belajar dan Ijin Belajar.
Ikhtisar Jabatan :   Menggunakan Petunjuk Teknis KEMENDAGRI, KEMENPAN RB dan PERDA Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2010.

Uraian Tugas :
1.      Memproses usulan PNS Tugas Belajar.
2.      Memproses usulan PNS Ijin Belajar.

d).  Pengelola Bazeting dan Formasi Pegawai serta Data Honorer dan Tenaga Tidak Tetap.
  Ikhtisar Jabatan :  Menggunakan Petunjuk Teknis KEMENPAN RB dan BKN RI.

  Uraian Tugas :
1.  Menyusun Bazeting dan Formasi Pegawai setiap tahunnya berdasarkan usulan dan data dari seluruh SKPD yang ada di lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah.
2.  Membuat dan mengelola database Honorer dan Tenaga Tidak Tetap.

7.    Jabatan  :  Kepala Bidang Mutasi
       Ikhtisar Jabatan            :      menyiapkan bahan dan memproses mutasi pemberhentian dan pensiun PNSD.
      

         Uraian Tugas              :     

a.     pelaksanaan penyiapan mutasi kepangkatan dan penggajian Pegawai Negeri Sipil;
b.     penyusunan petunjuk teknis di bidang mutasi pegawai
c.      pelaksanaan penyiapan mutasi umum pegawai.
d.     pembinaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi

8. Jabatan  :  Kepala Sub Bidang Mutasi
Ikhtisar Jabatan            :      melakukan penyiapan bahan mutasi kepangkatan, kepindahan, pengangkatan dan penempatan Pegawai Negeri Sipil.
 Uraian Tugas               :
      
a.     merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang mutasi berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b.     membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang mutasi sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c.      memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang mutasi baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d.     memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bidang mutasi dengan membandingkan antara hasil kerjdengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e.     menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bidang Mutasi berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f.       melaksanakan pemrosesan mutasi kepangkatan;
g.     pelaksanaan pemrosesan kepindahan Pegawai Negeri Sipil;
h.     pelaksanaan pemrosesan, pengangkatan dan penempatan Pegawai Negeri Sipil; dan
i.       pembinaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
j.       melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Mutasi secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
k.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Mutasi secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Mutasi.




a).   Pengolah dan Pengadministrasi SK Calon Pegawai Negeri Sipil, SK Pegawai Negeri Sipil, Kartu Pegawai dan Peninjauan Masa Kerja.
            Ikhtisar Jabatan         :    Mengelola dan menyiapkan bahan untuk proses penerbitan SK Calon Pegawai Negeri Sipil, SK Pegawai Negeri Sipil, SK Peninjauan Masa Kerja dan pengusulan Kartu Pegawai Negeri Sipil.

Uraian Tugas             :   
1.  Menerima dan meneliti kelengkapan berkas untuk proses penerbitan SK Calon Pegawai Negeri Sipil, SK Pegawai Negeri Sipil, SK Peninjauan Masa Kerja dan pengusulan Kartu Pegawai;
2.  Melakukan input data usul penerbitan Nomor Induk Pegawai Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK);
3.  Membuat dan mengajukan konsep surat dinas terkait dengan proses penerbitan SK Calon Pegawai Negeri Sipil, SK Pegawai Negeri Sipil, SK Peninjauan Masa Kerja dan pengusulan Kartu Pegawai;
4.  Mencatat dan menyimpan arsip dokumen terkait dengan SK Calon Pegawai Negeri Sipil, SK Pegawai Negeri Sipil, SK Peninjauan Masa Kerja dan Pengusulan Kartu Pegawai;
5.  Menyiapkan bahan laporan terkait dengan SK Calon Pegawai Negeri Sipil, SK Pegawai Negeri Sipil, SK Peninjauan Masa Kerja dan pengusulan Kartu Pegawai;
6.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bidang Mutasi.


b).     Pengolah dan Pengadministrasi SK Kenaikan Pangkat dan SK Kenaikan Gaji Berkala Pejabat Eselon II
              Ikhtisar Jabatan         :    Mengelola dan menyiapkan bahan untuk proses penerbitan SK Kenaikan Pangkat dan SK Kenaikan Gaji Berkala Pejabat Eselon II.

              Uraian Tugas              :   
                                                         1.    Menerima dan meneliti kelengkapan berkas untuk proses penerbitan SK Kenaikan Pangkat dan SK Kenaikan Gaji Berkala Pejabat  Eselon II.
                                                         2.    Melakukan input data usul Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian.
                                                         3.    Membuat dan mengajukan konsep surat dinas terkait dengan proses penerbitan SK Kenaikan Pangkat dan SK Kenaikan Gaji Berkala Pejabat Eselon II.
                                                         4.    Mencatat dan menyimpan arsip dokumen terkat dengan proses penerbitan SK Kenaikan Pangkat dan SK Kenaikan Gaji Berkala Pejabat Eselon II.
                                                         5.    Menyiapkan bahan laporan terkait dengan proses penerbitan SK Kenaikan Pangkat dan SK Kenaikan Gaji Berkala Pejabat Eselon II.
                                                         6.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian Mutasi.

c).   Penganalisa dan Pengolah SK Mutasi Pindah Pegawai Negeri Sipil
              Ikhtisar Jabatan         :    Mengolah dan menyiapkan bahan untuk proses penerbitan SK mutasi pindah Pegawai Negeri Sipil.
              Uraian Tugas             :   
                                                         1.    Menerima dan meneliti kelengkapan berkas mutasi pindah Pegawai Negeri Sipil;
                                                         2.    Membuat dan mengajukan konsep surat dinas terkait dengan mutasi pindah Pegawai Negeri Sipil;
                                                         3.    Mencatat dan menyimpan arsip dokumen terkait mutasi pindah Pegawai Negeri Sipil;
                                                         4.    Menyiapkan bahan laporan terkait dengan mutasi pindah Pegawai Negeri Sipil;
                                                         5.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bidang Mutasi.

d).   Penyusun Bahan Untuk Data dan Laporan Kepegawaian
          Ikhtisar Jabatan       :    Mengelola dan menyiapkan bahan untuk data dan laporan kepegawaian pada Sub Bidang Mutasi.

          Uraian Tugas           :   
                                                  1.    Menerima dan meneliti data dan laporan kepegawaian yang berkaitan dengan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil, Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, Pengusulan Kartu Pegawai, Peninjauan Masa Kerja, Kenaikan Pangkat, Kenaikan Gaji Berkala Pejabat Eselon II dan Mutasi Pindah Pegawai Negeri Sipil;
                                           2.    Mengarsipkan dan mencatat data dan laporan kepegawaian pada Sub Bidang Mutasi;
                                           3.    Menyusun dan mengajukan konsep laporan kepegawaian pada Sub Bidang Mutasi;
                                           4.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian Mutasi.

e).  Operator Komputer dan Agendaris
          Ikhtisar Jabatan      :     Mengoperasikan komputer dan menerima, mencatat dan mendistribusikan surat/dokumen pada Sub Bidang Mutasi.

          Uraian Tugas           :   
                                                  1.    Melakukan pemeriksaan rutin perangkat komputer;
                                                  2.    Melakukan pengetikan konsep surat dinas;
                                                  3.    Menerima, mencatat dalam agenda surat dan mendistribusikan surat/dokumen pada Sub Bidang Mutasi;
                                                  4.    Melakukan penyimpanan surat/dokumen;
                                                  5.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian Mutasi.

9.  Jabatan   :   Kepala Sub Bidang Pemberhentian dan Pensiun
      Ikhtisar Jabatan      :      menyiapkan bahan dan memproses penyelesaian pemberhentian dan pensiun Pegawai Negeri Sipil.
  
