PEMERINTAH
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
BADAN
KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Jalan
Willem A.S. Nomor 11 Telepon (0536) 3235428 dan Faks. (0536) 3220942
Jalan A.I.S. Nasution Nomor 02
Telepon (0536) 3221723 dan Faks. (0536) 3224903
Jalan Yos Sudarso Nomor 26 Kode
Pos 73111
Email : bkpp@kalteng.go.id
|
KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN,
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
NOMOR :
TENTANG
URAIAN TUGAS KEPALA BADAN, SEKRETARIS,
KEPALA BIDANG, KEPALA SUB BAGIAN,
KEPALA SUB BIDANG DAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM
PADA BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PROVINSI KALIMANTAN
TENGAH
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor ......
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2008
Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Provinsi Kalimantan Tengah, perlu ditetapkan Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang,
Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang dan Jabatan Fungsional Umum pada Badan
Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan
Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Uraian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala
Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang dan Jabatan Fungsional Umum pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan
Pelatihan Provinsi Kalimantan Tengah.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 Tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah
Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan
Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1957 Nomor 83) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1622);
2.
Undang-undang.............................
2. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3390);
3. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
6. Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 3547);
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
Tentang Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 4018) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2002 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4194);
10.
Peraturan ....................................
10. Peraturan Pemerintah
Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007
Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
12. Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4741 );
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007 Tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2011 Tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Urusan
Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Kalimantan Tengah
(Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11);
16. Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah;
17. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor……Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2008
Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Provinsi Kalimantan Tengah.
M E M U T U
S K A N :
Menetapkan
|
:
|
|
|||
KESATU
|
:
|
Uraian Tugas
Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang
dan Jabatan Fungsional Umum (JFU) Pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan
Pelatihan Provinsi Kalimantan Tengah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan
ini.
|
|||
KEDUA
|
:
|
Dalam
melaksanakan tugasnya setiap pemangku jabatan
bertanggung jawab secara berjenjang pada atasan langsung masing-masing dengan saling bersinergi
dan berkoordinasi.
KETIGA
.....................
|
|||
|
|
|
|||
KETIGA
|
:
|
Keputusan
ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari
terdapat kekeliruan akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
|
|||
Ditetapkan di
: Palangka Raya
Pada Tanggal : 1
Nopember 2012
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN,
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Ir. AGUSTINA D.
DEWEL
Pembina Utama Muda
NIP. 19580810 198403 2 003
|
Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada
Yth :
1 Gubernur
Kalimantan Tengah di Palangka Raya;
2.
Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah;
3.
Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya;
4.
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah;
5.
Masing-masing yang bersangkutan untuk diketahui dan
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
LAMPIRAN : Keputusan Kepala Badan Kepegawaian,
Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor :
Tanggal : 1 Nopember 2012
A. SUSUNAN
ORGANISASI
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan
Pelatihan Provinsi Kalimantan Tengah
terdiri dari :
1.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan
dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Tengah
Sekretariat terdiri dari :
A. Sekretaris,
membawahkan :
1). Kepala Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian, membawahkan :
a. Agendaris
b. Operator Komputer
c. Pengadministrasi Umum
d. Pengelola Sarana dan Prasarana Fisik
e. Pengelola Urusan Dalam
f. Pengemudi
g. Petugas Gudang
h. Sekretaris Pimpinan
i. Pengelola Perpustakaan dan Arsip
j. Petugas
Keamanan
k. Petugas Kebersihan
2). Kepala Sub
Bagian Keuangan dan Aset, membawahkan :
a. Bendahara Pengeluaran
b. Bendahara Penerimaan
c. Penatausahaan Laporan Keuangan dan Pengumpul
dan Pengolah Bahan Tanggapan Laporan Pemeriksaan Keuangan
d. Pengadministrasi Keuangan dan Pengumpul dan
Pengolah Data Laporan Keuangan
e. Petugas Pembuat Daftar Gaji
f. Pengadministrasi dan Penginventaris Barang,
ATK dan Perlengkapan
g. Bendahara Barang/Pengurus Barang
h. Pengaplikasi Program SIMDA
3). Kepala Sub Bagian Penyusunan
Program, membawahkan :
a. Penganalisa
Penyusunan Program
b. Pengaplikasi
Program
c. Pengumpul
dan Pengolah Data Pelaksanaan Anggaran
d. Penyusun
Bahan Rencana Program
e. Verifikator
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Bidang-bidang terdiri dari :
B. Kepala Bidang
Pengolahan Data dan Pelayanan Informasi,
membawahkan :
1). Kepala Sub
Bidang Pengolahan Data, membawahkan :
a. Pengadministrasi
Umum
b. Pengelola dan Pengumpul Data Kepegawaian SKPD
c. Operator Komputer
d. Penganalisa
Sistem Informasi Kepegawaian
2). Kepala Sub
Bidang Pelayanan Informasi, membawahkan :
a. Pengelola dan Pengumpul Data Umum Kepegawaian
dan DUK SKPD
b. Penyaji Data dan Informasi Kepegawaian dan
Diklat
c. Operator Komputer Data Kepegawaian dan Diklat
d. Pengadministrasi Umum
C. Kepala Bidang Pengembangan, membawahkan :
1). Kepala Sub Bidang Jabatan, membawahkan :
a.
Pengolah SK Jabatan Struktural dan Fungsional Tertentu
b.
Pengelola petunjuk
teknis pola pengembangan karier
c.
Penghimpun Peraturan
dan Ketentuan Jabatan administrasi kepegawaian
d.
Penganalisa Jabatan
e.
Pengelola Administrasi dan Angka Kredit Jabatan
Fungsional Tertentu
f.
Operator Komputer Pengelola dan Penyiap Bahan Pelantikan
Jabatan Struktural dan Fungsional
2). Kepala Sub Bidang Formasi dan Seleksi, membawahkan :
a. Pengolah
Seleksi Penerimaan CPNS, Calon Praja IPDN dan seleksi PNS mengikuti Diklat
Kepemimpinan
b.
Pengolah Seleksi PNS Mengikuti Ujian
Dinas dan UKP Penyesuaian Ijazah
c. Pengelola Administrasi PNS Tugas Belajar
dan Ijin Belajar
d. Pengelola Bazetting dan Formasi Pegawai serta
Data Honorer dan Tenaga Tidak Tetap
D. Kepala Bidang Mutasi, membawahkan :
1). Kepala Sub Bidang Mutasi, membawahkan :
a.
Pengolah dan Pengadministrasi SK CPNS, SK PNS, Karpeg dan
Peninjauan Masa Kerja
b.
Pengolah dan Pengadministrasi SK Kenaikan Pangkat dan SK
Kenaikan Gaji Berkala Pejabat Eselon II
c.
Penganalisa dan Pengolah SK Mutasi Pindah PNS
d.
Penyusun Bahan Untuk Data dan Laporan Kepegawaian
e.
Operator Komputer dan Agendaris
2). Kepala Sub Bidang Pemberhentian dan Pensiun, membawahkan :
a. Pengolah dan
Pengadministrasi SK Kenaikan Pangkat Pengabdian, SK Pensiun PNS dan Janda/Duda
b. Pengolah dan Pengadministrasi Pemberitahuan
Batas Usia Pensiun, SK Bebas Tugas dan
SK Uang Tunggu
c. Operator Komputer dan Agendaris
E. Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan, membawahkan :
1). Kepala Sub Bidang Disiplin, membawahkan :
a.
Pengolah Bahan Pengambilan Sumpah/Janji PNS dan Pejabat Struktural
b.
Pembuat Surat Pernyataan Pelantikan Jabatan Struktural
c.
Pengelola Bahan Bagi PNS Yang Dijatuhi Hukuman Disiplin
d.
Pengelola Ijin Perceraian PNS
e.
Pengelola Ijin Mencalonkan Diri Menjadi Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah
f.
Agendaris
2). Kepala Sub Bidang Kesejahteraan, membawahkan :
a. Pengolah
Satyalancana Karya Satya, Kartu Taspen, Askes Karis/Karsu, Permohonan Cuti PNS,
DP3 Pejabat Eselon I, II dan Kepala Daerah
b.
Agendaris
c. Pengelola Bapertarum
F. Kepala Bidang Diklat Struktural, membawahkan :
1). Kepala Sub Bidang Diklat Dasar dan Kader, membawahkan :
a.
Pembuat Naskah Dinas, Surat Keputusan dan Surat
Pemanggilan
b.
Pengelola dan Penghimpun Bahan-bahan Kegiatan Kediklatan
c.
Penghimpun Data Calon dan Data Alumni Diklat
d.
Penyusun
dan Pengendali Jadwal Kegiatan
e.
Operator Komputer
2). Kepala Sub Bidang Diklat Kepemimpinan, membawahkan :
a. Agendaris
b. Pembuat Naskah Dinas, Surat Keputusan dan
Surat Pemanggilan
c. Pengelola dan Penghimpun Bahan-bahan
Kegiatan Kediklatan
d.
Penghimpun Data Calon dan Data Alumni
Diklat
e. Penyusun dan Pengendali Jadwal Kegiatan
f. Operator Komputer
G. Kepala Bidang Teknis dan Fungsional, membawahkan :
1). Kepala Sub Bidang Diklat Teknis, membawahkan :
a.
Pembuat Naskah Dinas, Surat Keputusan dan Surat
Pemanggilan
b.
Pengelola dan Penghimpun Bahan-Bahan Kegiatan Kediklatan
c.
Penghimpun Data Calon dan Data Alumni Diklat
d.
Penyusun
dan Pengendali Jadwal Kegiatan
e.
Agendaris
f.
Operator Komputer
2). Kepala Sub Bidang Diklat Fungsional, membawahkan :
a.
Pembuat
Naskah Dinas, Surat Keputusan dan Surat Pemanggilan
b.
Pengelola dan Penghimpun Bahan-bahan Kegiatan Kediklatan
c.
Penghimpun Data Calon dan Data Alumni Diklat
d.
Agendaris
e.
Operator Komputer
H. Kepala Bidang Diklat Sektoral dan
Kemasyarakatan,
membawahkan :
1). Kepala Sub Bidang Diklat Sektoral, membawahkan :
a.
Pembuat Naskah Dinas, Surat Keputusan dan Surat
Pemanggilan
b.
Pengelola dan Penghimpun Bahan-bahan Kegiatan Kediklatan
c.
Penghimpun Data Calon dan Data Alumni Diklat
d.
Penyusun
dan Pengendali Jadwal Kegiatan
e.
Agendaris
f.
Operator Komputer
2). Kepala Sub Bidang Diklat Kemasyarakatan , membawahkan :
a.
Pembuat
Naskah Dinas, Surat Keputusan dan Surat Pemanggilan
b.
Pengelola dan Penghimpun Bahan-bahan Kegiatan Kediklatan
c.
Penghimpun Data Calon dan Data Alumni Diklat
d.
Penyusun
dan Pengendali Jadwal Kegiatan
e.
Agendaris
f.
Operator Komputer
B. URAIAN TUGAS JABATAN
1. Jabatan : Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan
Pelatihan
Ikhtisar Jabatan : Mempunyai
tugas membina, mengoordinasikan, merencanakan serta menetapkan program kerja,
tata kerja dan mengembangkan semua kegiatan di bidang kepegawaian dan
pendidikan dan pelatihan serta bertanggung jawab atas terlaksananya tugas pokok
dan fungsi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
Uraian Tugas :
a. Perumusan
bahan pembinaan dan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan
pelatihan ;
b. Penyusunan
peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan
pelatihan sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah;
c.
Penyiapan dan pelaksanaan pengadaan dan
pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
d. Penyiapan
dan pelaksanaan pembinaan disiplin dan peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri
Sipil;
e. Penyiapan
dan pelaksanaan pengolahan dan penyajian data dan informasi kepegawaian daerah;
f.
Penyiapan dan penyusunan program peningkatan
kualitas PNSD antara lain melalui pendidikan dan pelatihan;
g. Pelaksanaan
koordinasi kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan struktural, kader,
teknis administrasi/substantif Departemen Dalam Negeri, Fungsional,
Kemasyarakatan dan teknis Sektoral;
h. Pelaksanaan
koordinasi dan bimbingan kelompok jabatan fungsional;
i.
Pembinaan penyelenggaraan tugas-tugas kesekretariatan
Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan;
j.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta
pelaporan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian
dan Pendidikan dan Pelatihan.
2. Jabatan : Sekretaris
Ikhtisar Jabatan: Mempunyai tugas
mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang
secara terpadu dan tugas pelayanan administratif serta perlengkapan, keuangan,
kepegawaian, ketatausahaan, protokol, hubungan masyarakat dan rumah tangga,
organisasi, tatalaksana dan analisis jabatan serta dokumentasi peraturan
perundang-undangan pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
Uraian
Tugas :
a. Pengoordinasikan penyusunan rencana kegiatan,
program dan anggaran badan;
b.
pengumpulan
data, pelaksanaan analisa dan evaluasi serta pelaporan kegiatan Badan
Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
c.
pengelolaan
urusan keuangan;
d.
pengelolaan
urusan tata usaha, kepegawaian dan urusan perlengkapan serta urusan rumah
tangga;
e.
pelaksanaan penataan organisasi, tatalaksana dan analisis
jabatan;
f.
penyiapan bahan ketentuan peraturan perundang-undangan
dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
g.
pengoordinasian pengamanan dan keamanan kantor Badan
Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan agar dapat terjamin; dan
h. pembinaan,
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
3. Jabatan : Kepala Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian
Ikhtisar Jabatan : Mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan umum, urusan surat menyurat dan kearsipan, urusan
rumah tangga dan perlengkapan,
pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan program, evaluasi dan laporan,
administrasi kepegawaian, organisasi dan tatalaksana, analisis jabatan,
administrasi perjalanan dinas, protokol, serta evaluasi kelembagaan.
Uraian Tugas :
a.
merencanakan
kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman
pelaksanaan kegiatan;
b.
membagi
tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai
dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera
diproses lebih lanjut;
c.
memberi
petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bagian umum dan kepegawaian baik
secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam
pelaksanaan tugas;
d. memeriksa
hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan
membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan
hasil kerja;
e. menilai
prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan
peningkatan karier;
f.
melaksanakan penyelenggaraan urusan surat
menyurat, perpustakaan dan kearsipan;
g.
melaksanakan penyelenggaraan pelaporan dan
kehumasan ;
h.
melaksanakan penyelenggaraan urusan
perlengkapan rumah tangga ;
i.
melaksanakan penyelenggaraan urusan perjalanan
dinas ;
j.
melaksanakan penyelenggaraan urusan protokol dan hubungan masyarakat ;
k.
melaksanakan penyelenggaraan
administrasi kepegawaian ;
l.
melaksanakan penyelenggaraan urusan pemeliharaan
barang ;
m.
melaksanakan pengelolaan organisasi dan
tatalaksana serta analisis jabatan dan evaluasi kelembagaan;
n.
melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian,
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
o.
melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang
telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
p.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris secara
berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Sekretaris.
a). Agendaris
Ikhtisar Jabatan : Menerima,
mencatat dan mendistribusikan surat, dokumen, barang dan pesan ke unit
kerja berdasarkan masalah dan tujuannya
Uraian Tugas :
1. Menerima
dan memeriksa surat atau barang cetakan yang diterima dari Caraka untuk
mengetahui kelengkapannya.
2. Mencatat
dan memberi nomor agenda atau kode surat masuk dengan menulis nomor dan tanggal
penerimaan serta permasalahannya untuk memudahkan pengecekan.
3. Memeriksa,
mencatat dan memberikan nomor agenda surat keluar berdasarkan tanggal,
permasalahan pengiriman dan tujuan surat agar tertib dan terkendali.
4. Mendistribusikan surat, dokumen,
barang dan pesan yang masuk berdasarkan masalah dan tujuannya.
5. Mencatat
dan menyimpan arsip keluar serta membuat rekapitulasi surat masuk dan keluar
sebagai bahan laporan rutin.
6. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian.
b). Operator
Komputer
Ikhtisar Jabatan : Mengoperasikan komputer dan memastikan
bahwa sistem perangkat lunak dan perangkat keras berjalan dengan baik
Uraian
Tugas :
1. Melakukan
pemeriksaan secara rutin terhadap perangkat keras dan perangkat lunak termasuk
komunikasi data untuk memastikan peralatan tersebut berjalan dengan baik.
2. Mengoperasikan
komputer dan memastikan bahwa sistem berjalan dengan baik.
3. Melakukan
pencatatan terhadap kerusakan yang ada untuk diperbaiki.
4. Melakukan
perbaikan terhadap kerusakan baik yang menyangkut perangkat keras maupun
perangkat lunak.
5. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c).
Pengadministrasi Umum
Ikhtisar Jabatan : Melakukan pengetikan dengan komputer
ataupun mesin ketik, serta melakukan kegiatan pengagendaan dan penggandaan guna
menunjang kelancaran tugas.
Uraian
Tugas :
1. Mengetik dengan komputer ataupun mesin
ketik sesuai dengan konsep.
2. Menerima, mencatat dan memberi nomor
agenda atau kode surat baik surat masuk maupun surat keluar dengan menulis
nomor dan tanggal penerimaan, perihal isi surat serta permasalahannya untuk
memudahkan pengecekannya.
3. Mendistribusikan surat masuk kepada
unit yang dituju dan membuat tanda terima untuk melacak keberadaan surat.
4. Menerima
dan memeriksa buku ekspedisi yang telah ditandatangani oleh penerima surat
untuk mengetahui kesesuaiannya.
5. Menerima
dan mengecek kelengkapan dokumen, surat, naskah blanko dan bahan lainnya dari
atasan langsung.
6. Melaksanakan
penggandaan dengan cara foto copy dan menghitung kembali jumlah yang digandakan
agar sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
7. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
d). Pengelola
Sarana dan Prasarana Fisik
Ikhtisar Jabatan : Merencanakan, memonitoring dan mengevaluasi
semua kegiatan yang berkaitan dengan sarana dan prasarana fisik yang menunjang
kegiatan kantor.
Uraian
Tugas :
1. Membuat konsep rencana pengadaan
sarana pendukung kegiatan kantor.
2. Membuat konsep rencana rehab dan
pembangunan prasarana fisik pendukung
kegiatan kantor.
3. Mengkoordinasikan dan memonitoring setiap
kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan
sarana, rehab dan pembangunan prasarana fisik
kantor dan penggunaan sarana kantor.
4. Mengevaluasi setiap pelaksanaan
pengadaan sarana, rehab dan pembangunan prasarana fisik kantor dengan membuat
laporan evaluasi dan disampaikan kepada atasan langsung.
5. Melakukan pencatatan terhadap semua kegiatan yang berkenaan dengan sarana
dan prasarana fisik kantor serta mengarsipkan
dokumen yang berkaitan dengan rencana, pengadaan sarana dan dokumen rehab
dan pembangunan fisik kantor.
6. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
e). Pengelola
Urusan Dalam
Ikhtisar Jabatan : Mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengevaluasi
kegiatan yang berkaitan dengan rumah
tangga kantor, kehumasan dan protokol.
Uraian Tugas :
1. Membuat rencana kebutuhan yang
berkenaan dengan rumah tangga kantor.
2. Membuat konsep surat dan laporan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan kehumasan baik internal maupun eksternal kantor.
3. Membuat strategi dalam mengantisifasi
setiap persoalan dan mencari solusi
penyelesaian yang timbul dilingkup kantor.
4. Menyelenggarakan urusan keprotokolan
kantor dan menyiapkan segala sarana pendukung saat pelaksanaan acara pembukaan
dan penutupan.
5. Membuat jadwal pelaksanaan kegiatan
yang berhubungan dengan rapat, acara pembukaan dan penutupan suatu kegiatan
diklat, sosialisasi dan kegiatan lain sejenisnya.
6. Membuat laporan hasil evaluasi semua
kegiatan yang berkaitan dengan rumah tangga, kehumasan dan protokol.
7. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
f). Pengemudi
Ikhtisar Jabatan : Mengemudikan,
menservice, membersihkan dan mengecek kesiapan
kendaraan operasional kantor.
Uraian Tugas :
1.
Mengantar,
menjemput dan melayani kebutuhan Kepala Badan selama melaksanakan tugas-tugas
kedinasan.
2.
Mengantar,
menjemput dan melayani kebutuhan tamu khusus
kantor selama melaksanakan tugas-tugas kedinasan.
3.
Membawa
kendaraan operasional kantor ke bengkel untuk mendapatkan perawatan berkala.
4.
Membersihkan
kendaraan operasional kantor setiap selesai digunakan agar bebas dari kotoran
dan debu, serta memberi pengharum mobil.
5.
Mengecek
semua yang mendukung fungsi alat kendaraan sebelum dioperasikan.
6.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian
Umum dan Kepegawaian.
g). Petugas Gudang
Ikhtisar Jabatan : Mengatur, merapikan, membersihkan dan
memberi kode pada setiap barang yang
ada dalam gudang.
Uraian Tugas :
1. Mengatur penempatan barang dari yang
ukuran besar sampai dengan yang terkecil
berdasarkan berat ringan dan fungsi
agar tidak terjadi kerusakan.
2. Merapikan barang-barang yang ada dalam
gudang apabila ada yang pernah digunakan dan mengembalikan ketempat
semula sesuai pengaturan awal.
3. Membersihkan gudang dari debu dan
kotoran 2 (dua) kali seminggu.
4. Memberi kode pada setiap barang berdasarkan
asal barang tersebut.
5. Membuat laporan keadaan barang-barang
yang tersimpan dalam gudang.
6. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
h). Sekretaris Pimpinan
Ikhtisar Jabatan : Memberikan
pelayanan administrasi dan non administrasi kepada
pimpinan berkaitan dengan tugas-tugas kedinasan
Uraian Tugas :
1.
Membuat
konsep surat yang diperintahkan pimpinan.
2.
Mengagenda
surat masuk dan surat keluar yang melalui pimpinan.
3. Menyiapkan bahan dan kebutuhan yang diperlukan pimpinan selama
melaksanakan tugas.
4. Menerima tamu yang akan bertemu
pimpinan.
5. Mencatat pada papan jadwal penting yang harus dihadiri oleh
pimpinan.
6. Mengecek kesiapan ruangan pimpinan
sebelum pimpinan masuk.
7. Membuat laporan tentang tugas-tugas
yang dipercayakan pimpinan.
8. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
i). Pengelola Perpustakaan dan Arsip
Ikhtisar Jabatan : Mengelola, mengatur, menata, membersihkan,
dan memberi kode pada tempat-tempat
penyimpanan buku-buku, dokumen tertulis
dan non tertulis , arsip tertulis dan non tertulis, kartu penjagaan dan kartu pinjam.
Uraian Tugas :
1. Mengelola perpustakaan dan arsip dengan
melakukan penjagaan administrasi terhadap
semua kegiatan yang berlangsung didalam perpustakaan dan arsip.
2. Mengatur tata letak sarana pendukung perpustakaan dan arsip,
buku-buku dan perabotan/peralatan
lainnya yang ada dalam perpustakaan
dan arsip.
3. Menata buku-buku bacaan, dokumen,
arsip dan bahan-bahan bacaan
lainnya sesuai tempatnya masing-masing.
4. Membersihkan ruangan perpustakaan dan
arsip setiap selesai kegiatan.
5. Memberi stiker, cap, kode pada setiap
sampul buku-buku bacaan,
dokumen dan arsip serta sarana pendukung yang ada
pada perpustakaan dan arsip.
6. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian.
j). Petugas Keamanan
Ikhtisar Jabatan : Penjagaan kantor secara
bergiliran, memeriksa, mengontrol dan bertindak
cepat apabila ditemukan sesuatu/peristiwa yang bersifat merugikan dan membahayakan kantor.
Uraian Tugas :
1. Melakukan penjagaan kantor secara
bergiliran sesuai jadwal yang telah ditentukan.
2. Memeriksa setiap sudut ruangan dan
sekeliling kantor untuk memastikan bebas dari bahaya dan tindak kejahatan.
3. Mengontrol penggunaan pintu dan jendela,
penggunaan alat-alat elektronik, penggunaan dan pengisian air, serta fasilitas
kantor lainnya.
4. Segera berkoordinasi dengan petugas
keamanan lainnya apabila ditemukan hal-hal yang mencurigakan dan mengambil
tindakan cepat apabila ditemukan sesuatu yang bersifat merugikan dan membahayakan
kantor.
5. Membuat laporan hasil penjagaan dan
bahan-bahan yang dibutuhkan untuk menunjang tugas penjagaan.
6. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
k). Petugas Kebersihan
Ikhtisar
Jabatan : Menjaga
kebersihan, keindahan dan kenyamanan kantor dengan melakukan pembersihan sampah
kering dan basah, membersihkan rumput-rumput liar, menyiangi tanaman,
membersihkan kaca jendela, membersihkan setiap sudut ruangan dan membersihkan lantai
dan toilet.
Uraian
Tugas :
1.
Menyapu
halaman, tempat parkir, ruangan kantor dan langit- langit ruangan.
2.
Membersihkan
rumput-rumput halaman, selokan dan taman kantor.
3.
Membuang
sampah-sampah yang ada di halaman, selokan, taman dan ruangan kantor ke tempat
pembuangan sampah serta membakarnya.
4.
Menata,
merapikan, menyiram dan memberi pupuk pada tanaman
yang tumbuh di halaman, taman dan pot-pot tanaman serta membasmi hama tanaman.
5.
Membersihkan
dan melap kaca-kaca jendela serta mengepel lantai.
6.
Membersihkan
dan menyikat toilet serta menguras bak air seminggu
sekali.
7.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian.
4. Jabatan : Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset
Ikhtisar jabatan : penyusunan anggaran pembiayaan, pengelolaan keuangan,
pengelolaan aset, pelaksanaan anggaran dan pembinaan bendaharawan.
Uraian tugas :
a. merencanakan kegiatan program kerja
per tahun anggaran Sub Bagian Keuangan dan Aset berdasarkan prioritas target
sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b. membagi tugas kepada para bawahan
lingkungan Sub Bagian Keuangan dan Aset sesuai dengan bidang tugasnya baik
secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c.
memberi
petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bagian Keuangan dan Aset baik secara
lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam
pelaksanaan tugas;
d.
memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub
Bagian Keuangan dan Aset dengan membandingkan antara hasil kerja dengan
petunjuk kerja uan Aset untuk penyempurnaan hasil kerja;
e.
menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bagian
Keuangan berdasarkan hasil kerja yang
dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f.
Melaksanakan bimbingan
dan pembinaan bendaharawan ;
g.
Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan
rencana anggaran ;
h.
melaksanakan pembukuan, perhitungan anggaran dan verifikasi serta
perbendaharaan administrasi keuangan ;
i.
Melaksanakan penyusunan laporan dan
akuntansi aset dan barang ;
j.
Melaksanakan penyusunan rencana
kebutuhan, penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, dan pendistribusian
barang kantor;
k.
Melaksanakan pengurusan pengadministrasian
dan usul penghapusan barang ;
l.
Melaksanakan pembinaan, pengendalian, monitoring,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
m.melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan
dan Aset baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang
telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
n.melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
Sekretaris.
a). Bendahara pengeluaran
Ikhtisar jabatan : Menangani urusan pembayaran, penyimpanan,
menatausahakan dan mempertanggung jawabkan keuangan.
Uraian Tugas :
1. Menyiapkan,
membayar, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan
belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD).
2. Bertanggung
jawab secara administrasi atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
3. Secara
struktural melapor realisasi keuangan bulanan (SPJ) fungsional dan SPJ
Administratif.
b). Bendahara
Penerimaan
Ikhtisar Jabatan
: Menangani pendapatan daerah dan menyetor pendapatan daerah ke Kas Daerah.
Uraian tugas :
1.
Menerima, menyimpan dan menyetor uang pendapatan daerah.
2.
Membuat pembukuan penerimaan keuangan daerah.
3.
Menghadiri undangan rapat mengenai penerimaan daerah.
4.
Membuat laporan bulanan penerimaan daerah.
5.
Membuat laporan triwulan dan semester.
c). Penatausahaan
Laporan Keuangan dan Pengumpul dan Pengolah Bahan Tanggapan Laporan Pemeriksa
Keuangan.
Ikhtisar
Jabatan : Menangani urusan data untuk bahan laporan keuangan
Uraian Tugas :
1. Mengumpul
data untuk bahan-bahan laporan keuangan tahunan.
2. Mengumpul
data dan bahan-bahan laporan tanggapan pemeriksa keuangan.
3. Melakukan
verifikasi harian atas penerimaan/pengeluaran.
4. Membantu
menyelesaikan administrasi keuangan.
5. Menyelesaikan
pajak-pajak/kewajiban di sub bagian keuangan dan aset.
d). Pengadministrasi
Keuangan dan Pengumpul dan Pengolah Data Laporan Keuangan
Ikhtisar Jabatan
: Menangani Urusan data untuk bahan laporan keuangan.
Uraian Tugas :
1. Membuat Surat
Penyedia Dana (SPD).
2.
Menyiapkan/meneliti kelengkapan dokumen SPP dan SPM.
3.
Membuat rincian biaya perjalanan dinas.
4.
Menyusun dokumen yang akan diajukan ke Biro Keuangan.
5.
Mengetik Kwitansi.
6.
Membuat daftar honor pegawai.
7.
Mengetik surat-surat yang diperlukan atasan pimpinan.
e). Petugas Pembuat Daftar Gaji
Ikhtisar Jabatan
: Menangani urusan gaji pegawai, rapel, berkala dan lain–lain.
Uraian Tugas :
1. Menjalankan
aplikasi SIMDA gaji.
2. Membuat
laporan pajak tahunan.
3. Merekap
absen semua pegawai.
4. Membuat
dan menghitung uang lauk pauk (LP).
5. Membuat
daftar potongan gaji.
6. Membuat
struk gaji pegawai.
7. Membuat
absen pegawai Subbag Keuangan dan Aset.
f). Pengadministrasian
dan penginventaris barang, ATK dan
perlengkapan.
Ikhtisar Jabatan : Menangani urusan pencatatan/pengadministrasian
penginventaris barang, ATK dan perlengkapan.
Uraian Tugas :
1. Menyiapkan
laporan barang pengguna semesteran (LBPD) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan
(LBPT) serta Laporan Inventarisasi 5 (lima) tahunan yang menjadi tanggung jawab
SKPD yang bersangkutan.
2. Menyiapkan
usulan penghapusan barang milik daerah yang rusak atau tidak dipergunakan lagi.
3. Membuat
dan mencatat :
a. Buku
penerimaan barang dari pihak ketiga.
b. Kartu
Inventaris Barang (KIB A sampai dengan KIB F).
c. Kartu
Inventaris Ruangan (KIR).
d. Buku
Inventaris.
e. Rekapitulasi
Buku Inventaris.
f. Laporan
Mutasi Barang.
g. Daftar
Mutasi Barang.
h. Rekapitulasi
Daftar Mutasi Barang.
i. Daftar
usulan barang yang akan di hapus.
j. Kartu
pemeliharaan barang.
g). Bendahara barang/pengurus barang
Ikhtisar Jabatan
: Menangani urusan penyimpanan dan penyaluran barang milik daerah.
Uraian tugas :
1. Menerima,
menyimpan dan menyalurkan barang milik daerah.
2. Meneliti
dan memghimpun dokumen pengadaan barang yang diterima.
3. Meneliti jumlah
dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan.
4. Mengamankan
barang milik daerah yang ada dalam persediaan.
5. Membuat
laporan penerimaan, penyaluran dan stock/persediaan barang milik daerah kepada
Kepala SKPD.