   

     Uraian Tugas        :     
a.     merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang Pemberhentian dan Pensiun berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b.     membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pemberhentian dan Pensiun sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c.      memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pemberhentian dan Pensiun baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d.     memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bidang Pemberhentian dan Pensiun dengan membandingkan antara hasil kerjdengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e.     menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bidang Pemberhentian dan Pensiun berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f.       menyiapkan bahan dan memproses penyelesaian pemberhentian dan pensiun PNSD;
g.     melaksanakan pemrosesan pengusulan dan atau penetapan kenaikan pangkat pengabdian;
h.     menyusun data Pegawai Negeri Sipil yang pensiun dan yang akan pensiun; dan
i.       membina, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
j.       melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pemberhentian dan Pensiun secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
k.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Mutasi secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Mutasi.


a).   Pengolah dan Pengadministrasi SK Kenaikan Pangkat Pengabdian, SK Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.
              Ikhtisar Jabatan       :    Mengelola dan menyiapkan bahan untuk proses penerbitan SK Kenaikan Pangkat Pengabdian, SK Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.

Uraian Tugas           :   
                                        1.    Menerima dan meneliti kelengkapan berkas untuk proses penerbitan SK Kenaikan Pangkat Pengabdian, SK Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda;
2.     Melakukan input data usul penerbitan SK Kenaikan Pangkat Pengabdian, SK Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda dilingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK);
3.     Membuat dan mengajukan konsep surat dinas terkait dengan proses penerbitan SK Kenaikan Pangkat Pengabdian, SK Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda;
4.     Mencatat dan menyimpan arsip dokumen terkait dengan SK Kenaikan Pangkat Pengabdian, SK Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda;
5.     Menyiapkan bahan laporan terkait dengan SK Kenaikan Pangkat Pengabdian, SK Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda;
6.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bidang Pemberhentian dan Pensiun.

b).     Pengolah dan Pengadministrasi Pemberitahuan Batas Usia Pensiun, SK Bebas Tugas dan SK Uang Tunggu
                 Ikhtisar Jabatan      :    Mengelola dan menyiapkan bahan untuk proses Pembuatan Surat Edaran Pemberitahuan Batas Usia Pensiun, SK Bebas Tugas dan SK Uang Tunggu.

                 Uraian Tugas          :   
                                                         1.    Mengumpulkan dan meneliti data Pegawai Negeri Sipil yang akan mencapai batau usia pensiun;
                                                         2.    Menerima dan meneliti kelengkapan berkas untuk proses penerbitan SK Bebas Tugas dan SK Uang Tunggu;
                                                         3.    Membuat dan mengajukan konsep surat dinas terkait dengan proses penerbitan Surat Edaran Pemberitahuan Batas Usia Pensiun, SK Bebas Tugas dan SK Uang Tunggu;
                                                         4.    Mencatat dan menyimpan arsip dokumen terkait dengan proses penerbitan Surat Edaran Pemberitahuan Batas Usia Pensiun, SK Bebas Tugas dan SK Uang Tunggu;
                                                         5.    Menyiapkan bahan laporan terkait dengan proses penerbitan Surat Edaran Pemberitahuan Batas Usia Pensiun, SK Bebas Tugas dan SK Uang Tunggu;
                                                         6.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian Pemberhentian dan Pensiun.

c).   Operator Komputer dan Agendaris
         Ikhtisar Jabatan       :    Mengoperasikan komputer dan menerima, mencatat dan mendistribusikan surat/dokumen pada Sub Bidang Pemberhentian dan Pensiun.

         Uraian Tugas           :   
                                                  1.    Melakukan pemeriksaan rutin perangkat komputer;
                                                  2.    Melakukan pengetikan konsep surat dinas;
                                                  3.    Menerima, mencatat dalam agenda surat dan mendistribusikan surat/dokumen pada Sub Bidang Pemberhentian dan Pensiun;
                                                  4.    Melakukan penyimpanan surat/dokumen;
                                                  5.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian Pemberhentian dan Pensiun.


10.   Jabatan  :   Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan
Ikhtisar Jabatan :           menyiapkan bahan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian untuk proses kedudukan hukum pegawai, pembinaan disiplin dan penyelesaian pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta melakukan pembinaan Pegawai Negeri Sipil melalui peningkatan kesejahteraan.



 Uraian Tugas        :
a.     Pelaksanaan penyiapan persiapan bahan pengumpulan data dan dokumentasi peraturan perundang-undangan kepegawaian;
b.     Pelaksanaan penyiapan persiapan bahan pengumpulan dan pemrosesan penyelenggaraan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil.
c.      Pelaksanaan Penyiapan persiapan bahan pembinaan disiplin dan penyelesaian hukuman disiplin Pegawai negeri Sipil;
d.     Pelaksanaan penyiapan persiapan bahan dan pemrosesan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang melanggar disiplin pegawai;
e.     Pelaksanaan penyiapan pengumpulan bahan pembinaan dan penyusunan petunjuk teknis pengembangan mental dan peningkatan motivasi kerja Pegawai Negeri Sipil;
f.       Pelaksanaan penyiapan pengumpulan bahan pembinaan dan penyusunan petunjuk teknis peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil;
g.     Pelaksanaan penyiapan pengumpulan bahan pembinaan dan penyusunan petunjuk teknis pemberian penghargaan dan tanda jasa Pegawai Negeri Sipil;
h.     Pelaksanaan penyiapan penyelenggaraan pemberian cuti kepada Pegawai Negeri Sipil;
i.       Pelaksanaan penyiapan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.

                               

11. Jabatan  :     Kepala Sub Bidang Disiplin
Ikhtisar Jabatan   :        menyiapkan dan mengumpulkan bahan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan bahan pembinaan disiplin dan melakukan pemrosesan kedudukan hukum PNSD dan penyelesaian pelanggaran disiplin.


Uraian Tugas        :  
a.     merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang Disiplin berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b.     membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Disiplin sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c.      memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Disiplin baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d.     memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bidang Disiplin dengan membandingkan antara hasil kerjdengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e.     menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bidang Disiplin berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f.       melaksanakan persiapan bahan pengumpulan data dan dokumentasi peraturan perundang-undangan kepegawaian;
g.     melaksanakan persiapan bahan pengumpulan dan pemrosesan penyelenggaraan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
h.     melaksanakan persiapan bahan pembinaan disiplin dan penyelesaian hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil;
i.       melaksanakan persiapan bahan dan pemrosesan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang melanggar disiplin pegawai;
j.       melakukan pembinaan,  monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
k.      melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Disiplin secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
l.       melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Disiplin dan Kesejahteraan.


a). Pengolah Bahan Pengambilan Sumpah/Janji PNS dan Pejabat Struktural
   Ikhtisar Jabatan :      Mendata Pegawai Negeri Sipil yang akan diambil Sumpah/Janji
                                    PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

   Uraian Tugas            :   
                                   1. Mengirim surat edaran ke semua SKPD Provinsi
                                        Kalimantan Tengah.
2. Menerima data PNS yang akan diambil sumpah/janji dari semua SKPD Provinsi Kalimantan Tengah.