6. Membuat
dan mencatat :
a. Buku
penerimaan dan pengeluaran.
b. Buku
barang inventaris.
c. Buku
barang habis pakai.
d. Kartu
barang.
e. Kartu
persediaan barang.
f. Laporan smesteran
penerimaan dan pengeluaran barang habis pakai habis.
h). Pengaplikasian
Program SIMDA
Ikhtisar Jabatan : Menangani program aplikasi SIMDA
Uraian Tugas :
a. Memproses
kegiatan keuangan meliputi :
1. Meminta
dana SPD, SPP, SPM.
2. Memproses
SPJ fungsional dan administratif.
3. Mengontrol
sisa dana anggaran.
4. Membuat
laporan bulanan, triwulan,smesteran.
5. Memproses
pembukuan penerimaan dan pengeluaran.
5. Jabatan : Kepala Sub Bagian Penyusunan Program
Ikhtisar Jabatan
|
:
|
menyiapkan
dan menghimpun data dari bidang sebagai bahan penyusunan program dan anggaran
badan, serta menghimpun bahan penyusunan pelaporan.
|
Uraian Tugas
:
a. merencanakan kegiatan program kerja
per tahun anggaran Sub Bagian Penyusunan Program berdasarkan prioritas target
sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b. membagi tugas kepada para bawahan
lingkungan Sub Bagian Penyusunan Program sesuai dengan bidang tugasnya baik
secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c.
memberi
petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bagian Penyusunan Program baik
secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan
dalam pelaksanaan tugas;
d.
memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub
Bagian Penyusunan Program dengan membandingkan antara hasil kerja dengan
petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e.
menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bagian
Penyusunan Program berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam
pembinaan dan peningkatan karier;
f.
menyiapkan bahan dan data penyusunan program dan
anggaran;
g.
Menghimpun data dari semua bidang sebagai bahan dalam
penyusunan program dan anggaran Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan ;
h.
menghimpun bahan dan data penyusunan pelaporan Badan
Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
i. mengolah,
meneliti dan mempelajari bahan dan data penyusunan program, anggaran dan
pelaporan ; dan
j. pembinaan,
pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
k.
melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Penyusunan
Program baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang
telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
l.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris secara
berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat.
|
a).
Penganalisa Penyusunan Program
IkhtisarJabatan
|
:
|
Melaksanakan
tugas menyusun rencana program dan kegiatan serta rencana anggaran.
|
Uraian
Tugas
|
:
|
1.
2.
3.
|
Melaksanakan
tugas mempelajari usul program dan kegiatan serta usul anggaran dari semua
Bidang/Sekretariat.
Melaksanakan
tugas evaluasi dan pengendalian program dan kegiatan tahun sebelumnya maupun yang sedang berjalan dari semua Bidang/Sekretariat.
Melaksanakan
tugas membuat usul rencana program dan kegiatan serta kebutuhan anggaran
masing-masing program dan kegiatan dari semua Bidang/Sekretariat.
|
b). Pengaplikasi
Program
Ikhtisar Jabatan
|
:
|
Melaksanakan
tugas menyusun dan menginput program dan kegiatan sesuai Sistem Aplikasi.
|
Uraian
Tugas
|
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
Melaksanakan
tugas penginputan data rencana program dan kegiatan.
Melaksanakan
tugas penginputan KUA-PPAS.
Melaksanakan
tugas penginputan RKA, RKA-P.
Melaksanakan
tugas penginputan DPA, DPA-P.
Melaksanakan
tugas penginputan laporan dan pengendalian program dan kegiatan.
Melaksanakan
tugas yang diberikan pimpinan
|
c). Pengumpul dan Pengolah Data Pelaksanaan Anggaran
Ikhtisar Jabatan
|
:
|
Melaksanakan
tugas menghimpun usul kebutuhan dan realisasi anggaran program dan kegiatan
dari masing-masing Bidang/Sekretariat.
|
|
Uraian
Tugas
|
:
|
1.
2.
3.
4.
|
Melaksanakan
tugas menghimpun usul kebutuhan anggaran program dan kegiatan dari masing-masing
Bidang/Sekretariat.
Melaksanakan
tugas menghimpun realisasi anggaran
program dan kegiatan dari masing-masing Bidang/Sekretariat.
Melaksanakan
tugas mengolah realisasi anggaran sebagai bahan laporan konsolidasi program dan kegiatan.
Melaksanakan
tugas yang diberikan pimpinan.
|
d). Penyusun
Bahan Rencana Program
Ikhtisar Jabatan
|
:
|
Melaksanakan
tugas penyusunan bahan rencana program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) tahun.
|
Uraian Tugas
|
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Melaksanakan
tugas menyusun RENSTRA.
Melaksanakan
tugas menyusun RENJA.
Melaksanakan
tugas menyusun bahan MUSRENBANG.
Melaksanakan
tugas menyusun bahan RKPD.
Melaksanakan
tugas yang diberikan pimpinan.
|
e).
Verifikator Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Ikhtisar
Jabatan
|
:
|
Melaksanakan
tugas Verifikasi Pelaksanaan Anggaran masing-masing Program dan Kegiatan yang
sudah dilaksanakan.
|
|
Uraian
Tugas
|
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Melaksanakan
tugas menyusun LAKIP.
Melaksanakan
tugas menyusun LPPD/LKPJ.
Melaksanakan
tugas menyusun bahan laporan bulanan.
Melaksanakan
tugas menyusun bahan laporan tahunan.
Melaksanakan
tugas yang diberikan pimpinan.
|
Bidang-bidang
terdiri dari :
1. Jabatan
:
Kepala Bidang Pengolahan Data dan Pelayanan Informasi
Ikhtisar Jabatan : penyiapan dan pengolahan data serta, analisis
dan penyajian informasi Badan
Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
Uraian Tugas :
1.
Pengoordinasikan pengolahan data dan pelayanan informasi ;
2.
pelaksanaan pengolahan data kepegawaian dan pendidikan dan
pelatihan;
3. pelayanan informasi kepegawaian dengan
sistem komputerisasi keperluan internal maupun eksternal;
4. Pelaksanaan analisis dan pengujian serta
melakukan penilaian terhadap data dan informasi kepegawaian, pendidikan dan
pelatihan ;
5. pelayanan seleksi dan uji mutu standar
data dan informasi kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; dan
pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas.
2. Jabatan : Sub Bidang Pengolahan Data
Ikhtisar Jabatan
|
:
|
pengumpulan, pemantauan terhadap
data dan informasi, analisa penyajian bahan dan data kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
|
Uraian Tugas :
a.
merencanakan kegiatan program kerja per tahun
anggaran Sub Bidang Pengolahan Data berdasarkan prioritas target sasaran yang
akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b.
membagi
tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pengolahan Data sesuai dengan bidang tugasnya baik secara
lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c.
memberi
petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pengolahan Data baik secara
lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam
pelaksanaan tugas;
d.
memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub
Bidang Pengolahan Data dengan membandingkan antara hasil kerjdengan petunjuk
kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e.
menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bidang
Pengolahan Data berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam
pembinaan dan peningkatan karier;
f.
menyiapkan bahan pengolahan dan data kepegawaian,
pendidikan dan pelatihan;
g.
menyiapkan bahan pemantauan pengolahan data kepegawaian,
pendidikan dan pelatihan;
h.
melaksanakan seleksi dan uji mutu standar pengolahan data
;
i.
melaksanakan pemantauan terhadap penyelenggaraan jasa
informasi dan perangkat multi media;
j.
melakukan pembinaan,
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
k.
melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pengolahan
Data secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan
informasi bagi atasan; dan
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Bidang Pengolahan Data dan Pelayanan Informasi secara berkala
dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Pengolahan Data dan
Pelayanan Informasi.
a).
Pengadministrasi Umum
Ikhtisar
Jabatan
|
:
|
Melaksanakan
tugas pembuatan dan pengetikan surat menyurat, mengagendakan dan pengarsipan
surat masuk dan keluar, laporan-laporan dan dokumentasi.
|
Uraian
Tugas
|
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
|
Mengetik
surat dengan menggunakan komputer.
Menerima
dan meneliti surat masuk maupun surat keluar di Sub Bidang Pengolahan Data.
Mengagendakan
surat masuk maupun surat keluar.
Melakukan
pengarsipan dan penataan terhadap surat-surat, laporan-laporan dan
dokumentasi data kepegawaian.
Menyampaikan
surat menyurat kepada unit kerja.
Menggandakan
laporan dan dokumentasi.
Memberikan
saran dan masukan kepada pimpinan berkaitan dengan pengadministrasian umum.
|
b). Pengelola dan Pengumpul Data Kepegawaian SKPD
Ikhtisar
Jabatan
|
:
|
Melaksanakan
tugas pengumpulan, analisa dan pengelolaan data kepegawaian dan diklat.
|
Uraian Tugas
|
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
|
Melakukan
pengumpulan dan pengelolaan data kepegawaian berupa DUK maupun Daftar
Nominatif dari Satuan Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng.
Melakukan
pengumpulan dan pengelolaan data kepegawaian dari Kabupaten/Kota se
Kalimantan Tengah.
Melakukan
pencocokan data kepegawaian dan diklat.
Membuat
rekapitulasi jumlah pegawai baik di lingkungan Pemerintah Provinsi maupun
Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah.
Melaksanakan
konsolidasi data kepegawaian di lingkungan pemerintah Provinsi Kalteng.
Melakukan
analisa dan koreksi data kepegawaian yang ada pada sistem informasi manajemen
kepegawaian (SIMPEG).
Melakukan
koordinasi dengan pejabat yang menangani masalah kepegawaian pada satuan
kerja di lingkungan pemerintah Provinsi Kalteng.
Melaksanakan
rekonsiliasi database kepegawaian dengan Badan Kepegawaian Negara.
|
c). Operator Komputer
Ikhtisar Jabatan
|
:
|
Melaksanakan
tugas entri data, analisa data dan pencetakan laporan data kepegawaian dan
diklat dengan menggunakan sistem komputer.
|
|
Uraian
Tugas
|
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
|
Melaksanakan
input data kepegawaian ke dalam Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian
(SIMPEG).
Melakukan
pengkoreksian dan analisa terhadap kebenaran data kepegawaian pada sistem
informasi kepegawaian.
Melakukan
peremajaan data kepegawaian dan diklat.
Melakukan
pencetakan laporan data kepegawaian sesuai dengan kebutuhan dan sistem
pengolahan data.
Melakukan
backup database kepegawaian pada sistem informasi kepegawaian.
Melakukan
pencocokan data kepegawaian dengan database kepegawaian pada Sistem Informasi
Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).
Memberikan
saran dan masukan kepada pimpinan yang berkaitan dengan operator komputer.
|
d). Penganalisa
Sistem Informasi Kepegawaian
Ikhtisar
Jabatan
|
:
|
Melaksanakan
tugas menganalisa dan pengembangan Sistem Informasi kepegawaian untuk dimanfaatkan
mengelola data kepegawaian sesuai dengan kebutuhan.
|
Uraian
Tugas
|
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
|
Melakukan
analisa kemampuan Sistem informasi kepegawaian.
Melakukan
backup database dan aplikasi sistem informasi kepegawaian.
Melakukan
pengontrolan dan perbaikan terhadap perangkat keras dan perangkat lunak
komputer yang dipakai untuk menjalankan sistem informasi kepegawaian.
Melakukan
setting kode unit kerja, struktur organisasi dan jabatan yang baru.
Mengelola
jaringan komputer pengolah data kepegawaian.
Merencanakan
dan melakukan pengembangan terhadap sistem informasi kepegawaian.
Memberikan
saran dan masukan berkaitan dengan pengoperasian Sistem Informasi Manajemen
Kepegawaian (SIMPEG).
|
3.
|
Jabatan
|
:
|
Kepala Sub
Bidang Pelayanan Informasi
|
||
|
Ikhtisar
Jabatan
|
:
|
penyiapan
data dan informasi serta melakukan penyajian data dan informasi kepegawaian,
pendidikan dan pelatihan dengan memanfaatkan perangkat multimedia bagi
kebutuhan internal maupun eksternal pemerintah daerah.
|
||
|
Uraian
Tugas
|
:
|
a. merencanakan kegiatan program kerja
per tahun anggaran Sub Bidang Pelayanan Informasi berdasarkan prioritas
target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b. membagi tugas kepada para bawahan
lingkungan Sub Bidang Pelayanan Informasi sesuai dengan bidang tugasnya baik
secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c.
memberi
petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pelayanan Informasi baik
secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan
dalam pelaksanaan tugas;
d.
memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub
Bidang Pelayanan Informasi dengan membandingkan antara hasil kerjdengan
petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e.
menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub
Bidang Pelayanan Informasi berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan
dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f.
menyiapkan bahan dan data pelayanan informasi
kepegawaian dan diklat;
g.
melakukan perencanaan kegiatan penyelenggaraan jasa informasi dan
perangkat multimedia bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
h.
melaksanakan penyajian data dan informasi tentang
kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
i.
melaksanakan penyelenggaraan jasa informasi dengan
memanfaatkan perangkat multimedia data kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
j.
melaksanakan pengelolaan teknis dan
pengembangan data dan informasi;
k.
melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas.
l.
melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pelayanan
Informasi secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah
dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
m.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang Pengolahan Data dan Pelayanan Informasi secara berkala
dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang
Pengolahan Data dan Pelayanan Informasi.
|
||
|
|
|
|
||
|
a).
|
Pengelola dan Pengumpul Data Umum Kepegawaian
dan DUK SKPD
|
|||
|
|
Ikhtisar
Jabatan :
|
Membuat, mengonsep,
mengumpulkan, menyusun, menginventarisir, menyimpan/memelihara dalam penyelenggaraan, pengelolaan
dan pengumpulan data umum kepegawaian dan DUK SKPD ke unit kerja
berdasarkan masalah dan tujuannya.
|
||
|
|
Uraian
Tugas :
|
1.
Membuat
surat permintaan DUK kepada SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan
Tengah;
2.
Menyusun, menyiapkan dan
memproses daftar urutan kepangkatan (DUK) pegawai
3.
Mengumpulkan
data umum kepegawaian/DUK dari seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah;
4.
Mengolah data
umum kepegawaian/DUK dari seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah;
5.
Menginventarisir,
menyimpan/memelihara DUK yang telah di terima dari SKPD di lingkungan
Pemerintah Prov.Kalteng;
6.
Menghimpun, menyusun dan
memelihara data file kepegawaian
7.
Melakukan koordinasi dengan
unit kerja / instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
8.
Menginventarisasi permasalahan
yang berhubungan dengan informasi dan pelayanan administrasi serta menyiapkan
bahan petunjuk pemecahan masalahnya
9.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
|
||
|
b).
|
Penyaji Data dan Informasi
Kepegawaian dan Diklat
|
|||
|
|
Ikhtisar
Jabatan :
|
Melaksanakan teknis,
penyelenggaraan jasa informasi serta pengembangannya, menyajikan data dan
informasi tentang kepegawaian dan diklat.
|
||
|
|
Uraian
Tugas :
|
1.
Melaksanakan
teknis dalam rangka pengembangan dan penyajian data informasi tentang
kepegawaiandandiklat;
2.
Melaksanakan
penyelenggaraan jasa informasi dengan memanfaatkan perangkat multimedia data
kepegawaian dan diklat;
3. Menyiapkan peraturan perundang-udangan,
kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya
yang berhubungan dengan informasi dan pelayanan administrasi kepegawaian;
4. Membantu Kepala sub bidang Pelayanan Informasi dalam
melaksanakan perencanaan, perumusan, mensosialisasikan/menginformasikan
peraturan perundang-undangan dan pedoman, petunjuk teknis serta kegiatan
pelayanan administrasi kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan kepegawaian dan menyajikan informasi di bidang kepegawaian
dan diklat.
5.