3. Menyiapkan seluruh rangkaian acara pengambilan sumpah /janji PNS di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
4. Membuat data administrasi berupa Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji.

b). Pembuat Surat Pernyataan Pelantikan Jabatan Struktural
     Ikhtisar Jabatan        :     Mendata Pegawai Negeri Sipil yang sudah diambil Sumpah
                                                Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan
                                                Tengah.
     Uraian Tugas      :          
                                                1.   Menyiapkan undangan pelantikan Pejabat Struktural yang
akan dilantik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
 2.   Menyiapkan seluruh rangkaian acara Pelantikan Pejabat Struktural di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
 3.   Membuat data administrasi berupa Surat Pernyataan Pelantikan.
 4.   Mendokumentasikan seluruh rangkaian acara Pelantikan Pejabat Struktural yang dilantik di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

c).  Pengelola Bahan Bagi PNS Yang Dijatuhi Hukuman Disiplin
       Ikhtisar Jabatan       :    Menerima laporan dari seluruh SKPD Lingkup Provinsi Kalimantan Tengah dan mendata PNS yang dijatuhi hukuman
                                               disiplin.
       Uraian Tugas           :    
1.     Melakukan pemeriksaan absensi dari seluruh SKPD LingkupPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.     Mengumpulkan data PNS yang diduga melakukan pelanggaran hukuman disiplin PNS di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
3.     Memproses PNS yang melakukan Pelanggaran Hukuman   Disiplin PNS di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
4.     Membuat Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin

d).   Pengelola Ijin Perceraian PNS
            Ikhtisar Jabatan  :     Menerima laporan dari seluruh SKPD Lingkup Provinsi
                                                Kalimantan Tengah dan mendata PNS yang akan bercerai.
            Uraian Tugas      :    
1.      Melakukan pemeriksaan kepada PNS yang akan mengajukan permohonan perceraian apabila salah satu pihak tidak setuju bercerai.
2.      Mengumpulkan data dan bahan PNS yang akan melakukan Perceraian.
                                                 3.    Membuat Surat Ijin Perceraian dan Surat Keterangan                                           Untuk Melakukan Perceraian.

e).  Pengelola Ijin Mencalonkan Diri Menjadi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
    Ikhtisar Jabatan   :    Menerima laporan dari seluruh SKPD Lingkup Provinsi  Kalimantan Tengah dan mendata PNS yang akan mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
           Uraian Tugas       :    
1.  Menerima laporan dari PNS di Lingkup Pemerintah Provinsi
                                                    Kalimantan Tengah yang akan mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.
                                               2. Memproses Surat Pengunduran Diri dari Jabatan Negeri PNS  yang akan mencalonkan diri menjadi Daerah/Wakil Kepala Daerah.

f). Agendaris
     Ikhtisar Jabatan  :     Menerima, mencatat dan mendistribusikan surat, dokumen, barang dan pesan ke unit kerja berdasarkan masalah dan tujuannya.

     Uraian Tugas       :    
                                    1.   Menerima dan memeriksa surat atau barang cetakan yang diterima dari Caraka untuk mengetahui kelengkapannya.
2.   Mencatat dan memberi nomor agenda atau kode surat masuk dengan menulis nomor dan tanggal penerimaan serta permasalahannya untuk memudahkan pengecekan.
3.   Memeriksa, mencatat dan memberikan nomor agenda surat keluar berdasarkan tanggal, permasalahan pengiriman dan tujuan surat agar tertib dan terkendali.
4.   Mendistribusikan surat, dokumen, barang dan pesan yang masuk berdasarkan masalah dan tujuannya.
5.   Mencatat dan menyimpan arsip keluar serta membuat rekapitulasi surat masuk dan keluar sebagai bahan laporan rutin.
6.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bidang Disiplin.

12. Jabatan  :  Kepala Sub Bidang Kesejahteraan
   Ikhtisar Jabatan :           menyiapkan bahan pembinaan mental, kesejahteraan serta pemberian penghargaan, tanda jasa dan cuti kepada Pegawai Negeri Sipil.

     
       Uraian Tugas  :
a.     merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang Kesejahteraan berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b.     membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Kesejahteraan sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c.      memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Kesejahteraan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d.     memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bidang Kesejahteraan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e.      menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bidang Kesejahteraan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f.       melaksanakan pengumpulan bahan pembinaan dan penyusunan petunjuk teknis pengembangan mental dan peningkatan motivasi kerja Pegawai Negeri Sipil.
g.     melaksanakan pengumpulan bahan pembinaan dan penyusunan petunjuk teknis peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil;
h.     melaksanakan pengumpulan bahan pembinaan dan penyusunan petunjuk teknis pemberian penghargaan dan tanda jasa Pegawai Negeri Sipil;
i.       melaksanakan penyelenggaraan pemberian cuti kepada Pegawai Negeri Sipil;
j.       melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
k.     melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Kesejahteraan secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
l.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Disiplin dan Kesejahteraan.

a).  Pengolah Satyalancana Karya Satya, Kartu Taspen, Askes, Karis/Karsu,    permohonan cuti PNS, DP3 pejabat eselon I, II dan Kepala Daerah.
  Ikhtisar  Jabatan   : Menangani pengusulan Satyalancana Karya Satya, pengusulan Kartu Taspen, permintaan Kartu Askes, permintaaan Kartu Suami/Kartu Isteri, memproses permohonan cuti dan pembuatan DP3.

Uraian Tugas      :         

1.    Memeriksa dan meneliti berkas-berkas masuk pengajuan usul Satyalancana Karya Satya, Kartu Taspen, Askes, Karis/Karsu, permohonan cuti PNS dan DP3.
2.    Membuat Surat Pengantar Gubernur kepada Mendagri perihal usul penerima Satyalancana Karya Satya.
3.    Membuat Surat Pengantar kepada BKN Regional VIII perihal usul Karis/Karsu.
4.     Membuat Surat Pengantar  ke PT. TASPEN perihal kartu Taspen.
5.    Membuat Surat Pengantar ke  PT. ASKES perihal Kartu Askes.
6.    Membuat Surat Izin Cuti PNS sesuai dengan jenis cuti.
7.    Membuat Blangko konsep  DP3 pejabat eselon I, II dan Bupati/Walikota PNS.
8.    Mengetik surat usulan penerima Satyalancana Karya Satya.
9.    Menyiapkan Piagam, Lencana Besar/Kecil, Petikan Presiden untuk penyerahan Satyalanca.
10. Membuat undangan untuk penyerahan Satyalancana Karya Satya
11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan olek Kabid maupun Kasubbid.

b).   Agendaris
Ikhtisar  jabatan   :    Bertugas mencatat semua surat masuk dan surat keluar.

Uraian Tugas      :         
1.    Menerima surat masuk perihal cuti, Kartu Askes, Karis/Karsu, Taspen, usul Satyalancana Karya Satya, dan DP3.
2.    Mencatat dan memberikan nomor agenda pada surat masuk sesuai dengan permohonan.
4.    Memberikan Nomor , tanggal pada agenda surat keluar.
5.    meneruskan surat masuk ke masing – masing jabatan pengelola sesuai tujuan.
6.    Mencatat dan menyimpan arsip setiap surat masuk dan keluar.
7.    Mengantar/mengedarkan surat keluar ke masing – masing tujuan.
8.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Sub Bagian Kesejahteraan.

c).  Pengelola Bapertarum
Ikhtisar  jabatan   :    Menangani pengembalian uang perumahan Pegawai Negeri Sipil yang pensiun, meninggal dunia, berhenti atau hal lainnya yang terkait dengan Bapertarum.

Uraian Tugas      :         
1.    Memeriksa kelengkapan berkas permohonan pengembalian uang perumahan.
2.    Mengisi formulir pengembalian uang perumahan.
3.    Mengetik surat rekomendasi pengembalian Taperum.
4.    Memberikan penjelasan mengenai Bapertarum.
5.    Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan.


13. Jabatan : Kepala Bidang Diklat Struktural
  Ikhtisar Jabatan:        penyiapan perumusan kebijaksanaan, pembinaan, koordinasi di bidang pendidikan dan latihan prajabatan, pendidikan dan latihan kepemimpinan, pendidikan dan latihan  kader, LEMHANAS, di lingkungan Pemerintah Provinsi serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
 
Uraian Tugas :
a.     penyusunan program dan kegiatan di bidang pendidikan dan latihan struktural;
b.     penyusunan pedoman/petunjuk teknis pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan latihan struktural;
c.      penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan latihan struktural ;
d.     pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan dan latihan kader;
e.     pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan dan latihan struktural meliputi pendidikan dan latihan kepemimpinan Tingkat I, II, III dan IV;
f.       pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan dan latihan prajabatan;
g.     pelaksanaan kegiatan konseling psikologi; dan
       pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.

14.  Jabatan  :  Kepala Sub Bidang Diklat Dasar dan Kader
Ikhtisar Jabatan :  penyiapan bahan keperluan rencana dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan kader, pengolahan data dan menyusun kualifikasi tenaga pengajar serta evaluasi dan pelaporan.

Uraian Tugas :
        
a.      merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Dasar dan Kader berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b.      membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Dasar dan Kader sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c.      memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Dasar dan Kader baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d.      memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Dasar dan Kader dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e.      menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bidang Pelatihan Dasar dan Kader berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f.       melaksanakan penyiapan program DIKLAT prajabatan golongan I, II, III;
g.      melaksanakan penyiapan program DIKLAT  kader meliputi tugas belajar dan ijin belajar;
h.     melakukan pelaksanaan kegiatan konseling psikologi;
i.       melaksanakan penyiapan calon peserta Diklat prajabatan golongan I, I dan III melalui rapat BAPERJAKAT / Tim Seleksi Peserta Diklat Instansi (TSPDI);
j.        melaksanakan penyiapan peraturan diklat kader meliputi tugas belajar dan ijin belajar sesuai visi dan misi daerah;
k.      melaksanakan penyiapan PNS potensial yang akan ditugasbelajarkan melalui rapat BAPERJAKAT / Tim Seleksi Peserta Diklat Instansi (TSPDI);
l.       melaksanakan penyiapan analisis kebutuhan diklat kader untuk mendukung visi dan misi daerah dalam peningkatan SDM Aparatur;
m.    melaksanakan penyiapan penyelenggaraan seleksi tugas belajar dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
n.     melaksanakan pengelolaan administrasi pengajaran/pelatihan dan ujian peserta DIKLAT prajabatan;
o.      melaksanakan penyusunan dan pengelolaan data alumni DIKLAT prajabatan dan kader;
p.      melaksanakan penyusunan evaluasi kinerja alumni diklat prajabatan dan kader;
q.      melaksanakan pembinaan, pengendalian monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
r.       melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Dasar dan Kader secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
s.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural.


a).   Pembuat Naskah Dinas, Surat Keputusan dan Surat Pemanggilan.
        Ikhtisar Jabatan      : Membuat konsep naskah dinas, surat keputusan, surat pemanggilan dan surat edaran yang berkaitan dengan kediklatan.

 Uraian Tugas :
1.     Membuat Konsep Naskah Dinas mengenai Diklat Prajabatan.
2.     Membuat Konsep Surat Keputusan panitia Penyelenggara.
3.     Membuat Konsep Surat Keputusan penetapan peserta.
4.     Membuat Konsep Surat Keputusan penetapan kelulusan peserta.
5.     Membuat Konsep Surat Pemanggilan Peserta Diklat.
6.     Membuat Konsep pengembalian peserta.
7.     Membuat Konsep Surat Edaran Gubernur mengenai jadwal pelaksanakan Diklat Prajabatan satu tahun.
8.     Tugas lain yang diperintahkan pimpinan yang berhubungan dengan bidang tugasnya.

         


            b). Pengelola dan Penghimpun Bahan-bahan Kegiatan Kediklatan.
Ikhtisar Jabatan :          Menghimpun, mengelola dan menyusun bahan-bahan                                                         kediklatan, aturan, ketentuan yang berlaku.

Uraian Tugas :
1.  Menghimpun dan menyusun bahan-bahan kegiatan Diklat Prajabatan.
2.  Menghimpun aturan dan ketentuan tentang kegiatan diklat prajabatan.
3.  Mengelola bahan-bahan Diklat Prajabatan.
4.  Mengelola aturan dan ketentuan tentang kegiatan Diklat Prajabatan.
5.  Mengelola dan menghimpun semua petunjuk mengenai bahan-bahan kegiatan Diklat Prajabatan.
6.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan yang berhubungan dengan bidang tugasnya.

           c).  Penghimpunan Data Calon dan Data Alumni Diklat.
                   Ikhtisar Jabatan : Menginventarisir, menghimpun, mengolah dan menyimpan  data peserta kediklatan.
                  
                  Uraian Tugas :
1.  Menginventarisir Data Calon Peserta Diklat Prajabatan dari Dinas/Badan dan Kabupaten/Kota serta dari instansi vertikal.
2.  Menginventarisir Data alumni Peserta Diklat Prajabatan dari dinas/badan dan Kabupaten/Kota serta dari instansi vertikal.
3.  Menghimpun Data Calon Peserta Diklat Prajabatan dan Kabupaten/Kota serta dari instansi vertikal.
4.  Mengolah dan menyimpan data alumni peserta Diklat Prajabatan dan Diklat Dasar dan Kader.
5.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan yang berhubungan dengan bidang tugasnya.

             d).   Penyusun dan Pengendali Jadwal Kegiatan.      
                    Ikhtisar Jabatan  :       Membuat, menyusun, menghubung, mengendalikan, menginformasikan dan mempersiapkan kegiatan yang berkaitan dengan kediklatan.
                    
                  Uraian Tugas :
1.  Membuat jadwal kegiatan Diklat Prajabatan untuk satu tahun anggaran sesuai dengan usulan dari Dinas/Badan dan Kabupaten/Kota.
2.  Menyusun daftar Pengajar Diklat Prajabatan untuk setiap angkatan sesuai dengan kompetensi dan spesialisasi.
3.  Menghubung pengajar untuk persiapan mengajar.
4.  Mengendalikan jadwal kegiatan diklat Prajabatan dan kegiatan Diklat dasar dan Kader.
5.  Menyusun jadwal kegiatan Diklat Prajabatan  dan kegiatan Diklat Dasar dan Kader.
6.  Menginformasikan dan menyampaikan jadwal kegiatan Diklat prajabatan dan diklat Dasar dan Kader Kepada Widyaiswara, Dinas maupun ke Kabupaten/Kota.
7.  Mempersiapkan penyusunan dan pengendalian jadwal kegiatan diklat prajabatan dan Diklat Dasar dan Kader.
8.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan yang berhubungan dengan bidang tugasnya.

              e).   Operator Komputer
                     Ikhtisar Jabatan :   Mengetik naskah dinas, pemanggilan, surat keputusan, bahan-bahan diklat, data-data calon dan alumni serta jadwal diklat.
                     Uraian Tugas :
1.  Mengetik naskah dinas dan surat edaran Gubernur mengenai pelaksanaan Diklat Prajabatan.
2.  Mengetik pemanggilan peserta Diklat Prajabatan.
3.  Mengetik surat keputusan penetapan peserta Diklat Prajabatan dan Diklat Dasar dan Kader.
4.  Mengetik surat keputusan kelulusan peserta Diklat Dasar dan Kader.
5.  Mengetik bahan-bahan Diklat Prajabatan dan Diklat Dasar dan Kader.
6.  Mengetik data calon dan data alumni Diklat Prajabatan dan Diklat Dasar dan Kader.
7.  Mengetik jadwal Diklat Prajabatan dan Diklat Dasar dan Kader.
8.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan yang berhubungan dengan bidan tugasnya.