Membantu
pengetikan data dan informasi kepegawaian
dan diklat;
6.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
|
||
|
c).
|
Operator Komputer Data Kepegawaian
dan Diklat
|
|||
|
|
Ikhtisar
Jabatan :
|
Mengoperasikan komputer dan
memastikan bahwa sistem perangkat lunak dan perangkat keras berjalan dengan
baik.
|
||
|
|
Uraian
Tugas :
|
1.
Melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap perangkat
keras dan perangkat lunak termasuk komunikasi data untuk memastikan peralatan
tersebut berjalan dengan baik.
2.
Mengoperasikan komputer dan memastikan bahwa sistem
berjalan dengan baik.
3.
Melakukan pencatatan terhadap kerusakan yang ada untuk
diperbaiki.
4.
Melakukan perbaikan terhadap kerusakan baik yang
menyangkut perangkat keras maupun perangkat lunak
5.
Memasukkan dan mengeluarkan data sesuai prosedur agar
terselesainya olahan data yang dibutuhkan;
6.
Mengoreksi hasil olahan data sesuai konsep yang
diberikan atasan untuk menemukan kesalahan guna perbaikan;
7.
Memberi nama/kode file pada komputer untuk memudahkan
penemuan kembali apabila diperlukan;
8.
Memelihara perangkat komputer dan memperbaiki kerusakan
ringan sesuai prosedur agar komputer selalu dalam keadaan siap pakai;
9.
Membantu
pengetikan data dan informasi kepegawaian
dan diklat;
10. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan.
|
||
|
d).
|
Pengadministrasi Umum
|
|||
|
|
Ikhtisar Jabatan :
|
Melakukan
pengetikan dengan computer ataupun mesin ketik,mengelola
perpustakaanserta
melakukan kegiatan pengagendaan dan penggandaan guna menunjang kelancaran
tugas.
|
||
|
|
Uraian
Tugas :
|
1.
Menerima dan memeriksa kembali arsip naskah dinas
keluar yang sudah ada paraf dan stempel agar tidak terjadi kesalahan.
2.
Menerima,
mencatat dan memberi nomor agenda atau kode surat baik surat masuk maupun
surat keluar dengan menulis nomor dan tanggal penerimaan, perihal isi surat
serta permasalahannya untuk memudahkan pengecekannya.
3.
Mendistribusikan
surat masuk kepada unit yang dituju dan membuat tanda terima untuk melacak
keberadaan surat.
4.
Menerima dan memeriksa buku ekspedisi yang telah
ditandatangani oleh penerima surat untuk mengetahui kesesuaiannya.
5.
Menerima dan mengecek kelengkapan dokumen, surat,
naskah blanko dan bahan lainnya dari atasan langsung.
6.
Melaksanakan penggandaan dengan cara foto copy dan
menghitung kembali jumlah yang digandakan agar sesuai dengan jumlah yang
dibutuhkan.
|
||
4. Jabatan : Kepala Bidang Pengembangan
Ikhtisar Jabatan
: menyajikan bahan pedoman pengembangan karir dan
kompetensi PNS, menyusun formasi PNS dan melaksanakan seleksi pengadaan CPNS,
seleksi Praja IPDN / IIP dan ujian dinas.
Uraian Tugas :
1.
pelaksanaan penyiapan bahan pengangkatan, pemindahan dan
pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural dan fungsional;
2.
penyiapan pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon
pejabat struktural dan fungsional.
3.
pelaksanaan seleksi pengadaan CPNS, seleksi Praja IPDN /
IIP dan ujian dinas;
4.
penyiapan perencanaan kebijakan teknis pengembangan karir
PNS; dan
5.
pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas.
5. Jabatan
: Kepala Sub Bidang Jabatan
Ikhtisar Jabatan
: menyiapkan bahan dan memproses pengangkatan, pemindahan
dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural dan jabatan fungsional.
Uraian Tugas :
a.
merencanakan
kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang Jabatan berdasarkan
prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan
kegiatan;
b.
membagi
tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Jabatan sesuai dengan bidang
tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih
lanjut;
c.
memberi
petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Jabatan baik secara lisan
maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan
tugas;
d.
memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub
Bidang Jabatan Informasi dengan membandingkan antara hasil kerjdengan petunjuk
kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e. menilai
prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bidang Jabatan berdasarkan hasil
kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f.
melakanakan penyusunan bahan petunjuk teknis pelaksanaan mutasi
jabatan;
g.
melaksanakan penyusunan petunjuk teknis pembinaan
dan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil;
h.
melaksanakan penyiapan administrasi dan memproses,
pemindahan pengangkatan dan pemberhentian serta pelantikan dalam dan dari
jabatan struktural dan fungsional;
i.
melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan
penyajian data pemegang jabatan struktural dan fungsional;
j.
melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas.
k.
melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang jabatan secara
tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi
bagi atasan; dan
l. melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan secara berkala
dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Pengembangan.
a). Pengolah Surat Keputusan
Jabatan Struktural dan Fungsional
Tertentu.
Ikhtisar Jabatan : Menggunakan Petunjuk teknis Kepmenpan, Keputusan/Surat Edaran
BKN, Keputusan LAN.
Uraian Tugas :
1.
Menerima usulan surat pengangkatan dan pemberhentian dari
dan dalam Jabatan Struktural dan Fungsional.
2.
Mencatat , mengagenda surat masuk maupun keluar.
3.
Meneliti dan memeriksa kelengkapan surat yang diterima.
4. Penyusunan,
penggandaan, pendistribusian dan pengarsipan.
5.
Pembuatan keputusan
pengangkatan dan pemberhentian dari Jabatan Struktural dan Fungsional Tertentu.
6.
Penggandaan surat keputusan pengangkatan dan pemberhentian Jabatan
Struktural dan Fungsional Tertentu.
7.
Pendistribusian
surat keputusan pengangkatan dan pemberhentian Jabatan
Struktural dan Fungsional Tertentu.
8. Pembinaan,
monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas.
b). Pengelola Petunjuk Teknis Pola Pengembangan Karier
Ikhtisar
Jabatan : Melakukan koordinasi, konsultasi dan diklat.
Uraian Tugas :
1.
Penyiapan bahan , menghimpun, menyusun, penggandaan
bahan.
2.
Melakukan koordinasi dan konsultasi keluar terhadap
petunjuk teknis pola pengembangan karier.
3.
Melakukan diklat petunjuk teknis pola pengembangan
karier.
4.
Penyusunan pola karier menggunakan unsur-unsur antara
lain pendidikan formal, diklat, usia, masa kerja, golongan ruang dan tingkat
jabatan.
5. Menghimpun
peraturan-peraturan sebagai landasan hukum pola pengembangan karier.
6. Pembinaan,
monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksaan tugas.
c). Penghimpun
Peraturan dan Ketentuan Jabatan Administrasi Kepegawaian.
Ikhtisar Jabatan : Menggunakan Undang-undang, Peraturan
Pemerintah, Keputusan Presiden, Kepmenpan, Keputusan/Surat Edaran BKN, Keputsan
LAN.
Uraian Tugas :
1.
Membuat naskas
dinas kepada Kabupaten/Kota dan SKPD tentang prosedur ketentuan
pengangkatan dalam Jabatan struktural
dan fungsional.
2.
Menyusun, penggandaan, pendistribusian dan pengarsipan dokumen.
3.
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang
berkaitan dengan Peraturan dan Ketentuan Jabatan administrasi kepegawaian.
4.
Pembinaan Jabatan administrasi kepegawaian.
5.
Menyusun dan mengimpun peraturan-peraturan Jabatan
administrasi kepegawaian tentang jabatan struktural dan fungsional.
6.
Pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan tugas.
d). Penganalisa
Jabatan
Ikhtisar Jabatan : Ringkasan Tugas Jabatan, Rincian
Tugas Jabatan, Hubungan Jabatan, Syarat Jabatan.
Uraian tugas
:
1. Perencanaan proses analisis jabatan.
2. Pengumpulan data dari SKPD untuk bahan
pengolahan Penganalisa Jabatan.
3. Pengolahan data, penyusunan,
penggandaan dan pengarsipan dokumen
Jabatan.
4. Pemberitahuan
kepada unit organisasi untuk syarat jabatan.
5. Penyampaian formulir analisis jabatan
dan petunjuk pengisiannya.
6.
Pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan tugas.
e). Pengelola Administrasi dan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Tertentu.
Ikhtisar Jabatan : Pembuatan keputusan pengangkatan dan
pemberhentian dari dan dalam jabatan fungsional.
Uraian Tugas :
a.
Menerima/mengagendakan surat usulan DUPAK/PAK dari SKPD.
b.
Meneliti dan memeriksa DUPAK/PAK dari SKPD.
c.
Membuat Naskah Keputusan Tim Jabatan Fungsional tertentu.
d.
Mendribusikan usulan DUPAK/PAK dari SKPD kepada Tim TPP dan TPD
e.
Membuat Naskah Keputusan pengangkatan dan pemberhentian
dalam dan dari Jabatan Fungsional.
f.
Pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan tugas.
f). Operator Komputer Pengelola dan Penyiap
Bahan Pelantikan Jabatan Struktural dan
Fungsional.
Ikhtisar Jabatan : Mengoperasikan komputer dan memastikan bahwa sistem perangkat lunak dan perangkat keras berjalan
dengan baik.
Uraian tugas :
1. Melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap perangkat
keras dan perangkat lunak termasuk komunikasi data untuk memastikan peralatan
tersebut berjalan dengan baik.
2.
Mengoperasikan komputer dan memastikan bahwa sistem berjalan dengan baik.
3 Melakukan pencatatan terhadap kerusakan yang
ada untuk diperbaiki.
4.
Melakukan perbaikan terhadap kerusakan
baik yang menyangkut perangkat keras maupun perangkat lunak.
6. Jabatan : Kepala
Sub Bidang Formasi dan Seleksi
Ikhtisar
Jabatan : menyiapkan bahan penyusunan formasi
dan kebutuhanpegawai serta melaksanakan kegiatan seleksi.
Uraian
Tugas :
a.
merencanakan
kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang Formasi dan Seleksi
berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman
pelaksanaan kegiatan;
b.
membagi
tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Formasi dan Seleksi sesuai
dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera
diproses lebih lanjut;
c.
memberi
petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Formasi dan Seleksi baik
secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam
pelaksanaan tugas;
d. memeriksa
hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bidang Formasi dan Seleksi dengan
membandingkan antara hasil kerjdengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil
kerja;
e. menilai
prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bidang Formasi dan Seleksi
berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan
peningkatan karier;
f.
melaksanakan penyusunan
kebutuhan pegawai;
g.
melakanakan penyusunan petunjuk
teknis tentang formasi dan seleksi;
h.
melaksanakan penyiapan pelaksanaan uji kepatutan dan
kelayakan calon pejabat struktural dan fungsional.
i.
melaksanakan penyusunan formasi PNS
berdasarkan kajian akademis;
j.
melaksanakan penyelenggaraan seleksi CPNS, Praja IPDN /
IIP dan ujian dinas; dan
k.
melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas.
l.
melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Formasi dan
Seleksi secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan
informasi bagi atasan; dan
m.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang Pengembangan secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang
Pengembangan.
a). Pengolah Seleksi Penerimaan CPNS,
Calon Praja IPDN dan Seleksi PNS Mengikuti Diklat Kepemimpinan.
Ikhtisar
Jabatan : Menggunakan Petunjuk Teknis KEMENPAN RB, BKN,
KEMENDAGRI, LAN RI UU serta PP tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Pengadaan
Pegawai.
Uraian Tugas :
1. Menyusun kebutuhan pegawai.
2. Menyusun petunjuk teknis tentang
Formasi dan Seleksi.
3. Penyelenggaraan seleksi penerimaan
CPNS.
4. Penyelenggaraan seleksi penerimaan
Praja IPDN.
5. Penyelenggaraan seleksi PNS untuk
mengikuti Diklat Kepemimpinan.
b). Pengolah Seleksi PNS Mengikuti Ujian Dinas dan
UKP Penyesuaian Ijasah.
Ikhtisar
Jabatan : Menggunakan petunjuk teknis
KEMENDAGRI dan UU serta PP tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil.
Uraian
Tugas :
1. Penyelenggaraan seleksi PNS untuk
mengikuti Ujian Dinas.
2. Penyelenggaraan seleksi PNS untuk
mengikuti UKP PI.
c). Pengelola Administrasi PNS Tugas Belajar dan
Ijin Belajar.
Ikhtisar
Jabatan : Menggunakan Petunjuk Teknis
KEMENDAGRI, KEMENPAN RB dan PERDA Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun
2010.
Uraian
Tugas :
1.
Memproses
usulan PNS Tugas Belajar.
2.
Memproses
usulan PNS Ijin Belajar.
d). Pengelola Bazeting dan Formasi Pegawai serta
Data Honorer dan Tenaga Tidak Tetap.
Ikhtisar Jabatan : Menggunakan Petunjuk Teknis KEMENPAN RB dan
BKN RI.
Uraian Tugas :
1. Menyusun Bazeting dan Formasi Pegawai
setiap tahunnya berdasarkan usulan dan data dari seluruh SKPD yang ada di
lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah.
2. Membuat dan mengelola database Honorer
dan Tenaga Tidak Tetap.
7. Jabatan
: Kepala Bidang Mutasi
Ikhtisar Jabatan : menyiapkan
bahan dan memproses mutasi pemberhentian dan pensiun PNSD.
Uraian
Tugas :
a. pelaksanaan
penyiapan mutasi kepangkatan dan penggajian Pegawai Negeri Sipil;
b. penyusunan petunjuk teknis di bidang
mutasi pegawai
c. pelaksanaan
penyiapan mutasi umum pegawai.
d.
pembinaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas dan fungsi
8. Jabatan : Kepala Sub Bidang Mutasi
Ikhtisar Jabatan : melakukan
penyiapan bahan mutasi kepangkatan, kepindahan, pengangkatan dan penempatan
Pegawai Negeri Sipil.
Uraian Tugas :
a.
merencanakan
kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang mutasi berdasarkan
prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan
kegiatan;
b.
membagi
tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang mutasi sesuai dengan bidang
tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih
lanjut;
c.
memberi
petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang mutasi baik secara lisan
maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan
tugas;
d.
memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub
Bidang mutasi dengan membandingkan antara hasil kerjdengan petunjuk kerja untuk
penyempurnaan hasil kerja;
e.
menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bidang
Mutasi berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan
peningkatan karier;
f.
melaksanakan
pemrosesan mutasi kepangkatan;
g.
pelaksanaan pemrosesan kepindahan Pegawai Negeri Sipil;
h.
pelaksanaan pemrosesan, pengangkatan dan penempatan
Pegawai Negeri Sipil; dan
i.
pembinaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas.
j.
melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Mutasi secara
tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi
bagi atasan; dan
k.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang Mutasi secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang
Mutasi.
a). Pengolah dan
Pengadministrasi SK Calon Pegawai Negeri Sipil, SK Pegawai Negeri Sipil, Kartu
Pegawai dan Peninjauan Masa Kerja.
Ikhtisar Jabatan : Mengelola
dan menyiapkan bahan untuk proses penerbitan SK Calon Pegawai Negeri Sipil, SK
Pegawai Negeri Sipil, SK Peninjauan Masa Kerja dan pengusulan Kartu Pegawai
Negeri Sipil.