15.     Jabatan  :  Kepala Sub Bidang Diklat Kepemimpinan

           Ikhtisar Jabatan : penyiapan bahan untuk program diklatpim dan penyelenggaraan / pengiriman peserta pendidikan dan pelatihan kepemimpinan ( Diklatpim Tk I, II, II dan IV ),  pengiriman peserta LEMHANAS, pendataan alumni serta evaluasi kinerja alumni pendidikan dan pelatihan kepemimpinan.
Uraian Tugas :

a.  merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b.  membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c.   memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d.  memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e.  menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bidang pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f.    melaksanakan penyiapan program DIKLAT Kepemimpinan Tk. I, II, III dan IV serta LEMHANAS;
g.  melaksanakan penyiapan penyelenggaran dan atau pengiriman DIKLAT Kepemimpinan Tk. I, II, III dan IV serta LEMHANAS;
h.  melaksanakan penyiapan calon peserta Diklatpim Tk. I, II, III, IV dan LEMHANAS  melalui rapat BAPERJAKAT / Tim Seleksi Peserta Diklat Instansi (TSPDI);
i.    melaksanakan penyiapan penyelenggaraan seleksi Diklatpim Tk. II, III dan IV;
j.    melaksanakan pengelolaan administrasi pengajaran/pelatihan dan ujian peserta DIKLAT Kepemimpinan;
k.   melaksanakan penyusunan dan pengelolaan data alumni DIKLAT Kepemimpinan dan LEMHANAS;
l.    melaksanakan penyusunan evaluasi kinerja alumni diklatpim;
m. melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
n.  melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
o.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural.
.

           
          a).  Agendaris
                 Ikhtisar Jabatan :  Memproses, mencatat, memberi nomor, menyampaikan  surat, serta mengarahkan naskah dinas
               
                Uraian Tugas :
1.     Memproses surat masuk dan keluar.
2.     Mencatat surat masuk dan surat keluar kedalam buku agenda.
3.     Memberikan penomoran surat keluar dan surat masuk.
4.     Menyampaikan surat masuk kepada pimpinan.
5.     Mengarahkan Naskah Dinas kepada Bidang Sub Bidang sesuai dengan disposisi pimpinan.
6.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan yang berhubungan dengan bidang tugasnya.

            b). Pembuat Naskah Dinas , Surat Keputusan dan Surat Pemanggilan.
                 Ikhtisar Jabatan : Membuat konsep naskah dinas, surat keputusan, surat pengembalian, dan surat edaran gubernur yang berkaitan dengan kediklatan.
 
 Uraian Tugas :
1.  Membuat Konsep Naskah Dinas mengenai Diklat Kepemimpinan.
2.  Membuat Konsep Surat Keputusan Penetapan peserta.
3.  Membuat Konsep Surat Keputusan penetapan kelulusan peserta.
4.  Membuat Konsep Surat Keputusan pemanggilan peserta Diklat.
5.  Membuat Konsep Surat pengembalian Peserta.
6.  Membuat Konsep Surat Edaran Gubernur mengenai jadwal pelaksanakan Diklat Prajabatan satu tahun.
7.  Tugas lain yang diperintahkan pimpinan yang berhubungan dengan bidang tugasnya.

          c).  Pengelola dan Penghimpun Bahan-bahan Kegiatan Kediklatan.
Ikhtisar Jabatan : Mengelola dan menghimpun bahan-bahan, aturan dan ketentuan tentang kegiatan diklat.

Uraian Tugas :
1.  Mengelola bahan-bahan kegiatan Diklat kepemimpinan.
2.  Mengelola aturan dan ketentuan tentang kegiatan diklat Kepemimpinan.
3.  Mengelola dan menghimpun semua petunjuk mengenai bahan-bahan kegiatan Diklat Kepemimpinan.
4.  Mengelola dan menghimpun bahan-bahan kegiatan Diklat kepemimpinan.
5.  Menghimpun aturan dan ketentuan tentang kegiatan diklat Kepemimpinan.
6.  Tugas lain yang diperintahkan pimpinan yang berhubungan dengan bidang tugasnya.

d).    Penghimpunan Data Calon dan Data Alumni Diklat.
 Ikhtisar Jabatan :  Menginventaris, menghimpun, mengolah dan menyimpan data-data calon dan alumni diklat.



Uraian Tugas :
1.  Menginventarisir Data Calon Peserta Diklat kepemimpinan dari Dinas/Badan dan Kabupaten/Kota serta dari instansi vertikal.
2.  Menginventarisir Data Alumni Peserta Diklat kepemimpinan dari dinas/badan dan Kabupaten/Kota serta dari instansi vertikal.
3.  Menghimpun Data Calon Peserta Diklat kepemimpinan dan Kabupaten/Kota serta dari instansi vertikal.
4.  Mengolah dan menyimpan data alumni peserta Diklat kepemimpinan.


e).    Penyusun dan Pengendali Jadwal Kegiatan.           
                 Ikhtisar Jabatan :  Membuat, menyusun, menghubung, mengendalikan,  menginformasikan dan mempersiapkan kegiatan diklat.
              
               Uraian Tugas :
1.  Membuat jadwal kegiatan Diklat Kepemimpinan untuk satu tahun anggaran sesuai dengan usulan dari Dinas/Badan dan Kabupaten/Kota.
2.  Menyusun daftar Pengajar Diklat Kepemimpinan untuk setiap angkatan sesuai dengan kompetensi.
3.  Menghubung pengajar untuk persiapan mengajar.
4.  Mengendalikan jadwal kegiatan diklat Kepemimpinan.
5.  Menyusun jadwal kegiatan Diklat Kepemimpinan
6.  Menginformasikan dan menyampaikan jadwal kegiatan Diklat Kepemimpinan.
7.  Mempersiapkan penyusunan dan pengendalian jadwal kegiatan Kepemimpinan
8.  Tugas lain yang diberikan oleh pimpinan yang berhubungan dengan bidang tugasnya.

f).    Operator Komputer
              Ikhtisar Jabatan :   Mengetik naskah dinas, pemanggilan, surat keputusan, bahan-bahan, data calon dan alumni serta susunan jadwal diklat.
               Uraian Tugas :
1.  Mengetik naskah dinas dan surat edaran Gubernur mengenai pelaksanaan Diklat Kepemimpinan.
2.  Mengetik pemanggilan peserta Diklat Kepemimpinan.
3.  Mengetik surat keputusan penetapan peserta Diklat Kepemimpinan.
4.  Mengetik bahan-bahan Diklat Kepemimpinan.
5.  Mengetik data calon dan data alumni Diklat Kepemimpinan.
6.  Mengetik susunan jadwal Diklat Kepemimpinan.
7.  Tugas lain yang diberikan oleh pimpinan yang berhubungan dengan bidang tugasnya.


16.  Jabatan  :  Kepala Bidang Teknis dan Fungsional,
           Ikhtisar Jabatan :  penyiapan perumusan, koordinasi, pembinaan, di bidang pendidikan dan pelatihan  administrasi manajemen pendidikan dan pelatihan Substantif Departemen Dalam Negeri, pendidikan dan latihan Teknis dan fungsional di lingkungan pemerintah provinsi serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.



Uraian Tugas :
a.     penyusunan rencana pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Administrasi Substantif Departemen Dalam Negeri/Fungsional;
b.     penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Administrasi Substantif Departemen Dalam Negeri/ Fungsional;
c.      penyiapan perumusan kebijaksanaan pasilitasi pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Administrasi Substantif Departemen Dalam Negeri/Fungsional;
d.     penyiapan perumusan kebijaksanaan fasilitasi pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Administrasi Substantif Departemen Dalam Negeri/ Fungsional;
e.     pelaksanaan pendidikan dan latihan fungsional;dan
f.       pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.


17.  Jabatan  : Kepala Sub Bidang Diklat Teknis
       Ikhtisar Jabatan :  penyiapan bahan-bahan untuk rencana dan pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Administrasi Manajemen serta pendataan dan pembinaan alumni, melakukan penyiapan bahan rencana dan pelaksanaan pendidikan dan latihan bidang Substantif Departemen Dalam Negeri serta pendataan dan pembinaan alumni.
      
       Uraian Tugas :
a.     merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b.     membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c.      memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d.     memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e.     menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f.       menyiapkan bahan rencana program kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Administrasi Manajemen;
g.     menyiapkan bahan pelajaran, alat bantu Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan tenaga pengajar Pendidikan dan Pelatihan Administrasi Manajemen ;
h.     mengelola data dan kualifikasi tenaga pengajar, calon peserta Pendidikan dan Pelatihan serta alumni Pendidikan dan Pelatihan Teknis Administrasi Manajemen;
i.       menyiapkan bahan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Administrasi Manajemen;
j.       melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/fungsi;
k.      menyiapkan bahan rencana program kegiatan Pendidikan dan Pelatihan  Substantif Departemen Dalam Negeri;
l.       menyiapkan bahan pelajaran, alat bantu pendidikan dan pelatihan dan tenaga pengajar Pendidikan dan Pelatihan Substantif Departemen Dalam Negeri;
m.    mengelola administrasi data dan kualifikasi tenaga pengajar, calon peserta pendidikan dan pelatihan serta alumni Pendidikan dan Pelatihan Substantif Departemen Dalam Negeri;
n.     menyiapkan bahan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan  Substantif Departemen Dalam Negeri;
o.     melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
p.     melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
q.     melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional.


a).   Pembuat Naskah Dinas, Surat Keputusan dan Surat Pemanggilan.
        Ikhtisar Jabatan :  Merumuskan dan membuat pengantar dalam bentuk permohonan yang diketahui oleh Kepala Badan, serta menugaskan pembentukan panitia kegiatan dituangkan dalam surat keputusan serta adanya surat edaran pemanggilan peserta diklat.

Uraian tugas :
1.  Membuat sambutan untuk Pembukaan dan Penutupan Diklat yang ditandatangani oleh Gubernur dengan melampirkan naskah dinas.
2.  Menyusun konsep surat keputusan baik surat keputusan tentang panitia maupun surat keputusan pembentukan tenaga pengajar dan mengajukan konsep tersebut kepada pimpinan untuk di tanda tangani.
3.  Membuat Surat edaran pemanggilan peserta diklat.
4.  Mengantar Surat Edaran tersebut ke SKPD/Instansi/badan masing-masing.


b).    Pengelola dan Penghimpun Bahan-Bahan Kegiatan Kediklatan.
Ikhtisar Jabatan :       Melaksanakan dari pada setiap kegiatan dan merangkum kembali dari yang telah dilaksanakan serta menyusun serta menata sarana dan prasarana diklat sesuai dengan strategi kediklatan.
Uraian Tugas :
1.  Menyusun jadwal pelaksanaan diklat pelatihan.
2.  Mempersiapkan tempat pelatihan.
3.  Mengadakan koordinasi dengan atasan dalam setiap kegiatan menyangkut sarana dan prasarana.
4.  Membuat pelaporan kegiatan kediklatan yang dilaksanakan.
5.  Menganalisa kembali kegiatan yang terdahulu baik yang dilaksanakan dalam waktu periodik saat ini dan yang akan datang.
6.  Membukukan kembali semua kegiatan.

c).    Penghimpun Data Calon dan Data Alumni
Ikhtisar jabatan :   Mengumpulkan semua data calon diklat calon peserta yang akan melaksanakan kediklatan maupun data-data yang terdahulu.

Uraian tugas :
1.  Mengumpulkan data-data calon peserta diklat berdasarkan Badan Instansi masing-masing.
2.  Meneliti peserta sesuai persyaratan.
3.  Merekap kembali data yang ada dan dibukukan dalam satu kegiatan.
4.  Mengumpulkan data-data setiap alumni diklat yang terdahulu di susun berdasarkan periode atau pelaksanaan kediklatan.

d).     Penyusun dan Pengendali Jadwal Kegiatan.
 Ikhtisar Jabatan :     Menyusun setiap kegiatan yang akan dilaksanakan baik jadwal pelaksanaan serta tempat waktu yang akan dilaksanakan.

 Uraian Tugas :
1.  Menjadwalkan kegiatan tepat waktu dan efisien.
2.  Merumuskan jadwal kegiatan.
3.  Menyesuaikan dengan ketentuan waktu yang disepakati oleh pemimpin kegiatan.
4.  Mengkoordinasikan kembali segala jadwal yang telah          di susun untuk pelaksanaan kegiatan.

e).     Agendaris
Ikhtisar Jabatan :  Menerima, mencatat dan mendistribusikan surat, dokumen, barang dan pesan ke unit kerja berdasarkan masalah dan tujuannya.

Uraian Tugas :
1.      Menerima dan memeriksa surat atau barang cetakan yang diterima dari caraka untuk mengetahui kelengkapannya.
2.      Mencatat dan memberi nomor agenda atau kode surat masuk dengan menulis nomor dan tanggal penerimaan serta permasalahannya untuk memudahkan pengecekan.
3.      Memeriksa, mencatat dan memberikan nomor agenda surat keluar berdasarkan tanggal, permasalahan pengiriman dan tujuan surat agar tertib dan terkendali.
4.      Mendistibusikan surat, dokumen barang dan pesan yang masuk berdasarkan masalah dan tujuannya.
5.      Mencatat dan menyimpan arsip keluar serta membuat rekapitulasi surat masuk dan keluar sebagai bahan laporan rutin.
6.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bidang Diklat Teknis.

f).   Operator Komputer
      Ikhtisar Jabatan :  Mengoperasikan komputer dan memastikan bahwa sistem perangkat lunak dan perangkat keras berjalan dengan baik.

Uraian Tugas :
1.  Melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap perangkat keras dan lunak termasuk komunikasi data untuk memastikan peralatan tersebut berjalan dengan baik.
2.  Mengoperasikan komputer dan memastikan sistem berjalan dengan baik.
3.  Melakukan pencatatan terhadap kerusakan yang ada untuk diperbaiki.
4.  Melakukan perbaikan terhadap kerusakan baik yang menyangkut perangkat keras maupun perangkat lunak.

18.    Jabatan : Kepala Sub Bidang Diklat Fungsional
  Ikhtisar Jabatan :   melakukan penyiapan bahan rencana dan pelaksanaan pendidikan dan latihan bidang Pendidikan dan Pelatihan Fungsional  serta pendataan dan pembinaan alumni.
       
  Uraian Tugas :
a.      .merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Fungsional berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b.      membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Fungsional sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c.      memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Fungsional baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d.      memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Fungsional dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e.      menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Fungsional berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f.       menyiapkan bahan rencana program kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional;
g.      menyiapkan bahan pelajaran, alat bantu pendidikan dan pelatihan dan tenaga pengajar Pendidikan dan Pelatihan Fungsional ;
h.     melaksanakan pengelolaan administrasi data dan kualifikasi tenaga pengajar, calon peserta Pendidikan dan Pelatihan serta alumni Pendidikan dan Pelatihan Fungsional;
i.       menyiapkan bahan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional; dan
j.        melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
k.      melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Fungsional secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
l.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional.

a).   Pembuat Naskah Dinas, Surat Keputusan dan Surat Pemanggilan.
        Ikhtisar Jabatan :  Merumuskan dan membuat pengantar dalam bentuk permohonan yang diketahui oleh kepala Badan, serta menugaskan pembentukan panitia kegiatan dituangkan dalam surat keputusan serta adanya surat edaran pemanggilan peserta diklat.

Uraian Tugas :
1.    Membuat sambutan untuk pembukaan dan penutupan diklat yang di tandatangani oleh Gubernur dengan melampirkan naskah dinas.
2.    Menyusun konsep surat keputusan baik tentang surat keputusan pembukaan panitia maupun surat keputusan pembentukan tenaga pengajar dan mengajukan konsep tersebut kepada pimpinan untuk di tanda tangani.
3.    Membuat surat edaran pemanggilan peserta diklat.
4.    Mengantar surat edaran tersebut kepada  SKPD/Instansi/Badan masing-masing.

        b). Pengelola dan Penghimpun Bahan-bahan Kegiatan Kediklatan
              Ikhtisar Jabatan :   Melaksanakan setiap kegiatan dan merangkum kembali dari yang telah dilaksanakan serta menyusun atau menata saran dan prasarana diklat sesuai dengan strategi kediklatan.

Uraian Tugas :
1.  Menyusun jadwal pelaksanaan diklat pelatihan.
2.  Mempersiapkan tempat pelatihan.
3.  Mengadakan koordinasi dengan atasan dalam setiap kegiatan yang menyangkut dengan sarana dan prasarana.
4.  Membuat pelaporan kegiatan kediklatan yang dilaksanakan.
5.  Menganalisa kembali kegiatan yang terdahulu baik yang dilaksanakan dalam waktu periodik saat ini dan yang akan datang.
6.  Membukukan kembali semua kegiatan.

          c). Penghimpun Data Calon dan Data Alumni Diklat
               Ikhtisar Jabatan : Mengumpulkan semua data calon diklat baik peserta diklat  yang akan melaksanakan kediklatan maupun data-data yang terdahulu.
                        