Uraian
Tugas :
1. Menerima dan meneliti kelengkapan
berkas untuk proses penerbitan SK Calon Pegawai Negeri Sipil, SK Pegawai Negeri
Sipil, SK Peninjauan Masa Kerja dan pengusulan Kartu Pegawai;
2. Melakukan input data usul penerbitan
Nomor Induk Pegawai Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintahan Provinsi
Kalimantan Tengah pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK);
3. Membuat dan mengajukan konsep surat
dinas terkait dengan proses penerbitan SK Calon Pegawai Negeri Sipil, SK
Pegawai Negeri Sipil, SK Peninjauan Masa Kerja dan pengusulan Kartu Pegawai;
4. Mencatat dan menyimpan arsip dokumen
terkait dengan SK Calon Pegawai Negeri Sipil, SK Pegawai Negeri Sipil, SK
Peninjauan Masa Kerja dan Pengusulan Kartu Pegawai;
5. Menyiapkan bahan laporan terkait
dengan SK Calon Pegawai Negeri Sipil, SK Pegawai Negeri Sipil, SK Peninjauan
Masa Kerja dan pengusulan Kartu Pegawai;
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Sub Bidang Mutasi.
b). Pengolah
dan Pengadministrasi SK Kenaikan Pangkat dan SK Kenaikan Gaji Berkala Pejabat
Eselon II
Ikhtisar Jabatan : Mengelola
dan menyiapkan bahan untuk proses penerbitan SK Kenaikan Pangkat dan SK
Kenaikan Gaji Berkala Pejabat Eselon II.
Uraian Tugas :
1. Menerima dan meneliti kelengkapan berkas
untuk proses penerbitan SK Kenaikan Pangkat dan SK Kenaikan Gaji Berkala
Pejabat Eselon II.
2. Melakukan input data usul Kenaikan Pangkat
Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah pada
Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian.
3. Membuat dan mengajukan konsep surat dinas
terkait dengan proses penerbitan SK Kenaikan Pangkat dan SK Kenaikan Gaji
Berkala Pejabat Eselon II.
4. Mencatat dan menyimpan arsip dokumen terkat
dengan proses penerbitan SK Kenaikan Pangkat dan SK Kenaikan Gaji Berkala
Pejabat Eselon II.
5. Menyiapkan bahan laporan terkait dengan
proses penerbitan SK Kenaikan Pangkat dan SK Kenaikan Gaji Berkala Pejabat
Eselon II.
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Sub Bagian Mutasi.
c). Penganalisa dan Pengolah SK Mutasi Pindah
Pegawai Negeri Sipil
Ikhtisar Jabatan : Mengolah
dan menyiapkan bahan untuk proses penerbitan SK mutasi pindah Pegawai Negeri
Sipil.
Uraian
Tugas :
1.
Menerima dan meneliti kelengkapan
berkas mutasi pindah Pegawai Negeri Sipil;
2. Membuat dan mengajukan konsep surat dinas
terkait dengan mutasi pindah Pegawai Negeri Sipil;
3. Mencatat dan menyimpan arsip dokumen terkait
mutasi pindah Pegawai Negeri Sipil;
4. Menyiapkan bahan laporan terkait dengan
mutasi pindah Pegawai Negeri Sipil;
5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Sub Bidang Mutasi.
d). Penyusun
Bahan Untuk Data dan Laporan Kepegawaian
Ikhtisar Jabatan : Mengelola
dan menyiapkan bahan untuk data dan laporan kepegawaian pada Sub Bidang Mutasi.
Uraian Tugas :
1. Menerima dan meneliti data dan laporan
kepegawaian yang berkaitan dengan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil,
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, Pengusulan Kartu Pegawai, Peninjauan Masa
Kerja, Kenaikan Pangkat, Kenaikan Gaji Berkala Pejabat Eselon II dan Mutasi
Pindah Pegawai Negeri Sipil;
2. Mengarsipkan dan mencatat data dan laporan
kepegawaian pada Sub Bidang Mutasi;
3. Menyusun dan mengajukan konsep laporan
kepegawaian pada Sub Bidang Mutasi;
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Sub Bagian Mutasi.
e). Operator
Komputer dan Agendaris
Ikhtisar Jabatan : Mengoperasikan
komputer dan menerima, mencatat dan mendistribusikan surat/dokumen pada Sub
Bidang Mutasi.
Uraian Tugas :
1. Melakukan pemeriksaan rutin perangkat
komputer;
2. Melakukan pengetikan konsep surat dinas;
3. Menerima, mencatat dalam agenda surat dan
mendistribusikan surat/dokumen pada Sub Bidang Mutasi;
4. Melakukan penyimpanan surat/dokumen;
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Sub Bagian Mutasi.
9. Jabatan : Kepala Sub Bidang Pemberhentian dan Pensiun
Ikhtisar Jabatan : menyiapkan bahan
dan memproses penyelesaian pemberhentian dan pensiun Pegawai Negeri Sipil.
Uraian Tugas :
a.
merencanakan
kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang Pemberhentian dan Pensiun
berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman
pelaksanaan kegiatan;
b.
membagi
tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pemberhentian dan Pensiun
sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas
segera diproses lebih lanjut;
c.
memberi
petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pemberhentian dan Pensiun
baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan
dalam pelaksanaan tugas;
d.
memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub
Bidang Pemberhentian dan Pensiun dengan membandingkan antara hasil kerjdengan
petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e.
menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bidang
Pemberhentian dan Pensiun berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan
dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f.
menyiapkan bahan dan memproses penyelesaian pemberhentian
dan pensiun PNSD;
g.
melaksanakan pemrosesan pengusulan dan atau penetapan
kenaikan pangkat pengabdian;
h.
menyusun data Pegawai Negeri Sipil yang pensiun dan yang akan
pensiun; dan
i.
membina, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
j.
melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pemberhentian
dan Pensiun secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah
dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
k.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang Mutasi secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang
Mutasi.
a). Pengolah dan
Pengadministrasi SK Kenaikan Pangkat Pengabdian, SK Pensiun Pegawai Negeri
Sipil dan Janda/Duda.
Ikhtisar Jabatan : Mengelola
dan menyiapkan bahan untuk proses penerbitan SK Kenaikan Pangkat Pengabdian, SK
Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.
Uraian
Tugas :
1. Menerima dan meneliti kelengkapan berkas
untuk proses penerbitan SK Kenaikan Pangkat Pengabdian, SK Pensiun Pegawai
Negeri Sipil dan Janda/Duda;
2.
Melakukan
input data usul penerbitan SK Kenaikan Pangkat Pengabdian, SK Pensiun Pegawai
Negeri Sipil dan Janda/Duda dilingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan
Tengah pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK);
3.
Membuat
dan mengajukan konsep surat dinas terkait dengan proses penerbitan SK Kenaikan
Pangkat Pengabdian, SK Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda;
4.
Mencatat
dan menyimpan arsip dokumen terkait dengan SK Kenaikan Pangkat Pengabdian, SK Pensiun
Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda;
5.
Menyiapkan
bahan laporan terkait dengan SK Kenaikan Pangkat Pengabdian, SK Pensiun Pegawai
Negeri Sipil dan Janda/Duda;
6.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bidang Pemberhentian dan Pensiun.
b). Pengolah dan Pengadministrasi Pemberitahuan
Batas Usia Pensiun, SK Bebas Tugas dan SK Uang Tunggu
Ikhtisar Jabatan : Mengelola dan
menyiapkan bahan untuk proses Pembuatan Surat Edaran Pemberitahuan Batas Usia
Pensiun, SK Bebas Tugas dan SK Uang Tunggu.
Uraian Tugas :
1. Mengumpulkan dan meneliti data Pegawai
Negeri Sipil yang akan mencapai batau usia pensiun;
2. Menerima dan meneliti kelengkapan berkas
untuk proses penerbitan SK Bebas Tugas dan SK Uang Tunggu;
3. Membuat dan mengajukan konsep surat dinas
terkait dengan proses penerbitan Surat Edaran Pemberitahuan Batas Usia Pensiun,
SK Bebas Tugas dan SK Uang Tunggu;
4. Mencatat dan menyimpan arsip dokumen terkait
dengan proses penerbitan Surat Edaran Pemberitahuan Batas Usia Pensiun, SK
Bebas Tugas dan SK Uang Tunggu;
5. Menyiapkan bahan laporan terkait dengan
proses penerbitan Surat Edaran Pemberitahuan Batas Usia Pensiun, SK Bebas Tugas
dan SK Uang Tunggu;
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Sub Bagian Pemberhentian dan Pensiun.
c). Operator
Komputer dan Agendaris
Ikhtisar
Jabatan : Mengoperasikan komputer dan menerima, mencatat dan
mendistribusikan surat/dokumen pada Sub Bidang Pemberhentian dan Pensiun.
Uraian
Tugas :
1. Melakukan pemeriksaan rutin perangkat
komputer;
2. Melakukan pengetikan konsep surat dinas;
3. Menerima, mencatat dalam agenda surat dan
mendistribusikan surat/dokumen pada Sub Bidang Pemberhentian dan Pensiun;
4. Melakukan penyimpanan surat/dokumen;
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Sub Bagian Pemberhentian dan Pensiun.
10. Jabatan
: Kepala
Bidang Disiplin dan Kesejahteraan
Ikhtisar Jabatan : menyiapkan bahan peraturan
perundang-undangan dibidang kepegawaian untuk proses kedudukan hukum pegawai,
pembinaan disiplin dan penyelesaian pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil,
serta melakukan pembinaan Pegawai Negeri Sipil melalui peningkatan
kesejahteraan.
Uraian Tugas :
a.
Pelaksanaan penyiapan persiapan bahan pengumpulan data
dan dokumentasi peraturan perundang-undangan kepegawaian;
b.
Pelaksanaan penyiapan persiapan bahan pengumpulan dan
pemrosesan penyelenggaraan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil.
c.
Pelaksanaan Penyiapan persiapan bahan pembinaan disiplin
dan penyelesaian hukuman disiplin Pegawai negeri Sipil;
d.
Pelaksanaan penyiapan persiapan bahan dan pemrosesan
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang melanggar disiplin pegawai;
e.
Pelaksanaan penyiapan pengumpulan bahan pembinaan dan
penyusunan petunjuk teknis pengembangan mental dan peningkatan motivasi kerja
Pegawai Negeri Sipil;
f.
Pelaksanaan penyiapan pengumpulan bahan pembinaan dan
penyusunan petunjuk teknis peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil;
g.
Pelaksanaan penyiapan pengumpulan bahan pembinaan dan penyusunan
petunjuk teknis pemberian penghargaan dan tanda jasa Pegawai Negeri Sipil;
h.
Pelaksanaan penyiapan penyelenggaraan pemberian cuti
kepada Pegawai Negeri Sipil;
i.
Pelaksanaan penyiapan pembinaan, monitoring, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas.
11.
Jabatan : Kepala Sub Bidang Disiplin
Ikhtisar Jabatan : menyiapkan dan mengumpulkan bahan peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian dan bahan pembinaan disiplin dan
melakukan pemrosesan kedudukan hukum PNSD dan penyelesaian pelanggaran
disiplin.
Uraian Tugas :
a.
merencanakan
kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang Disiplin berdasarkan
prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan
kegiatan;
b.
membagi
tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Disiplin sesuai dengan bidang
tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih
lanjut;
c.
memberi
petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Disiplin baik secara lisan
maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan
tugas;
d. memeriksa
hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bidang Disiplin dengan
membandingkan antara hasil kerjdengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil
kerja;
e.
menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bidang
Disiplin berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan
peningkatan karier;
f.
melaksanakan persiapan bahan pengumpulan data dan
dokumentasi peraturan perundang-undangan kepegawaian;
g.
melaksanakan persiapan bahan pengumpulan dan pemrosesan
penyelenggaraan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
h.
melaksanakan persiapan bahan pembinaan disiplin dan
penyelesaian hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil;
i.
melaksanakan persiapan bahan dan pemrosesan pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil yang melanggar disiplin pegawai;
j.
melakukan pembinaan,
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
k.
melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Disiplin secara
tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi
bagi atasan; dan
l.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang Disiplin dan Kesejahteraan secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang
Disiplin dan Kesejahteraan.
a). Pengolah Bahan
Pengambilan Sumpah/Janji PNS dan Pejabat Struktural
Ikhtisar Jabatan : Mendata Pegawai Negeri Sipil yang
akan diambil Sumpah/Janji
PNS
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Uraian Tugas :
1. Mengirim
surat edaran ke semua SKPD Provinsi
Kalimantan Tengah.
2. Menerima data PNS yang akan
diambil sumpah/janji dari semua SKPD Provinsi Kalimantan Tengah.
3. Menyiapkan
seluruh rangkaian acara pengambilan sumpah /janji PNS di lingkup Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah.
4. Membuat data administrasi berupa
Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji.
b). Pembuat
Surat Pernyataan Pelantikan Jabatan Struktural
Ikhtisar
Jabatan : Mendata Pegawai Negeri Sipil yang sudah diambil Sumpah
Jabatan
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan
Tengah.
Uraian
Tugas :
1. Menyiapkan undangan pelantikan Pejabat
Struktural yang
akan dilantik di lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah.
2. Menyiapkan
seluruh rangkaian acara Pelantikan Pejabat Struktural di lingkup Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah.
3. Membuat
data administrasi berupa Surat Pernyataan Pelantikan.
4. Mendokumentasikan
seluruh rangkaian acara Pelantikan Pejabat Struktural yang dilantik di lingkup
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
c). Pengelola Bahan Bagi PNS Yang Dijatuhi Hukuman
Disiplin
Ikhtisar
Jabatan : Menerima laporan dari seluruh SKPD Lingkup Provinsi Kalimantan
Tengah dan mendata PNS yang dijatuhi hukuman
disiplin.
Uraian Tugas :
1.
Melakukan pemeriksaan absensi dari seluruh SKPD
LingkupPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.
Mengumpulkan data PNS yang diduga melakukan pelanggaran
hukuman disiplin PNS di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
3.
Memproses PNS yang melakukan Pelanggaran Hukuman Disiplin PNS di Lingkup Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah.
4.
Membuat Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin
d). Pengelola
Ijin Perceraian PNS
Ikhtisar Jabatan : Menerima laporan dari seluruh SKPD Lingkup
Provinsi
Kalimantan
Tengah dan mendata PNS yang akan bercerai.
Uraian Tugas :
1. Melakukan
pemeriksaan kepada PNS yang akan mengajukan permohonan perceraian apabila salah
satu pihak tidak setuju bercerai.
2. Mengumpulkan
data dan bahan PNS yang akan melakukan Perceraian.
3. Membuat
Surat Ijin Perceraian dan Surat Keterangan Untuk Melakukan Perceraian.
e). Pengelola Ijin
Mencalonkan Diri Menjadi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
Ikhtisar
Jabatan : Menerima laporan dari seluruh SKPD Lingkup Provinsi Kalimantan Tengah dan mendata PNS yang akan
mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Uraian Tugas :
1. Menerima
laporan dari PNS di Lingkup Pemerintah Provinsi
Kalimantan
Tengah yang akan mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.
2. Memproses Surat Pengunduran Diri dari
Jabatan Negeri PNS yang akan mencalonkan
diri menjadi Daerah/Wakil Kepala Daerah.
f). Agendaris
Ikhtisar Jabatan : Menerima, mencatat dan
mendistribusikan surat, dokumen, barang dan pesan ke unit kerja berdasarkan
masalah dan tujuannya.
Uraian Tugas :
1. Menerima dan memeriksa surat atau barang cetakan yang
diterima dari Caraka untuk mengetahui kelengkapannya.
2. Mencatat dan memberi nomor agenda atau kode
surat masuk dengan menulis nomor dan tanggal penerimaan serta permasalahannya
untuk memudahkan pengecekan.
3. Memeriksa, mencatat dan memberikan nomor
agenda surat keluar berdasarkan tanggal, permasalahan pengiriman dan tujuan
surat agar tertib dan terkendali.
4. Mendistribusikan
surat, dokumen, barang dan pesan yang masuk berdasarkan masalah dan tujuannya.
5. Mencatat dan menyimpan arsip keluar serta
membuat rekapitulasi surat masuk dan keluar sebagai bahan laporan rutin.
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Sub Bidang Disiplin.
12.
Jabatan : Kepala
Sub Bidang Kesejahteraan
Ikhtisar Jabatan : menyiapkan bahan pembinaan mental, kesejahteraan
serta pemberian penghargaan, tanda jasa dan cuti kepada Pegawai Negeri Sipil.
Uraian Tugas :
a. merencanakan
kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang Kesejahteraan berdasarkan
prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan
kegiatan;
b. membagi
tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Kesejahteraan sesuai dengan
bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses
lebih lanjut;
c. memberi
petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Kesejahteraan baik secara
lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan
tugas;
d.
memeriksa hasil pekerjaan para
bawahan lingkungan Sub Bidang Kesejahteraan dengan membandingkan antara hasil
kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e.
menilai prestasi kerja para
bawahan lingkungan Sub Bidang Kesejahteraan berdasarkan hasil kerja yang
dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f.
melaksanakan pengumpulan bahan
pembinaan dan penyusunan petunjuk teknis pengembangan mental dan peningkatan
motivasi kerja Pegawai Negeri Sipil.
g.
melaksanakan pengumpulan bahan
pembinaan dan penyusunan petunjuk teknis peningkatan kesejahteraan Pegawai
Negeri Sipil;
h.
melaksanakan pengumpulan bahan
pembinaan dan penyusunan petunjuk teknis pemberian penghargaan dan tanda jasa
Pegawai Negeri Sipil;
i.
melaksanakan penyelenggaraan
pemberian cuti kepada Pegawai Negeri Sipil;
j.
melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas.
k.
melaporkan pelaksanaan
kegiatan Sub Bidang Kesejahteraan secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang
telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
l.
melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Bidang Disiplin dan
Kesejahteraan secara berkala dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Disiplin dan
Kesejahteraan.
a). Pengolah
Satyalancana Karya Satya, Kartu Taspen, Askes, Karis/Karsu, permohonan cuti PNS, DP3 pejabat eselon I,
II dan Kepala Daerah.
Ikhtisar Jabatan
: Menangani pengusulan Satyalancana Karya Satya, pengusulan Kartu
Taspen, permintaan Kartu Askes, permintaaan Kartu Suami/Kartu Isteri, memproses
permohonan cuti dan pembuatan DP3.
Uraian
Tugas :
1.
Memeriksa
dan meneliti berkas-berkas masuk pengajuan usul Satyalancana Karya Satya, Kartu
Taspen, Askes, Karis/Karsu, permohonan cuti PNS dan DP3.
2.
Membuat
Surat Pengantar Gubernur kepada Mendagri perihal usul penerima Satyalancana
Karya Satya.
3.
Membuat
Surat Pengantar kepada BKN Regional VIII perihal usul Karis/Karsu.
4.
Membuat Surat Pengantar ke PT. TASPEN perihal kartu Taspen.
5.
Membuat
Surat Pengantar ke PT. ASKES perihal
Kartu Askes.
6.
Membuat
Surat Izin Cuti PNS sesuai dengan jenis cuti.
7.
Membuat
Blangko konsep DP3 pejabat eselon I, II
dan Bupati/Walikota PNS.
8.
Mengetik
surat usulan penerima Satyalancana Karya Satya.
9.
Menyiapkan
Piagam, Lencana Besar/Kecil, Petikan Presiden untuk penyerahan Satyalanca.
10. Membuat undangan untuk penyerahan
Satyalancana Karya Satya
11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan
olek Kabid maupun Kasubbid.
b). Agendaris
Ikhtisar jabatan : Bertugas
mencatat semua surat masuk dan surat keluar.
Uraian
Tugas :
1. Menerima surat masuk perihal
cuti, Kartu Askes, Karis/Karsu, Taspen, usul Satyalancana Karya Satya, dan DP3.
2. Mencatat dan memberikan nomor
agenda pada surat masuk sesuai dengan permohonan.
4. Memberikan Nomor , tanggal pada
agenda surat keluar.
5. meneruskan surat masuk ke masing
– masing jabatan pengelola sesuai tujuan.
6. Mencatat dan menyimpan arsip
setiap surat masuk dan keluar.
7. Mengantar/mengedarkan surat
keluar ke masing – masing tujuan.
8. Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh kepala Sub Bagian Kesejahteraan.
c). Pengelola
Bapertarum
Ikhtisar jabatan : Menangani
pengembalian uang perumahan Pegawai Negeri Sipil yang pensiun, meninggal dunia,
berhenti atau hal lainnya yang terkait dengan Bapertarum.
Uraian
Tugas :
1. Memeriksa kelengkapan berkas
permohonan pengembalian uang perumahan.
2. Mengisi formulir pengembalian
uang perumahan.
3. Mengetik surat rekomendasi pengembalian
Taperum.
4. Memberikan penjelasan mengenai
Bapertarum.
5. Melaksanakan tugas lainnya yang
diberikan atasan.
13. Jabatan : Kepala
Bidang Diklat Struktural
Ikhtisar
Jabatan: penyiapan
perumusan kebijaksanaan, pembinaan, koordinasi di bidang pendidikan dan latihan
prajabatan, pendidikan dan latihan kepemimpinan, pendidikan dan latihan kader, LEMHANAS, di lingkungan Pemerintah
Provinsi serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
Uraian
Tugas :
a.
penyusunan program dan kegiatan di bidang pendidikan dan
latihan struktural;
b.
penyusunan pedoman/petunjuk teknis pelaksanaan tugas di
bidang pendidikan dan latihan struktural;
c.
penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan
pendidikan dan latihan struktural ;
d.
pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan dan latihan kader;
e.
pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan dan latihan
struktural meliputi pendidikan dan latihan kepemimpinan Tingkat I, II, III dan
IV;
f.
pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan dan latihan
prajabatan;
g.
pelaksanaan kegiatan konseling psikologi; dan
pembinaan, monitoring, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas.
14.
Jabatan
:
Kepala Sub Bidang Diklat Dasar dan Kader
Ikhtisar
Jabatan : penyiapan bahan keperluan rencana
dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan kader, pengolahan data
dan menyusun kualifikasi tenaga pengajar serta evaluasi dan pelaporan.
Uraian
Tugas :
a.
merencanakan
kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Dasar dan Kader berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai
pedoman pelaksanaan kegiatan;
b.
membagi
tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Dasar
dan Kader sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar
tugas segera diproses lebih lanjut;
c.
memberi
petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Dasar dan Kader baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari
penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d.
memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Dasar dan Kader dengan membandingkan antara
hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e.
menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bidang
Pelatihan Dasar dan Kader berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan
dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f.
melaksanakan penyiapan program DIKLAT prajabatan golongan
I, II, III;
g.
melaksanakan penyiapan program DIKLAT kader meliputi tugas belajar dan ijin
belajar;
h.
melakukan pelaksanaan kegiatan konseling psikologi;
i.
melaksanakan penyiapan calon peserta Diklat
prajabatan golongan I, I dan III melalui rapat BAPERJAKAT / Tim Seleksi Peserta
Diklat Instansi (TSPDI);
j.
melaksanakan penyiapan peraturan diklat kader
meliputi tugas belajar dan ijin belajar sesuai visi dan misi daerah;
k.
melaksanakan penyiapan PNS
potensial yang akan ditugasbelajarkan melalui rapat BAPERJAKAT / Tim Seleksi
Peserta Diklat Instansi (TSPDI);
l.
melaksanakan penyiapan analisis kebutuhan diklat
kader untuk mendukung visi dan misi daerah dalam peningkatan SDM Aparatur;
m.
melaksanakan penyiapan penyelenggaraan seleksi
tugas belajar dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
n.
melaksanakan pengelolaan administrasi
pengajaran/pelatihan dan ujian peserta DIKLAT prajabatan;
o.
melaksanakan penyusunan dan pengelolaan data
alumni DIKLAT prajabatan dan kader;
p.
melaksanakan penyusunan evaluasi kinerja alumni diklat
prajabatan dan kader;
q.
melaksanakan pembinaan, pengendalian
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
r.
melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pendidikan dan
Pelatihan Dasar dan Kader secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah
dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
s.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural secara berkala
dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Struktural.
a).
Pembuat Naskah Dinas, Surat Keputusan
dan Surat Pemanggilan.
Ikhtisar Jabatan : Membuat konsep naskah dinas, surat
keputusan, surat pemanggilan dan surat edaran yang berkaitan dengan kediklatan.
Uraian Tugas :
1.
Membuat
Konsep Naskah Dinas mengenai Diklat Prajabatan.
2.
Membuat
Konsep Surat Keputusan panitia Penyelenggara.
3.
Membuat
Konsep Surat Keputusan penetapan peserta.
4.
Membuat
Konsep Surat Keputusan penetapan kelulusan peserta.
5.
Membuat
Konsep Surat Pemanggilan Peserta Diklat.
6.
Membuat
Konsep pengembalian peserta.
7.
Membuat
Konsep Surat Edaran Gubernur mengenai jadwal pelaksanakan Diklat Prajabatan
satu tahun.
8.
Tugas
lain yang diperintahkan pimpinan yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
b). Pengelola dan Penghimpun Bahan-bahan Kegiatan
Kediklatan.
Ikhtisar
Jabatan : Menghimpun, mengelola
dan menyusun bahan-bahan kediklatan,
aturan, ketentuan yang berlaku.
Uraian
Tugas :
1. Menghimpun dan menyusun bahan-bahan
kegiatan Diklat Prajabatan.
2. Menghimpun aturan dan ketentuan
tentang kegiatan diklat prajabatan.
3. Mengelola bahan-bahan Diklat
Prajabatan.
4. Mengelola aturan dan ketentuan tentang
kegiatan Diklat Prajabatan.
5. Mengelola dan menghimpun semua
petunjuk mengenai bahan-bahan kegiatan Diklat Prajabatan.
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh pimpinan yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
c).
Penghimpunan Data Calon dan Data Alumni Diklat.
Ikhtisar Jabatan :
Menginventarisir, menghimpun, mengolah dan menyimpan data peserta kediklatan.
Uraian Tugas :
1. Menginventarisir Data Calon Peserta
Diklat Prajabatan dari Dinas/Badan dan Kabupaten/Kota serta dari instansi
vertikal.
2. Menginventarisir Data alumni Peserta
Diklat Prajabatan dari dinas/badan dan Kabupaten/Kota serta dari instansi
vertikal.
3. Menghimpun Data Calon Peserta Diklat
Prajabatan dan Kabupaten/Kota serta dari instansi vertikal.
4. Mengolah dan menyimpan data alumni
peserta Diklat Prajabatan dan Diklat Dasar dan Kader.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh pimpinan yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
d). Penyusun dan Pengendali Jadwal Kegiatan.
Ikhtisar Jabatan : Membuat,
menyusun, menghubung, mengendalikan, menginformasikan dan mempersiapkan
kegiatan yang berkaitan dengan kediklatan.
Uraian
Tugas :
1. Membuat jadwal kegiatan Diklat
Prajabatan untuk satu tahun anggaran sesuai dengan usulan dari Dinas/Badan dan
Kabupaten/Kota.
2. Menyusun daftar Pengajar Diklat
Prajabatan untuk setiap angkatan sesuai dengan kompetensi dan spesialisasi.
3. Menghubung pengajar untuk persiapan
mengajar.
4. Mengendalikan jadwal kegiatan diklat
Prajabatan dan kegiatan Diklat dasar dan Kader.
5. Menyusun jadwal kegiatan Diklat
Prajabatan dan kegiatan Diklat Dasar dan
Kader.
6. Menginformasikan dan menyampaikan
jadwal kegiatan Diklat prajabatan dan diklat Dasar dan Kader Kepada
Widyaiswara, Dinas maupun ke Kabupaten/Kota.
7. Mempersiapkan penyusunan dan
pengendalian jadwal kegiatan diklat prajabatan dan Diklat Dasar dan Kader.
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh pimpinan yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
e). Operator Komputer
Ikhtisar Jabatan : Mengetik
naskah dinas, pemanggilan, surat keputusan, bahan-bahan diklat, data-data calon
dan alumni serta jadwal diklat.
Uraian Tugas :
1. Mengetik naskah dinas dan surat edaran
Gubernur mengenai pelaksanaan Diklat Prajabatan.
2. Mengetik pemanggilan peserta Diklat
Prajabatan.
3. Mengetik surat keputusan penetapan
peserta Diklat Prajabatan dan Diklat Dasar dan Kader.
4. Mengetik surat keputusan kelulusan
peserta Diklat Dasar dan Kader.
5. Mengetik bahan-bahan Diklat Prajabatan
dan Diklat Dasar dan Kader.
6. Mengetik data calon dan data alumni
Diklat Prajabatan dan Diklat Dasar dan Kader.
7. Mengetik jadwal Diklat Prajabatan dan
Diklat Dasar dan Kader.
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh pimpinan yang berhubungan dengan bidan tugasnya.
15.
Jabatan : Kepala Sub Bidang Diklat Kepemimpinan
Ikhtisar Jabatan : penyiapan bahan untuk program
diklatpim dan penyelenggaraan / pengiriman peserta pendidikan dan pelatihan
kepemimpinan ( Diklatpim Tk I, II, II dan IV ),
pengiriman peserta LEMHANAS, pendataan alumni serta evaluasi kinerja
alumni pendidikan dan pelatihan kepemimpinan.
Uraian
Tugas :
a. merencanakan kegiatan program kerja
per tahun anggaran Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan berdasarkan
prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan
kegiatan;
b. membagi tugas kepada para bawahan
lingkungan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan sesuai dengan
bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses
lebih lanjut;
c.
memberi
petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Kepemimpinan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan
dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d.
memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dengan membandingkan antara hasil
kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e.
menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bidang
pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan berdasarkan hasil kerja yang dicapai
sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f.
melaksanakan penyiapan program DIKLAT Kepemimpinan Tk. I, II,
III dan IV serta LEMHANAS;
g.
melaksanakan penyiapan penyelenggaran dan atau
pengiriman DIKLAT Kepemimpinan Tk. I, II, III dan IV serta LEMHANAS;
h.
melaksanakan penyiapan calon peserta Diklatpim
Tk. I, II, III, IV dan LEMHANAS melalui
rapat BAPERJAKAT / Tim Seleksi Peserta Diklat Instansi (TSPDI);
i. melaksanakan
penyiapan penyelenggaraan seleksi Diklatpim Tk. II, III dan
IV;
j. melaksanakan
pengelolaan administrasi pengajaran/pelatihan dan ujian peserta DIKLAT
Kepemimpinan;
k. melaksanakan
penyusunan dan pengelolaan data alumni DIKLAT Kepemimpinan dan
LEMHANAS;
l.
melaksanakan penyusunan evaluasi kinerja alumni
diklatpim;
m.
melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas;
n.
melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pendidikan dan
Pelatihan Kepemimpinan secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah
dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
o.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang Disiplin dan Kesejahteraan secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang
Pendidikan dan Pelatihan Struktural.
.
a). Agendaris
Ikhtisar Jabatan : Memproses, mencatat, memberi nomor,
menyampaikan surat, serta mengarahkan
naskah dinas
Uraian Tugas :
1. Memproses surat masuk dan keluar.
2. Mencatat surat masuk dan surat keluar
kedalam buku agenda.
3. Memberikan penomoran surat keluar dan
surat masuk.
4. Menyampaikan surat masuk kepada
pimpinan.
5. Mengarahkan Naskah Dinas kepada Bidang
Sub Bidang sesuai dengan disposisi pimpinan.
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh pimpinan yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
b).
Pembuat Naskah Dinas , Surat Keputusan dan Surat Pemanggilan.
Ikhtisar Jabatan : Membuat
konsep naskah dinas, surat keputusan, surat pengembalian, dan surat edaran
gubernur yang berkaitan dengan kediklatan.
Uraian Tugas :
1. Membuat Konsep Naskah Dinas mengenai
Diklat Kepemimpinan.
2. Membuat Konsep Surat Keputusan
Penetapan peserta.
3. Membuat Konsep Surat Keputusan
penetapan kelulusan peserta.