              Uraian Tugas :
1.  Mengumpulkan data-data calon peserta diklat berdasarkan surat pengantar dari badan/instansi masing-masing.
2.  Meneliti kelengkapan administrasi persyaratan peserta.
3.  Merekap kembali data yang ada dan dibukukan dalam satu kegiatan.
4.  Mengumpulkan data-data setiap alumni diklat yang terdahulu di susun berdasarkan periode atau waktu pelaksanan kediklatan.

d).  Agendaris
Ikhtisar Jabatan :   Menerima, mencatat dan mendistribusikan surat dokumen     dan bahan-bahan kediklatan.

Uraian Tugas :
1.  Menerima dan memeriksa surat atau barang cetakan yang diterima dari acara untuk mengetahui kelengkapannya.
2.  Mencatat dan memberi nomor agenda atau kode surat masuk dengan menulis nomor dan tanggal penerimaan serta permasalahannya untuk memudahkan pengecekannya.
3.  Memeriksa, mencatat dan memberikan nomor agenda surat keluar berdasarkan tanggal, permasalahan pengiriman dan tujuan surat agar tertib terkendali.
4.  Mendistribusikan surat, dokumen, barang dan pesan yang masuk berdasarkan masalah dan tujuannya.
5.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sub Bidang Diklat Fungsional.


e).    Operator Komputer
Ikhtisar Jabatan :  Mengoperasikan komputer dan memastikan bahwa sistem    perangkat lunak dan perangkat keras berjalan dengan baik.
 
  Uraian tugas :
1.  Melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap perangkat keras dan lunak termasuk komunikasi data untuk memastikan peralatan tersebut berjalan dengan baik.
2.  Mengopersikan komputer dan memastikan sistem berjalan dengan baik.
3.  Melakukan pencatatan terhadap kerusakan yang ada untuk diperbaiki.
4.  Melakukan perbaikan terhadap kerusakan baik yang menyangkut perangkat keras maupun perangkat lunak.

          18. Jabatan  :  Kepala Bidang Diklat Sektoral dan Kemasyarakatan

 Ikhtisar Jabatan:         penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi,  pembinaan, rencana dan pelaksanaan di bidang Teknis Sektoral dan Kemasyarakatan meliputi pendidikan di lingkungan  Pemerintah Provinsi, serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan, melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, pembinaan pendidikan  dan latihan di bidang organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan/sosial dan masyarakat umum.


Uraian Tugas       :
a.      penyusunan rencana pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Sektoral dan Kemasyarakatan;
b.     penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan D Pendidikan dan Pelatihan Teknis Sektoral dan Kemasyarakatan;
c.      pembinaan dan bimbingan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Sektoral dan Kemasyarakatan;
d.     penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Sektoral dan Kemasyarakatan;
e.     pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas/fungsi.
f.       penyusunan rencana pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pendidikan Dan Pelatihan Teknis Kemasyarakatan ;
g.     penyusunan pedoman dan petunjuk Teknis pelaksanaan Pendidikan Dan Pelatihan Teknis Kemasyarakatan;
h.     penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan Pendidikan Dan Pelatihan Teknis Kemasyarakatan;
i.       pembinaan dan bimbingan penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Teknis Kemasyarakatan;
j.       penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan sosial;
k.      penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan masyarakat umum / pengusaha; dan
l.       pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.


20. Jabatan :  Kepala Sub Bidang Diklat Sektoral
Ikhtisar Jabatan :penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan pendidikan dan latihan Teknis Sektoral bagi Pegawai Negeri Sipil dan masyarakat umum lingkup pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan / kehewanan, kelautan dan perikanan serta melakukan evaluasi dan pembinaan alumni.

Uraian Tugas :
a.  merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sektoral berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b.  membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sektoral sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c.   memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sektoral baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d.  memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sektoral dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e.  menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sektoral berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f.    menyiapkan bahan rencana program kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Sektoral lingkup pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan/ kehewanan, kelautan dan perikanan;
g.  menyiapkan bahan pelajaran alat bantu pendidikan dan pelatihan dan tenaga pengajar Pendidikan dan Pelatihan Sektoral;
h.  mengelola administrasi data, kualifikasi tenaga pengajar, calon peserta pendidikan dan pelatihan serta alumni Pendidikan dan Pelatihan Sektoral;
i.    menyiapkan bahan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sektoral;
j.    melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
k.   melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sektoral secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
l.   melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sektoral dan Kemasyarakatan secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sektoral dan Kemasyarakatan.



a).  Pembuat Naskah, Surat Keputusan dan Surat Pemanggilan.
Ikhtisar Jabatan :    Merumuskan dan membuat pengantar dalam bentuk  permohonan yang diketahui oleh Kepala Badan, serta menugaskan pembentukan panitia kegiatan yang dituangkan dalam surat keputusan serta adanya surat edaran pemangilan Peserta Diklat.
Uraian Tugas :
1.  Membuat sambutan untuk pembukaan dan penutupan Diklat yang di tandatangani oleh Gubernur dengan melampirkan naskah dinas.
2.  Menyusun konsep surat keputusan baik tentang surat keputusan pembentukan panitia, surat tugas piket kelas, tim evaluasi, pendamping pengajar, surat keputusan tenaga pengajar, mohon bantuan tenaga kesehatan, dokumentasi, undangan pembukaan/penutupan, dan mengajukan konsep tersebut kepada pimpinan untuk di tanda tangani.
3.  Membuat surat edaran pemanggilan peserta diklat.
4.  Mengantar/mengirim surat edaran pemanggilan via faxsmile kepada kabupaten/kota maupun ke dinas/badan/instansi masing-masing.

b).  Pengelola dan dan Penghimpun Bahan-Bahan Kegiatan Kediklatan
Ikhtisar Jabatan :   Melaksanakan setiap kegiatan dan merangkum kembali data dari kegiatan yang telah dilaksanakan serta menyusun atau menata sarana dan prasarana diklat sesuai dengan strategi kediklatan.

UraianTugas :
1.  Menyusun jadwal pelaksanaan/pelatihan diklat.
2.  Mempersiapkan tempat untuk pelatihan.
3.  Mengadakan koordinasi dengan atasan dalam setiap kegiatan yang menyangkut dengan sarana dan prasarana.
4.  Membuat laporan kegitan kediklatan yang dilaksanakan.
5.  Menganalisa kembali kegiatan yang terdahulu baik yang dilaksanakan dalam waktu periodik saat ini dan yang akan datang.
6.  Membukukan/mencatat kembali semua kegiatan kediklatan.

c).  Penghimpun Data Calon dan Data Alumni Diklat
Ikhtisar Jabatan :      Mengumpulkan semua data calon peserta diklat baik calon peserta diklat yang akan mengikuti kediklatan maupun data-data terdahulu.

Uraian Tugas :
1.  Mengumpulkan data-data calon peserta diklat berdasarkan surat tugas/pengantar dari masing-masing kabupaten/kota maupun dari dinas/badan/instansi masing-masing.
2.  Meneliti kelengkapan administrasi peserta diklat.
3.  Mengumpulkan data-data setiap alumni diklat yang terdahulu dan disusun berdasarkan periode atau waktu pelaksanaan kediklatan.

d).   Penyusun dan Pengendali Jadwal Kegiatan.
Ikhtisar Jabatan : Menyusun setiap kegiatan yang akan dilaksanakan baik jadwal pelaksanaan serta tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan.