4. Membuat Konsep Surat Keputusan
pemanggilan peserta Diklat.
5. Membuat Konsep Surat pengembalian
Peserta.
6. Membuat Konsep Surat Edaran Gubernur
mengenai jadwal pelaksanakan Diklat Prajabatan satu tahun.
7. Tugas lain yang diperintahkan pimpinan
yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
c). Pengelola dan Penghimpun Bahan-bahan Kegiatan Kediklatan.
Ikhtisar
Jabatan : Mengelola dan menghimpun bahan-bahan, aturan dan ketentuan tentang
kegiatan diklat.
Uraian
Tugas :
1. Mengelola bahan-bahan kegiatan Diklat
kepemimpinan.
2. Mengelola aturan dan ketentuan tentang
kegiatan diklat Kepemimpinan.
3. Mengelola dan menghimpun semua
petunjuk mengenai bahan-bahan kegiatan Diklat Kepemimpinan.
4. Mengelola dan menghimpun bahan-bahan
kegiatan Diklat kepemimpinan.
5. Menghimpun aturan dan ketentuan
tentang kegiatan diklat Kepemimpinan.
6. Tugas lain yang diperintahkan pimpinan
yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
d). Penghimpunan Data Calon dan Data Alumni
Diklat.
Ikhtisar Jabatan : Menginventaris, menghimpun, mengolah dan
menyimpan data-data calon dan alumni diklat.
Uraian
Tugas :
1. Menginventarisir Data Calon Peserta
Diklat kepemimpinan dari Dinas/Badan dan Kabupaten/Kota serta dari instansi
vertikal.
2. Menginventarisir Data Alumni Peserta
Diklat kepemimpinan dari dinas/badan dan Kabupaten/Kota serta dari instansi
vertikal.
3. Menghimpun Data Calon Peserta Diklat
kepemimpinan dan Kabupaten/Kota serta dari instansi vertikal.
4. Mengolah dan menyimpan data alumni
peserta Diklat kepemimpinan.
e). Penyusun dan Pengendali Jadwal Kegiatan.
Ikhtisar Jabatan : Membuat, menyusun, menghubung,
mengendalikan, menginformasikan dan
mempersiapkan kegiatan diklat.
Uraian Tugas :
1. Membuat jadwal kegiatan Diklat Kepemimpinan
untuk satu tahun anggaran sesuai dengan usulan dari Dinas/Badan dan
Kabupaten/Kota.
2. Menyusun daftar Pengajar Diklat Kepemimpinan
untuk setiap angkatan sesuai dengan kompetensi.
3. Menghubung pengajar untuk persiapan
mengajar.
4. Mengendalikan jadwal kegiatan diklat
Kepemimpinan.
5. Menyusun jadwal kegiatan Diklat Kepemimpinan
6. Menginformasikan dan menyampaikan
jadwal kegiatan Diklat Kepemimpinan.
7. Mempersiapkan penyusunan dan
pengendalian jadwal kegiatan Kepemimpinan
8. Tugas lain yang diberikan oleh
pimpinan yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
f). Operator Komputer
Ikhtisar Jabatan : Mengetik naskah dinas, pemanggilan, surat
keputusan, bahan-bahan, data calon dan alumni serta susunan jadwal diklat.
Uraian Tugas :
1. Mengetik naskah dinas dan surat edaran
Gubernur mengenai pelaksanaan Diklat Kepemimpinan.
2. Mengetik pemanggilan peserta Diklat Kepemimpinan.
3. Mengetik surat keputusan penetapan
peserta Diklat Kepemimpinan.
4. Mengetik bahan-bahan Diklat
Kepemimpinan.
5. Mengetik data calon dan data alumni
Diklat Kepemimpinan.
6. Mengetik susunan jadwal Diklat Kepemimpinan.
7. Tugas lain yang diberikan oleh
pimpinan yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
16. Jabatan : Kepala Bidang Teknis dan Fungsional,
Ikhtisar
Jabatan : penyiapan perumusan, koordinasi,
pembinaan, di bidang pendidikan dan pelatihan
administrasi manajemen pendidikan dan pelatihan Substantif Departemen
Dalam Negeri, pendidikan dan latihan Teknis dan fungsional di lingkungan
pemerintah provinsi serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
Uraian Tugas :
a.
penyusunan rencana pelaksanaan program dan kegiatan di
bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Administrasi Substantif Departemen Dalam
Negeri/Fungsional;
b.
penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan
Pendidikan dan Pelatihan Teknis Administrasi Substantif Departemen Dalam
Negeri/ Fungsional;
c.
penyiapan perumusan kebijaksanaan pasilitasi pelaksanaan
Pendidikan dan Pelatihan Teknis Administrasi Substantif Departemen Dalam
Negeri/Fungsional;
d.
penyiapan perumusan kebijaksanaan fasilitasi pelaksanaan
Pendidikan dan Pelatihan Teknis Administrasi Substantif Departemen Dalam
Negeri/ Fungsional;
e.
pelaksanaan pendidikan dan latihan fungsional;dan
f.
pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas.
17. Jabatan : Kepala
Sub Bidang Diklat Teknis
Ikhtisar Jabatan : penyiapan bahan-bahan untuk rencana dan
pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Administrasi Manajemen serta
pendataan dan pembinaan alumni, melakukan penyiapan bahan rencana dan
pelaksanaan pendidikan dan latihan bidang Substantif Departemen Dalam Negeri
serta pendataan dan pembinaan alumni.
Uraian Tugas :
a.
merencanakan
kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Teknis berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman
pelaksanaan kegiatan;
b.
membagi
tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis
sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera
diproses lebih lanjut;
c.
memberi
petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Teknis baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan
kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d.
memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dengan membandingkan antara hasil kerja
dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e.
menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bidang
Pendidikan dan Pelatihan Teknis berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai
bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f.
menyiapkan
bahan rencana program kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Administrasi
Manajemen;
g.
menyiapkan
bahan pelajaran, alat bantu Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan tenaga pengajar
Pendidikan dan Pelatihan Administrasi Manajemen ;
h.
mengelola data dan kualifikasi tenaga pengajar, calon
peserta Pendidikan dan Pelatihan serta alumni Pendidikan dan Pelatihan Teknis
Administrasi Manajemen;
i. menyiapkan
bahan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Administrasi Manajemen;
j.
melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas/fungsi;
k.
menyiapkan bahan rencana program kegiatan Pendidikan dan
Pelatihan Substantif Departemen Dalam
Negeri;
l.
menyiapkan
bahan pelajaran, alat bantu pendidikan dan pelatihan dan tenaga pengajar
Pendidikan dan Pelatihan Substantif Departemen Dalam Negeri;
m.
mengelola administrasi data dan kualifikasi tenaga pengajar, calon
peserta pendidikan dan pelatihan serta alumni Pendidikan dan Pelatihan
Substantif Departemen Dalam Negeri;
n.
menyiapkan bahan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Substantif Departemen Dalam Negeri;
o.
melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas.
p.
melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pendidikan dan
Pelatihan Teknis secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah
dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
q.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional secara berkala dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis
Fungsional.
a). Pembuat Naskah Dinas, Surat Keputusan dan Surat
Pemanggilan.
Ikhtisar Jabatan : Merumuskan dan membuat pengantar dalam bentuk
permohonan yang diketahui oleh Kepala Badan, serta menugaskan pembentukan
panitia kegiatan dituangkan dalam surat keputusan serta adanya surat edaran
pemanggilan peserta diklat.
Uraian
tugas :
1. Membuat sambutan untuk Pembukaan dan
Penutupan Diklat yang ditandatangani oleh Gubernur dengan melampirkan naskah
dinas.
2. Menyusun konsep surat keputusan baik
surat keputusan tentang panitia maupun surat keputusan pembentukan tenaga
pengajar dan mengajukan konsep tersebut kepada pimpinan untuk di tanda tangani.
3. Membuat Surat edaran pemanggilan
peserta diklat.
4. Mengantar Surat Edaran tersebut ke
SKPD/Instansi/badan masing-masing.
b). Pengelola dan Penghimpun Bahan-Bahan Kegiatan
Kediklatan.
Ikhtisar
Jabatan : Melaksanakan dari pada setiap kegiatan dan
merangkum kembali dari yang telah dilaksanakan serta menyusun serta menata
sarana dan prasarana diklat sesuai dengan strategi kediklatan.
Uraian
Tugas :
1. Menyusun jadwal pelaksanaan diklat
pelatihan.
2. Mempersiapkan tempat pelatihan.
3. Mengadakan koordinasi dengan atasan
dalam setiap kegiatan menyangkut sarana dan prasarana.
4. Membuat pelaporan kegiatan kediklatan
yang dilaksanakan.
5. Menganalisa kembali kegiatan yang
terdahulu baik yang dilaksanakan dalam waktu periodik saat ini dan yang akan datang.
6. Membukukan kembali semua kegiatan.
c).
Penghimpun Data Calon dan Data Alumni
Ikhtisar jabatan : Mengumpulkan semua data calon diklat calon
peserta yang akan melaksanakan kediklatan maupun data-data yang terdahulu.
Uraian tugas :
1. Mengumpulkan data-data calon peserta
diklat berdasarkan Badan Instansi masing-masing.
2. Meneliti peserta sesuai persyaratan.
3. Merekap kembali data yang ada dan
dibukukan dalam satu kegiatan.
4. Mengumpulkan data-data setiap alumni
diklat yang terdahulu di susun berdasarkan periode atau pelaksanaan kediklatan.
d). Penyusun dan Pengendali Jadwal Kegiatan.
Ikhtisar Jabatan : Menyusun setiap kegiatan yang akan dilaksanakan
baik jadwal pelaksanaan serta tempat waktu yang akan dilaksanakan.
Uraian Tugas :
1. Menjadwalkan kegiatan tepat waktu dan
efisien.
2. Merumuskan jadwal kegiatan.
3. Menyesuaikan dengan ketentuan waktu
yang disepakati oleh pemimpin kegiatan.
4. Mengkoordinasikan kembali segala
jadwal yang telah di susun untuk
pelaksanaan kegiatan.
e). Agendaris
Ikhtisar
Jabatan : Menerima, mencatat dan
mendistribusikan surat, dokumen, barang dan pesan ke unit kerja berdasarkan
masalah dan tujuannya.
Uraian
Tugas :
1. Menerima dan memeriksa surat atau barang
cetakan yang diterima dari caraka untuk mengetahui kelengkapannya.
2. Mencatat dan memberi nomor agenda atau
kode surat masuk dengan menulis nomor dan tanggal penerimaan serta permasalahannya
untuk memudahkan pengecekan.
3. Memeriksa, mencatat dan memberikan
nomor agenda surat keluar berdasarkan tanggal, permasalahan pengiriman dan
tujuan surat agar tertib dan terkendali.
4. Mendistibusikan surat, dokumen barang
dan pesan yang masuk berdasarkan masalah dan tujuannya.
5. Mencatat dan menyimpan arsip keluar
serta membuat rekapitulasi surat masuk dan keluar sebagai bahan laporan rutin.
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Sub Bidang Diklat Teknis.
f). Operator Komputer
Ikhtisar Jabatan : Mengoperasikan komputer dan memastikan bahwa
sistem perangkat lunak dan perangkat keras berjalan dengan baik.
Uraian
Tugas :
1. Melakukan pemeriksaan secara rutin
terhadap perangkat keras dan lunak termasuk komunikasi data untuk memastikan
peralatan tersebut berjalan dengan baik.
2. Mengoperasikan komputer dan memastikan
sistem berjalan dengan baik.
3. Melakukan pencatatan terhadap
kerusakan yang ada untuk diperbaiki.
4. Melakukan perbaikan terhadap kerusakan
baik yang menyangkut perangkat keras maupun perangkat lunak.
18. Jabatan : Kepala Sub Bidang Diklat Fungsional
Ikhtisar Jabatan : melakukan penyiapan bahan rencana dan
pelaksanaan pendidikan dan latihan bidang Pendidikan dan Pelatihan
Fungsional serta pendataan dan pembinaan
alumni.
Uraian Tugas :
a.
.merencanakan
kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Fungsional berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai
pedoman pelaksanaan kegiatan;
b.
membagi
tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Fungsional sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar
tugas segera diproses lebih lanjut;
c.
memberi
petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Fungsional baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan
kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d.
memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Fungsional dengan membandingkan antara hasil
kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e.
menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bidang
Pendidikan dan Pelatihan Fungsional berdasarkan hasil kerja yang dicapai
sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f.
menyiapkan bahan rencana program kegiatan Pendidikan dan
Pelatihan Fungsional;
g.
menyiapkan bahan pelajaran, alat bantu pendidikan dan pelatihan
dan tenaga pengajar Pendidikan dan Pelatihan Fungsional ;
h.
melaksanakan pengelolaan administrasi data dan
kualifikasi tenaga pengajar, calon peserta Pendidikan dan Pelatihan serta
alumni Pendidikan dan Pelatihan Fungsional;
i.
menyiapkan
bahan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional; dan
j.
melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas.
k.
melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pendidikan dan
Pelatihan Fungsional secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah
dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
l. melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis
Fungsional secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang
Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional.
a). Pembuat Naskah Dinas, Surat
Keputusan dan Surat Pemanggilan.
Ikhtisar
Jabatan : Merumuskan dan membuat
pengantar dalam bentuk permohonan yang diketahui oleh kepala Badan, serta
menugaskan pembentukan panitia kegiatan dituangkan dalam surat keputusan serta
adanya surat edaran pemanggilan peserta diklat.
Uraian Tugas :
1. Membuat
sambutan untuk pembukaan dan penutupan diklat yang di tandatangani oleh
Gubernur dengan melampirkan naskah dinas.
2. Menyusun
konsep surat keputusan baik tentang surat keputusan pembukaan panitia maupun
surat keputusan pembentukan tenaga pengajar dan mengajukan konsep tersebut
kepada pimpinan untuk di tanda tangani.
3. Membuat
surat edaran pemanggilan peserta diklat.
4. Mengantar
surat edaran tersebut kepada SKPD/Instansi/Badan
masing-masing.
b). Pengelola dan Penghimpun Bahan-bahan
Kegiatan Kediklatan
Ikhtisar
Jabatan : Melaksanakan setiap kegiatan dan merangkum
kembali dari yang telah dilaksanakan serta menyusun atau menata saran dan prasarana
diklat sesuai dengan strategi kediklatan.
Uraian
Tugas :
1.
Menyusun jadwal pelaksanaan diklat pelatihan.
2.
Mempersiapkan tempat pelatihan.
3.
Mengadakan koordinasi dengan atasan dalam setiap kegiatan
yang menyangkut dengan sarana dan prasarana.
4.
Membuat pelaporan kegiatan kediklatan yang dilaksanakan.
5.
Menganalisa kembali kegiatan yang terdahulu baik yang
dilaksanakan dalam waktu periodik saat ini dan yang akan datang.
6.
Membukukan kembali semua kegiatan.
c).
Penghimpun Data Calon dan Data Alumni Diklat
Ikhtisar
Jabatan : Mengumpulkan semua data calon diklat baik peserta diklat yang akan melaksanakan kediklatan maupun
data-data yang terdahulu.
Uraian
Tugas :
1. Mengumpulkan
data-data calon peserta diklat berdasarkan surat pengantar dari badan/instansi
masing-masing.
2. Meneliti
kelengkapan administrasi persyaratan peserta.
3. Merekap
kembali data yang ada dan dibukukan dalam satu kegiatan.
4. Mengumpulkan
data-data setiap alumni diklat yang terdahulu di susun berdasarkan periode atau
waktu pelaksanan kediklatan.
d). Agendaris
Ikhtisar
Jabatan : Menerima, mencatat dan mendistribusikan surat
dokumen dan bahan-bahan kediklatan.
Uraian
Tugas :
1.
Menerima dan memeriksa surat atau barang cetakan yang
diterima dari acara untuk mengetahui kelengkapannya.
2.
Mencatat dan memberi nomor agenda atau kode surat masuk
dengan menulis nomor dan tanggal penerimaan serta permasalahannya untuk
memudahkan pengecekannya.
3.
Memeriksa, mencatat dan memberikan nomor agenda surat
keluar berdasarkan tanggal, permasalahan pengiriman dan tujuan surat agar
tertib terkendali.
4.
Mendistribusikan surat, dokumen, barang dan pesan yang
masuk berdasarkan masalah dan tujuannya.
5.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sub Bidang
Diklat Fungsional.
e). Operator Komputer
Ikhtisar
Jabatan : Mengoperasikan komputer dan
memastikan bahwa sistem perangkat lunak dan perangkat keras berjalan
dengan baik.
Uraian tugas :
1. Melakukan pemeriksaan secara rutin
terhadap perangkat keras dan lunak termasuk komunikasi data untuk memastikan
peralatan tersebut berjalan dengan baik.
2. Mengopersikan komputer dan memastikan
sistem berjalan dengan baik.
3. Melakukan pencatatan terhadap
kerusakan yang ada untuk diperbaiki.
4. Melakukan perbaikan terhadap kerusakan
baik yang menyangkut perangkat keras maupun perangkat lunak.
18. Jabatan : Kepala Bidang Diklat Sektoral dan
Kemasyarakatan
Ikhtisar
Jabatan: penyiapan
perumusan kebijakan, koordinasi,
pembinaan, rencana dan pelaksanaan di bidang Teknis Sektoral dan
Kemasyarakatan meliputi pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi, serta pelaksanaan
evaluasi dan penyusunan laporan, melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi,
pembinaan pendidikan dan latihan di
bidang organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan/sosial dan masyarakat
umum.
Uraian Tugas
:
a.
penyusunan
rencana pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pendidikan dan Pelatihan
Teknis Sektoral dan Kemasyarakatan;
b.
penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan D
Pendidikan dan Pelatihan Teknis Sektoral dan Kemasyarakatan;
c.
pembinaan
dan bimbingan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Sektoral dan
Kemasyarakatan;
d.
penyiapan
perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Teknis
Sektoral dan Kemasyarakatan;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas/fungsi.
f.
penyusunan rencana pelaksanaan program dan kegiatan di
bidang Pendidikan Dan Pelatihan Teknis Kemasyarakatan ;
g.
penyusunan pedoman dan petunjuk Teknis pelaksanaan
Pendidikan Dan Pelatihan Teknis Kemasyarakatan;
h.
penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan
Pendidikan Dan Pelatihan Teknis Kemasyarakatan;
i.
pembinaan dan bimbingan penyelenggaraan Pendidikan Dan
Pelatihan Teknis Kemasyarakatan;
j.
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan organisasi
politik dan organisasi kemasyarakatan sosial;
k.
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan masyarakat umum
/ pengusaha; dan
l.
pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas.
20. Jabatan : Kepala
Sub Bidang Diklat Sektoral
Ikhtisar Jabatan :penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan
pendidikan dan latihan Teknis Sektoral bagi Pegawai Negeri Sipil dan masyarakat
umum lingkup pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan / kehewanan, kelautan
dan perikanan serta melakukan evaluasi dan pembinaan alumni.
Uraian Tugas :
a. merencanakan
kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sektoral
berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman
pelaksanaan kegiatan;
b. membagi tugas kepada para bawahan
lingkungan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sektoral sesuai dengan bidang
tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih
lanjut;
c.
memberi
petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sektoral
baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan
dalam pelaksanaan tugas;
d.
memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sektoral dengan membandingkan antara hasil
kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e.
menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bidang
Pendidikan dan Pelatihan Sektoral berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai
bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f.
menyiapkan bahan rencana program kegiatan Pendidikan dan
Pelatihan Teknis Sektoral lingkup pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan/
kehewanan, kelautan dan perikanan;
g.
menyiapkan bahan pelajaran alat bantu pendidikan dan
pelatihan dan tenaga pengajar Pendidikan dan Pelatihan Sektoral;
h.
mengelola administrasi data, kualifikasi tenaga pengajar, calon
peserta pendidikan dan pelatihan serta alumni Pendidikan dan Pelatihan
Sektoral;
i.
menyiapkan
bahan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sektoral;
j.
melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas;
k.
melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pendidikan dan
Pelatihan Sektoral secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah
dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
l.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sektoral dan Kemasyarakatan secara berkala
dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Sektoral dan Kemasyarakatan.
a). Pembuat Naskah, Surat Keputusan
dan Surat Pemanggilan.
Ikhtisar Jabatan : Merumuskan dan membuat pengantar dalam
bentuk permohonan yang diketahui oleh
Kepala Badan, serta menugaskan pembentukan panitia kegiatan yang dituangkan
dalam surat keputusan serta adanya surat edaran pemangilan Peserta Diklat.
Uraian Tugas :
1.
Membuat sambutan untuk pembukaan dan penutupan Diklat
yang di tandatangani oleh Gubernur dengan melampirkan naskah dinas.
2.
Menyusun konsep surat keputusan baik tentang surat
keputusan pembentukan panitia, surat tugas piket kelas, tim evaluasi,
pendamping pengajar, surat keputusan tenaga pengajar, mohon bantuan tenaga
kesehatan, dokumentasi, undangan pembukaan/penutupan, dan mengajukan konsep
tersebut kepada pimpinan untuk di tanda tangani.
3.
Membuat surat edaran pemanggilan peserta diklat.
4.
Mengantar/mengirim surat edaran pemanggilan via faxsmile
kepada kabupaten/kota maupun ke dinas/badan/instansi masing-masing.
b). Pengelola dan dan Penghimpun Bahan-Bahan
Kegiatan Kediklatan
Ikhtisar Jabatan : Melaksanakan setiap kegiatan dan merangkum
kembali data dari kegiatan yang telah dilaksanakan serta menyusun atau menata
sarana dan prasarana diklat sesuai dengan strategi kediklatan.
UraianTugas :
1.
Menyusun jadwal pelaksanaan/pelatihan diklat.
2.
Mempersiapkan tempat untuk pelatihan.
3.
Mengadakan koordinasi dengan atasan dalam setiap kegiatan
yang menyangkut dengan sarana dan prasarana.
4.
Membuat laporan kegitan kediklatan yang dilaksanakan.
5.
Menganalisa kembali kegiatan yang terdahulu baik yang
dilaksanakan dalam waktu periodik saat ini dan yang akan datang.
6.
Membukukan/mencatat kembali semua kegiatan kediklatan.
c). Penghimpun Data Calon dan Data
Alumni Diklat
Ikhtisar Jabatan : Mengumpulkan semua data calon peserta diklat
baik calon peserta diklat yang akan mengikuti kediklatan maupun data-data
terdahulu.
Uraian Tugas :
1.
Mengumpulkan data-data calon peserta diklat berdasarkan
surat tugas/pengantar dari masing-masing kabupaten/kota maupun dari
dinas/badan/instansi masing-masing.
2.
Meneliti kelengkapan administrasi peserta diklat.
3.
Mengumpulkan data-data setiap alumni diklat yang
terdahulu dan disusun berdasarkan periode atau waktu pelaksanaan kediklatan.
d). Penyusun dan Pengendali Jadwal Kegiatan.
Ikhtisar Jabatan : Menyusun setiap kegiatan yang akan dilaksanakan baik
jadwal pelaksanaan serta tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan.
Uraian Tugas :
1.
Menjadwalkan kegiatan, tempat pelaksanaan kegiatan supaya
tepat waktu dan efisien.
2.
Merumuskan menyusun jadwal kegiatan.
3.
Menyesuaikan dengan ketentuan waktu yang disepakati oleh
pimpinan kegiatan.
4.
Mengkoordinasikan kembali jadwal yang telah disusun untuk
pelaksanaan kegiatan.
e). Agendaris
Ikhtisar Jabatan : Menerima,
mencatat dan mendistribusikan surat dokumen/dan bahan-bahan kediklatan.
Uraian
Tugas :
1.
Menerima dan memeriksa surat atau barang cetakan yang
diterima dari pimpinan untuk mengetahui kelengkapannya.
2.
Mendistribusikan surat, dokumen, barang yang masuk
berdasarkan masalah dan tujuannya.
3.
Mencatat dan memberi nomor untuk STTPL peserta diklat
yang sudah di tanda tangani oleh kepala Badan dan Gubernur.
4.
Membagikan STTPL kepada peserta dengan menandata tangani
tanda terima pengambilan sertifikat.
5.
Melaksanakan tugas yang diperintahkan pimpinan.
f). Operator
Komputer
Ikhtisar
Jabatan : Mengoperasikan komputer dan
memastikan bahwa sistem perangkat lunak dan perangkat keras berjalan dengan
baik.
Uraian
tugas :
1. Melakukan pemeriksaan secara rutin
terhadap perangkat keras dan lunak termasuk komunikasi data untuk memastikan
peralatan tersebut berjalan dengan baik.
2. Mengoperasikan komputer dan memastikan
sistem berjalan dengan baik.
3. Melakukan pencatatan terhadap
kerusakan yang ada untuk diperbaiki.
4. Melakukan perbaikanterhadap kerusakan
baik yang menyangkut perangkat keras maupun perangkat lunak.
21.
Jabatan
: Kepala Sub Bidang Diklat
Kemasyarakatan
Ikhtisar Jabatan : penyiapan bahan penyusunan rencana dan
pelaksanaan pendidikan dan latihan bagi masyarakat umum lingkup Organisasi
Masyarakat dan Organisasi politik serta melakukan evaluasi dan pembinaan
alumni.
Uraian Tugas :
a.
merencanakan
kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Kemasyarakatan berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai
pedoman pelaksanaan kegiatan;
b.
membagi
tugas kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Kemasyarakatan sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis
agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c.
memberi
petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Kemasyarakatan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan
dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d.
memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kemasyarakatan dengan membandingkan antara hasil
kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e.
menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bidang
Pendidikan dan Pelatihan Kemasyarakatan berdasarkan hasil kerja yang dicapai
sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f.
Menyiapkan bahan rencana program kegiatan pendidikan dan
pelatihan kemasyarakatan lingkup masyarakat umum dan organisasi masyarakat
serta organisasi politik;
g.
Menyiapkan bahan pelajaran alat bantu pendidikan dan
pelatihan dan tenaga pengajar pendidikan dan pelatihan kemasyarakatan;
h.
Mengelola administrasi data, kualifikasi tenaga pengajar, calon
peserta pendidikan dan pelatihan serta alumni pendidikan dan pelatihan
kemasyarakatan;
i.
melaksanakanpembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas;
j.
melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pendidikan dan
Pelatihan Kemasyarakatan secara tertulis maupun lisan sesuai
hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
k.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sektoral dan Kemasyarakatan secara berkala
dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Sektoral dan Kemasyarakatan.
a). Pembuat Naskah, Surat Keputusan
dan Surat Pemanggilan.
Ikhtisar Jabatan : Merumuskan dan membuat pengantar dalam bentuk permohonan yang diketahui oleh Kepala Badan,
serta menugaskan pembentukan panitia kegiatan yang dituangkan dalam surat
keputusan serta adanya surat edaran pemangilan peserta diklat.
Uraian Tugas :
1.
Membuat sambutan untuk pembukaan dan penutupan diklat
yang di tanda tangani oleh Gubernur dengan melampirkan naskah dinas.
2.
Menyusun konsep surat keputusan baik tentang surat
keputusan pembentukan panitia, surat tugas piket kelas, tim evaluasi,
pendamping pengajar, surat keputusan tenaga pengajar, mohon bantuan tenaga
kesehatan, dokumentasi, undangan pembukaan/penutupan, dan mengajukan konsep
tersebut kepada pimpinan untuk di tanda tangani.
3.
Membuat surat edaran pemanggilan peserta diklat.
4.
Mengantar/mengirim surat edaran pemanggilan via faxsimile
kepada kabupaten/kota maupun kedinas/badan/instansi masing-masing.
b). Pengelola dan Penghimpun Bahan-Bahan Kegiatan
Kediklatan.
Ikhtisar Jabatan : Melaksanakan
setiap kegiatan dan merangkum kembali data dari kegiatan yang telah
dilaksanakan serta menyusun atau menata sarana dan prasarana diklat sesuai
dengan strategi kediklatan.
Uraian Tugas :
1.
Menyusun jadwal pelaksanaan/pelatihan diklat.
2.
Mempersiapkan tempat untuk pelatihan.
3.
Mengadakan koordinasi dengan atasan dalam setiap kegiatan
yang menyangkut dengan sarana dan prasarana.
4.
Membuat laporan kegiatan kediklatan yang dilaksanakan.
5.
Menganalisa kembali kegiatan yang terdahulu baik yang
dilaksanakan dalam waktu periodik saat ini dan yang akan datang.
6.
Membukukan/mencatat kembali semua kegiatan kediklatan.
c). Penghimpun Data Calon dan Data
Alumni Diklat.
Ikhtisar Jabatan : Mengumpulkan semua data calon peserta diklat
baik calon peserta diklat yang akan mengikuti kediklatan maupun data-data
terdahulu.
Uraian Tugas :
1.
Mengumpulkan data-data calon peserta diklat berdasarkan
surat tugas/pengantar dari masing-masing kabupaten/kota maupun dari
dinas/badan/instansi masing-masing.
2.
Meneliti kelengkapan administrasi peserta diklat.
3.
Mengumpulkan data-data setiap alumni diklat yang
terdahulu dan disusun berdasarkan periode atau waktu pelaksanaan kediklatan.
d). Penyusun dan Pengendali Kegiatan
Ikhtisar Jabatan : Menyusun setiap kegiatan yang akan dilaksanakan baik
jadwal pelaksanaan serta tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan.
Uraian Tugas :
1.
Menjadwalkan kegiatan, tempat pelaksanaan kegiatan supaya
tepat waktu dan efisien.
2.
Merumuskan menyusun jadwal kegiatan.
3.
Menyesuaikan dengan ketentuan waktu yang disepakati oleh
pimpinan kegiatan.
4.
Mengkoordinasikan kembali jadwal yang telah disusun untuk
pelaksanaan kegiatan.
e). Agendaris
Ikhtisar Jabatan : Menerima, mencatat dan mendistribusikan surat
dokumen/dan bahan-bahan kediklatan.
Uraian
Tugas :
1.
Menerima dan memeriksa surat atau barang cetakan yang
diterima dari pimpinan untuk mengetahui kelengkapannya.
2.
Mendistribusikan surat, dokumen, barang yang masuk
berdasarkan masalah dan tujuannya.
3.
Mencatat dan memberi nomor untuk STTPL peserta diklat yang
sudah di tanda tangani oleh Kepala Badan dan Gubernur.
4.
Membagikan STTPL kepada peserta dengan menandatangani
tanda terima pengambilan sertifikat.
5.
Melaksanakan tugas yang diperintahkan pimpinan.
f). Operator Komputer
Ikhtisar
Jabatan : Mengoperasikan komputer dan
memastikan bahwa sistem perangkat lunak
dan perangkat keras berjalan dengan baik.
Uraian
tugas :
1. Melakukan pemeriksaan secara rutin
terhadap perangkat keras dan lunak termasuk komunikasi data untuk memastikan
peralatan tersebut berjalan dengan baik.
2. Mengopersikan komputer dan memastikan
sistem berjalan dengan baik.
3. Melakukan pencatatan terhadap
kerusakan yang ada untuk diperbaiki.
4. Melakukan perbaikan terhadap kerusakan
baik yang menyangkut perangkat keras maupun perangkat lunak.
Ditetapkan
di : Palangka Raya
Pada
Tanggal : 1
Nopember 2012
KEPALA BADAN
KEPEGAWAIAN,
PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Ir. AGUSTINA D. DEWEL
Pembina Utama Muda
NIP. 19580810 198403 2 003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas saran dan komentarnya