Uraian Tugas :
1.  Menjadwalkan kegiatan, tempat pelaksanaan kegiatan supaya tepat waktu dan efisien.
2.  Merumuskan menyusun jadwal kegiatan.
3.  Menyesuaikan dengan ketentuan waktu yang disepakati oleh pimpinan kegiatan.
4.  Mengkoordinasikan kembali jadwal yang telah disusun untuk pelaksanaan kegiatan.

e). Agendaris
   Ikhtisar Jabatan : Menerima, mencatat dan mendistribusikan surat dokumen/dan bahan-bahan kediklatan.

Uraian Tugas :
1.  Menerima dan memeriksa surat atau barang cetakan yang diterima dari pimpinan untuk mengetahui kelengkapannya.
2.  Mendistribusikan surat, dokumen, barang yang masuk berdasarkan masalah dan tujuannya.
3.  Mencatat dan memberi nomor untuk STTPL peserta diklat yang sudah di tanda tangani oleh kepala Badan dan Gubernur.
4.  Membagikan STTPL kepada peserta dengan menandata tangani tanda terima pengambilan sertifikat.
5.  Melaksanakan tugas yang diperintahkan pimpinan.

f). Operator Komputer
Ikhtisar Jabatan :  Mengoperasikan komputer dan memastikan bahwa sistem perangkat lunak dan perangkat keras berjalan dengan baik.

Uraian tugas :
1.  Melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap perangkat keras dan lunak termasuk komunikasi data untuk memastikan peralatan tersebut berjalan dengan baik.
2.  Mengoperasikan komputer dan memastikan sistem berjalan dengan baik.
3.  Melakukan pencatatan terhadap kerusakan yang ada untuk diperbaiki.
4.  Melakukan perbaikanterhadap kerusakan baik yang menyangkut perangkat keras maupun perangkat lunak.


21.      Jabatan  : Kepala Sub Bidang Diklat Kemasyarakatan

Ikhtisar Jabatan :    penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan pendidikan dan latihan bagi masyarakat umum lingkup Organisasi Masyarakat dan Organisasi politik serta melakukan evaluasi dan pembinaan alumni.

Uraian Tugas :
a.     merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kemasyarakatan berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b.     membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kemasyarakatan sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c.      memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kemasyarakatan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d.     memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kemasyarakatan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e.     menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kemasyarakatan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f.       Menyiapkan bahan rencana program kegiatan pendidikan dan pelatihan kemasyarakatan lingkup masyarakat umum dan organisasi masyarakat serta organisasi politik;
g.     Menyiapkan bahan pelajaran alat bantu pendidikan dan pelatihan dan tenaga pengajar pendidikan dan pelatihan kemasyarakatan;
h.     Mengelola administrasi data, kualifikasi tenaga pengajar, calon peserta pendidikan dan pelatihan serta alumni pendidikan dan pelatihan kemasyarakatan;
i.       melaksanakanpembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
j.       melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kemasyarakatan secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
k.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sektoral dan Kemasyarakatan secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sektoral dan Kemasyarakatan.


a).  Pembuat Naskah, Surat Keputusan dan Surat Pemanggilan.
Ikhtisar Jabatan : Merumuskan dan membuat pengantar dalam bentuk  permohonan yang diketahui oleh Kepala Badan, serta menugaskan pembentukan panitia kegiatan yang dituangkan dalam surat keputusan serta adanya surat edaran pemangilan peserta diklat.

Uraian Tugas :
1.    Membuat sambutan untuk pembukaan dan penutupan diklat yang di tanda tangani oleh Gubernur dengan melampirkan naskah dinas.
2.    Menyusun konsep surat keputusan baik tentang surat keputusan pembentukan panitia, surat tugas piket kelas, tim evaluasi, pendamping pengajar, surat keputusan tenaga pengajar, mohon bantuan tenaga kesehatan, dokumentasi, undangan pembukaan/penutupan, dan mengajukan konsep tersebut kepada pimpinan untuk di tanda tangani.
3.    Membuat surat edaran pemanggilan peserta diklat.
4.    Mengantar/mengirim surat edaran pemanggilan via faxsimile kepada kabupaten/kota maupun kedinas/badan/instansi masing-masing.

b).  Pengelola dan Penghimpun Bahan-Bahan Kegiatan Kediklatan.
Ikhtisar Jabatan :      Melaksanakan setiap kegiatan dan merangkum kembali data dari kegiatan yang telah dilaksanakan serta menyusun atau menata sarana dan prasarana diklat sesuai dengan strategi kediklatan.

Uraian Tugas :
1.    Menyusun jadwal pelaksanaan/pelatihan diklat.
2.    Mempersiapkan tempat untuk pelatihan.
3.    Mengadakan koordinasi dengan atasan dalam setiap kegiatan yang menyangkut dengan sarana dan prasarana.
4.    Membuat laporan kegiatan kediklatan yang dilaksanakan.
5.    Menganalisa kembali kegiatan yang terdahulu baik yang dilaksanakan dalam waktu periodik saat ini dan yang akan datang.
6.    Membukukan/mencatat kembali semua kegiatan kediklatan.

c).  Penghimpun Data Calon dan Data Alumni Diklat.
Ikhtisar Jabatan :      Mengumpulkan semua data calon peserta diklat baik calon peserta diklat yang akan mengikuti kediklatan maupun data-data terdahulu.

Uraian Tugas :
1.  Mengumpulkan data-data calon peserta diklat berdasarkan surat tugas/pengantar dari masing-masing kabupaten/kota maupun dari dinas/badan/instansi masing-masing.
2.  Meneliti kelengkapan administrasi peserta diklat.
3.  Mengumpulkan data-data setiap alumni diklat yang terdahulu dan disusun berdasarkan periode atau waktu pelaksanaan kediklatan.

d).   Penyusun dan Pengendali Kegiatan
Ikhtisar Jabatan : Menyusun setiap kegiatan yang akan dilaksanakan baik jadwal pelaksanaan serta tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan.

Uraian Tugas :
1.  Menjadwalkan kegiatan, tempat pelaksanaan kegiatan supaya tepat waktu dan efisien.
2.  Merumuskan menyusun jadwal kegiatan.
3.  Menyesuaikan dengan ketentuan waktu yang disepakati oleh pimpinan kegiatan.
4.  Mengkoordinasikan kembali jadwal yang telah disusun untuk pelaksanaan kegiatan.

e).   Agendaris
Ikhtisar Jabatan : Menerima, mencatat dan mendistribusikan surat dokumen/dan bahan-bahan kediklatan.

Uraian Tugas :
1.  Menerima dan memeriksa surat atau barang cetakan yang diterima dari pimpinan untuk mengetahui kelengkapannya.
2.  Mendistribusikan surat, dokumen, barang yang masuk berdasarkan masalah dan tujuannya.
3.  Mencatat dan memberi nomor untuk STTPL peserta diklat yang sudah di tanda tangani oleh Kepala Badan dan Gubernur.
4.  Membagikan STTPL kepada peserta dengan menandatangani tanda terima pengambilan sertifikat.
5.  Melaksanakan tugas yang diperintahkan pimpinan.

f).   Operator Komputer
Ikhtisar Jabatan :  Mengoperasikan komputer dan memastikan bahwa sistem  perangkat lunak dan perangkat keras berjalan dengan baik.

Uraian tugas :
1.     Melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap perangkat keras dan lunak termasuk komunikasi data untuk memastikan peralatan tersebut berjalan dengan baik.
2.     Mengopersikan komputer dan memastikan sistem berjalan dengan baik.
3.     Melakukan pencatatan terhadap kerusakan yang ada untuk diperbaiki.
4.     Melakukan perbaikan terhadap kerusakan baik yang menyangkut perangkat keras maupun perangkat lunak.
 
Ditetapkan di      :       Palangka Raya
   Pada Tanggal    :       1  Nopember 2012
                                                                                      KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN,
                                                                               PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
                                                                            PROVINSI  KALIMANTAN TENGAH


                              Ir. AGUSTINA D. DEWEL
                                Pembina Utama Muda
                            NIP. 19580810 198403 2 003

























Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas saran dan komentarnya